Nama: Febri Dwi A
NIM: 1402055075
·
Bedah
Kasus CDB Fakultas Kehutanan UNMUL
Dari berita kasus CDB
FAHUTAN yang telah saya baca, saya menganalisis bahwa dari penulisan berita
tersebut menggunakan salah satu dari 9 element jurnalistik yaitu, berusaha
membuat hal penting menjadi relevan.
Mengapa demikian?
Karena kasus tersebut
memang benar-benar kasus penting yang harus di timbulkan kedaratan agar semua
masyarakat bisa mengerti yang sebenarnya terjadi. Dari pengamatan saya dapat
dikatakan CBD adalah Dekan Fakultas Kehutanan dikala itu mendapatkan bantuan
dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 milliar.
Dengan seiringnya
UNMUL menjadi Badan Layana Umum (BLU) maka dana semacam itu harus masuk melalui
rektor dan tersimpan direkening universitas. Tapi yang terjadi adalah dana
tersebut malahan masuk ke rekening pribadi CDB tersebut, dari sinilah terjadi
penyimpangan karena dana tersebut merupakan dana katagori PNBP yaitu Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan CDB pun berdalil ia telah menyerahkan laporan keungan
FAHUTAN ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
Yang membuat kasus ini
menjadi hal yang relevan adalah CBD dituduh menggunakan dana tersebut untuk
membeli mobil merk Ford lalu dipakai fakultas namun, mobil tersebut tidak masuk
laporan Abu Bakar. CDB juga membuat beberapa alasan menyangkal tuduhan dana
tersebut dengan menyebutkan bahwa dana tersebut dipinjam salah satu dosen
FAHUTAN namun tak dikembalikan dan mengindikasikan untuk dibelikan mobil saja.
Dalam berita yang saya baca juga dijelaskan kasus FAHUTAN tinggal penetapan
tersangka.