Rabu, 03 Juni 2015

Nama  : Hariska Purnama
Nim     : 1402055136




Delapan Bocah Tewas di Lubang Bekas Tambang, Pemkot Samarinda Abai



Setidaknya delapan bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.
Sepanjang pinggir kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan batubara yang belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut atau tepat di pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali dibiarkan teronggok begitu saja.
Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga.
Hanya saja, Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan  pemerintah terlihat memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti. Selain sudah merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi.
Bukan hanya akfititas pengerukan yang mendapat penolakan dari warga, aktifitas pengangkutan batu bara (hauling) yang melalui beberapa RT di kelurahan tersebut juga sempat dihentikan. Namun karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya diijinkan. Dikatakannya, pengumpulan batu bara dilakukan dengan memasukkan batu bara ke dalam karung – karung untuk selanjutnya diangkut menggunakan peti kemas. “Jadi sebetulnya masyarakat itu nggak setuju,” kata Basuki.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang sudah kesekian kali,” kata Merah Johansyah, Dimisiator Jatam.
Sementara itu, Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan, dikarenakan sudah ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak hukum.
“Karena menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian,” kata Nusyirwan.
Penjelasan terkait kinerja penambang, menurut Nusyirwan akan lebih jelas pada Dinas Pertambangan Samarinda. “Apakah lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini masih aktif tambang. Kalau area aktif tambang apakah ada rambu – rambu sehingga warga yang melanggar kesitu, atau bagaimana pemkot tidak bisa lagi.  Pemkot harus ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan kepolisian,” kata Nusyirwan.
Jatam berpendapat, Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH.  Sebab unsur “barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang“, “tidak melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang‑undangan dan izin lingkungan“, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi. “Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab,” kata Merah Johansyah

Dari penelusuran Jatam Kaltim kata terlihat bahwa perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang.
Dari data yang dimiliki Jatam, perusahaan kontraktor Cahaya Ramadhan yang bertanggungjawab tersebut PT Energi Cahaya Industritama (ECI). PT ECI merupakan pemilik konsesi terbesar ke dua untuk skala Kuasa Pertambangan (KP ) di Samarinda setelah Insani Bara Perkasa (IBP). Luasannya mencapai 1.977 hektar dan sudah mulai berproduksi sejak 9 November 2010 dan akan berakhir 13 Oktober 2018. Perusahaan yang awalnya meleburkan diri dari 3 perusahaan skala KP ini beroperasi di 4 kelurahan sekaligus yaitu Rawa Makmur, Handil Bhakti, Bukuan dan Bantuas.
“Belajar dari penanganan kasus tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya, Jatam Kaltim pada 24 April 2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian yang tak pernah mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang tambang sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus kejahatan tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal selama ini,” lanjut Merah
Penyidikan kasus ini telah, berlarut‑larut tanpa kepastian. Jika terjadi penghentian penyidikan perkara menurutnya, mestinya harus sesuai dengan koridor yang diatur oleh pasal 184 KUHAP, seperti tidak adanya pengakuan, saksi, surat atau benda‑benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana bersangkutan.
Selain akan melayangkan petisi ke sejumlah pejabat di Samarinda dan Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim akan mendesak Kapolda Kaltim Brigjen Pol Dicky Atotoy dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  melakukan supervisi kasus meninggalnya anak – anak di lubang tambang batu bara di Samarinda. Demikian dikatakan Merah Johansyah
“Kami juga mendesak Kapolda Kaltim dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan supervisi atas kasus 8 anak yang dalam 3 tahun ini menjadi korban lubang tambang dan kasusnya tidak diusut sampai tuntas. Kapolda harus turun tangan,” kata Merah. Jatam juga kata Merah, sangat bersedia membantu pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus terakhir dan kasus – kasus sebelumnya.
“Sekaligus kasus‑kasus sebelumnya yang belum diselesaikan penyidikannya oleh Kepolisian Samarinda. Kami menganjurkan Kapolres untuk menggunakan pasal pidana lingkungan hidup selain pasal pidana umum tentang kelalaian untuk menjerat aktor besar seperti pihak PT ECI, Distamben bahkan Walikota Samarinda,” lanjutnya.



Dari berita tersebut kode etik  yang terdapat di dalam nya adalah :
·         Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
·         Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
·         Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.




KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban. ?


SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record". ?

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.