Nama : Nanda Melyawati
Aisyiya
NIM : 1402055076
Fahutan-Faperta Unmul Diusut
Kejari
Tetapkan Satu Tersangka, Pekan Depan Ekspose
SAMARINDA -
Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman
(Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik
terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul
juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah
menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga
menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus
operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong
kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut
dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut
bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau
penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose
kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,”
terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui
resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut
Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa
dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul
menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat
dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang
ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana
kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat
sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT
Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi
penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/139082-fahutan-faperta-unmul-diusut.html
Analisis Kasus CDB
Fahutan Unmul
1.
Judul: Fahutan-Faperta Unmul Diusut
Dari
judul di atas, menurut saya kurang baik, karena judul tersebut tidak memiliki
kejelasan tentang apa yang menjadi permasalahan di berita ini. Seharusnya judul
tersebut bisa diganti menjadi "Kasus Dugaan Korupsi Fahutan-Faperta Unmul
Telah Diusut". Dengan begitu, pembaca akan tahu apa yang menjadi topik
pemberitaan tersebut. Meskipun terlihat biasa, namun haruslah tetap ada maksud
dari judul berita tersebut.
2.
Lead
"SAMARINDA
- Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman
(Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik
terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul
juga diusut kejaksaan."
Kalimat
tersebut dipilih sebagai lead karena beberapa unsur teras berita sudah mencakup
di dalamnya yaitu, what, where, dan when. Meskipun tidak semua unsur terdapat
di dalamnya, akan tetapi unsur yang lainnya terdapat dalam kalimat berikutnya
dan diperkuat oleh kalimat-kalimat berikutnya.
3.
Narasumber
Hamzah
Ponong, selaku Humas Kejari Samarinda
Abdul
Muis selaku kasi tindak pidana khusus kejari Samarinda
Analisis
5W+1H
1.
What: Kasus dugaan koruspsi Dana Abadi Fahutan yang dilakukan oleh CDB yang
juga menyeret pihak dari Fakultas Pertanian
2.
Where: Universitas Mulawarman Fakultas Kehutanan
3.
When: Kasus penyalahgunaan Dana Abadi
Fahutan terjadi pada kurun waktu 2009-2012. Namun hal ini baru di
ketahui pada tahun 2014.
4.
Who : Mantan dekan Fahutan yang berinisial CDB.
5.
Why: Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak
ketiga sebesar Rp 2 miliar yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi.
6.How:
seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana
semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan
proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di
rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian
keuangan negara.