Rabu, 03 Juni 2015

Nama     : Aidil Fitrianor
Nim         : 1402055149


Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
Posted By: kaltimheadlinePosted date: Friday, 1 May, 2015In: Hukum & KriminalNo Comments
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
terkait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (“Dana itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah.

         Analisis beritta kasus CDB FAHUTAN UNMUL
Dari berita di atas analisis yang saya dapatkan yang di gunakan oleh penulis berita tersebut adalah menggunakan salah satu dari Sembilan elemen jurnalistik yaitu PENCARIAN KEBENARAN,karena dalam berita tersebut saya mendapati beberapa bukti-bukti yang terjadi dalam kasus ini yang menimpa CDB atau seorang dekan FAHUTAN UNMUL Chandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp800 juta,penulis berita jg ini menulis nominal yang di salahgunakan oleh Chandra .
Penulis berita juga menulis dana tersebut di simpan di rekening Chandra dan bukti dari saksi-saksi menyebutkan dana tersebut di belikan mobil,
Dan dari hasil penyelidikan Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut
Jurnalis berusaha  menemukan kebenaran dari berita ini walau CDB berusaha mengelak bahwa ia tidak bersalah tetapi jurnalis tetap berusaha menggeli informasi yang untuk menemukaan kebenaran.
Menurut saya di sini penulis menggunakan elemen mencari kebenaran Tetapi di sini masih ada yang belum jelas mengenai berita tersebut penulis belum memaparkan kejelasan dan bukti-bukti yang akurat tetapi walaupun begitu penulis sudah berusaha mencari kebenaran dari kasus tersebut .