Nama : Hariska Purnama
Nim : 1402055136
Delapan Bocah Tewas di Lubang Bekas Tambang, Pemkot Samarinda Abai
Setidaknya delapan
bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga
saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan Rawa
Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang
di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini
lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda
bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar
15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila
dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian
terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.
Sepanjang pinggir
kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan
batubara yang belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut
atau tepat di pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali
dibiarkan teronggok begitu saja.
Basuki Rahmat, Ketua
RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan
ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya
adalah kebun buah milik warga.
Hanya saja, Pemkot
Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan
pemerintah terlihat memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti.
Selain sudah merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak
jauh dari lubang semakin tinggi.
Bukan
hanya akfititas pengerukan yang mendapat penolakan dari warga, aktifitas
pengangkutan batu bara (hauling) yang
melalui beberapa RT di kelurahan tersebut juga sempat dihentikan. Namun karena
ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya diijinkan. Dikatakannya,
pengumpulan batu bara dilakukan dengan memasukkan batu bara ke dalam karung –
karung untuk selanjutnya diangkut menggunakan peti kemas. “Jadi sebetulnya
masyarakat itu nggak setuju,” kata Basuki.
Jaringan Advokasi
Tambang (Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian
tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi.
Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang
sudah kesekian kali,” kata Merah Johansyah, Dimisiator Jatam.
Sementara itu, Wakil
Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan, dikarenakan
sudah ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak hukum.
“Karena menyangkut
kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Penjelasan terkait
kinerja penambang, menurut Nusyirwan akan lebih jelas pada Dinas Pertambangan
Samarinda. “Apakah lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini
masih aktif tambang. Kalau area aktif tambang apakah ada rambu – rambu sehingga
warga yang melanggar kesitu, atau bagaimana pemkot tidak bisa lagi.
Pemkot harus ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Jatam
berpendapat, Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab unsur “barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan
matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal
112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang“, “tidak
melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan
perundang‑undangan dan izin lingkungan“, “mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia”
telah terpenuhi. “Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus
bertanggungjawab,” kata Merah Johansyah
Dari penelusuran Jatam
Kaltim kata terlihat bahwa perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang
seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995,
diantaranya tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak
ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang.
Dari data yang
dimiliki Jatam, perusahaan kontraktor Cahaya Ramadhan yang bertanggungjawab
tersebut PT Energi Cahaya Industritama (ECI). PT ECI merupakan pemilik konsesi
terbesar ke dua untuk skala Kuasa Pertambangan (KP ) di Samarinda setelah
Insani Bara Perkasa (IBP). Luasannya mencapai 1.977 hektar dan sudah mulai
berproduksi sejak 9 November 2010 dan akan berakhir 13 Oktober 2018. Perusahaan
yang awalnya meleburkan diri dari 3 perusahaan skala KP ini beroperasi di 4
kelurahan sekaligus yaitu Rawa Makmur, Handil Bhakti, Bukuan dan Bantuas.
“Belajar
dari penanganan kasus tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya,
Jatam Kaltim pada 24 April 2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat
mempertanyakan kinerja kepolisian yang tak pernah mempublikasikan hasil
penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang tambang sebelumnya. Karena Kepolisian
mengendur, apalagi jika kasus‑kasus kejahatan tambang selama ini melibatkan
tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal selama ini,” lanjut Merah
Penyidikan
kasus ini telah, berlarut‑larut tanpa kepastian. Jika terjadi penghentian
penyidikan perkara menurutnya, mestinya harus sesuai dengan koridor yang diatur
oleh pasal 184 KUHAP, seperti tidak adanya pengakuan, saksi, surat atau benda‑benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana bersangkutan.
Selain
akan melayangkan petisi ke sejumlah pejabat di Samarinda dan Kaltim, Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim akan mendesak Kapolda Kaltim Brigjen Pol Dicky
Atotoy dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi
kasus meninggalnya anak – anak di lubang tambang batu bara di Samarinda.
Demikian dikatakan Merah Johansyah
“Kami
juga mendesak Kapolda Kaltim dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan
supervisi atas kasus 8 anak yang dalam 3 tahun ini menjadi korban lubang
tambang dan kasusnya tidak diusut sampai tuntas. Kapolda harus turun tangan,”
kata Merah. Jatam juga kata Merah, sangat bersedia membantu pihak Kepolisian
untuk mengusut tuntas kasus terakhir dan kasus – kasus sebelumnya.
“Sekaligus
kasus‑kasus sebelumnya yang belum diselesaikan penyidikannya oleh Kepolisian
Samarinda. Kami menganjurkan Kapolres untuk menggunakan pasal pidana lingkungan
hidup selain pasal pidana umum tentang kelalaian untuk menjerat aktor besar
seperti pihak PT ECI, Distamben bahkan Walikota Samarinda,” lanjutnya.
Dari berita tersebut kode etik yang terdapat di dalam nya adalah :
·
Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan
sebelum menyiarkan (check and recheck).
·
Sebisanya membedakan antara kejadian
(fact) dan pendapat (opinion).
·
Dengan jujur menyebut sumbernya dalam
mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk
kesetiakawanan profesi.
KEPRIBADIAN DAN
INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa
kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar
Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya,
mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa
tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung
perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh
undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan
karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan
memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang
dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita
secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak
mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi
interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang
berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban. ?
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang
sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara,
serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber
berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran
sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian
ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional
kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran
bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan
tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber
berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita
tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan
embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber
berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan
"off the record". ?
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan
sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI)
dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya
bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa
pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini
adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.