Nama : Aidil Fitrianor
Nim : 1402055149
Ditetapkan
Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas
Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri
Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan
setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun
2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl
M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah
Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan
pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra
menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan
dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu
Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap
masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar
memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim.
Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke
Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung
diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang
dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu
dilakukan dengan cara menyimpan dana abadi hasil
jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening
pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU),
dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan
negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus
terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung
dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan
Boer.
terkait
kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (“Dana
itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah.
Analisis beritta kasus CDB FAHUTAN UNMUL
Dari
berita di atas analisis yang saya dapatkan yang di gunakan oleh penulis berita
tersebut adalah menggunakan salah satu dari Sembilan elemen jurnalistik yaitu
PENCARIAN KEBENARAN,karena dalam berita tersebut saya mendapati beberapa
bukti-bukti yang terjadi dalam kasus ini yang menimpa CDB atau seorang dekan
FAHUTAN UNMUL Chandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp800
juta,penulis berita jg ini menulis nominal yang di salahgunakan oleh Chandra .
Penulis
berita juga menulis dana tersebut di simpan di rekening Chandra dan bukti dari
saksi-saksi menyebutkan dana tersebut di belikan mobil,
Dan
dari hasil penyelidikan Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus
ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses
penggunaan dana tersebut
Jurnalis
berusaha menemukan kebenaran dari berita
ini walau CDB berusaha mengelak bahwa ia tidak bersalah tetapi jurnalis tetap
berusaha menggeli informasi yang untuk menemukaan kebenaran.
Menurut
saya di sini penulis menggunakan elemen mencari kebenaran Tetapi di sini masih
ada yang belum jelas mengenai berita tersebut penulis belum memaparkan
kejelasan dan bukti-bukti yang akurat tetapi walaupun begitu penulis sudah
berusaha mencari kebenaran dari kasus tersebut .