Nim : 1402055082
SAMARINDA. Seorang Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas
Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri
Samarinda. Ini pertama kali Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar
Rp800 juta. Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin
sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong.
Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan.
Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak
pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan
penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar
pukul 15.00 Wita.
Diketahui, kasus ini semula
dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor
kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein
Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan
penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi
itu dilakukan dengan cara menyimpan dana abadi hasil
jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke
rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan
Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk
pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan
dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa
langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi
Chandra Dewan Boer. “Dana itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus ini,
penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi.