Kamis, 04 Juni 2015

Nama  : Nanda Melyawati Aisyiya
NIM     : 1402055076



Fahutan-Faperta Unmul Diusut
Kejari Tetapkan Satu Tersangka, Pekan Depan Ekspose

SAMARINDA - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.

Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.



http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/139082-fahutan-faperta-unmul-diusut.html


Analisis Kasus CDB Fahutan Unmul

1. Judul: Fahutan-Faperta Unmul Diusut
Dari judul di atas, menurut saya kurang baik, karena judul tersebut tidak memiliki kejelasan tentang apa yang menjadi permasalahan di berita ini. Seharusnya judul tersebut bisa diganti menjadi "Kasus Dugaan Korupsi Fahutan-Faperta Unmul Telah Diusut". Dengan begitu, pembaca akan tahu apa yang menjadi topik pemberitaan tersebut. Meskipun terlihat biasa, namun haruslah tetap ada maksud dari judul berita tersebut.

2. Lead
"SAMARINDA - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan."
Kalimat tersebut dipilih sebagai lead karena beberapa unsur teras berita sudah mencakup di dalamnya yaitu, what, where, dan when. Meskipun tidak semua unsur terdapat di dalamnya, akan tetapi unsur yang lainnya terdapat dalam kalimat berikutnya dan diperkuat oleh kalimat-kalimat berikutnya.

3. Narasumber
Hamzah Ponong, selaku Humas Kejari Samarinda
Abdul Muis selaku kasi tindak pidana khusus kejari Samarinda


Analisis 5W+1H

1. What: Kasus dugaan koruspsi Dana Abadi Fahutan yang dilakukan oleh CDB yang juga menyeret pihak dari Fakultas Pertanian
2. Where: Universitas Mulawarman Fakultas Kehutanan
3. When: Kasus penyalahgunaan Dana Abadi  Fahutan terjadi pada kurun waktu 2009-2012. Namun hal ini baru di ketahui pada tahun 2014.
4. Who : Mantan dekan Fahutan yang berinisial CDB.
5. Why: Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi.
6.How: seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas. Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.