Nama : Rizaldy Noor Fatah
NIM
: 1402055168
ANALISIS BERITA DENGAN ETIKA
Seorang anak tewas tenggelam, Pemkot Samarinda Abai
Kasus
ini terjadi sekitar setahun yang lalu di bekas tambang di Samarinda, Kalimantan
Timur. Seorang gadis yang bernama Nadia Tazkia Putri (10) meninggal tenggelam
di bekas galian tambang di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Hal
ini serupa dengan delapan bocah lainnya dengan nasib yang sama. Ini terjadi
karena bekas tambang yang ditolak oleh warga, diijinkan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Menurut Ketua RT 48 Basuki Rahmat
mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang sudah mendapat penolakan
dari warga. Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga. Namun,
Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan
tangan pemerintahan mengabaikan begitu saja. Sampai – sampai ada kompensasi
“uang debu” kepada warga akhirnya diijinkan. Dikatakan pengumpulan batu bara
dilakukan dengan memasukkan batu bara ke dalam karung – karung untuk
selanjutnya diangkut menggunakan peti
kemas.
Apabila usaha tersebut terjadi terus
menerus, nyawa warga bisa terancam dan bisa senasib dengan Nadia dan delapan
bocah lainnya. Selain itu, kerusakan tersebuat membuat lubang bekas tambang
semakin tinggi dan intesitas banjir semakin meningkat. Hal itu bisa melanggar
KUHP Pasal 359 dan UUPPLH Pasal 112, sebab ada unsur “Barang siapa, karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.”. Serta “Setiap pejabat berwenang,
tidak melakukan pengawasan, terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan
terhadap peraturan perundang – undangan dan izin lingkungan mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.”.
Tewasnya Nadia dan delapan anak
lainnya memberikan kita suatu pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa kita
tidak boleh merusak lingkungan karena bisa merusak suatu ekosistem dan nyawa
seseorang seperti kasus tersebut. Juga sebagai peringatan bagi para penambang
selalu berhati – hati dalam melakukan penambangan tersebut.