Jumat, 05 Juni 2015

Nama  : Muhammad Razzaq
Nim     :1402055162

Fahutan-Faperta Unmul Diusut
Kejari Tetapkan Satu Tersangka, Pekan Depan Ekspose

SAMARINDA - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.

Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.

Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.

“Kami sudah mengantongi modus operasi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).

Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.

Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.

Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.

Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.

Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.



MANTAN DEKAN

Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, perihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.

“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.

Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.

Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.

Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.

“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.


Analisis Kasus CBD Faperta-Fahutan Unmul

Dari kasus diatas, analisis yang saya dapat dari penulis adalah menggunakan elemen mengejar kebenaran untuk menganalisa kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Mengapa demikian? Karena disini terlihat bahwa penulis membangun sebuah kebenaran tentang kasus yang menimpa CDB. Sebagai contoh penulis menuliskan bahwa selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan. Setelah itu secara perlahan penulis mulai menganalisa kebenaran kasus tersebut, sehingga membangun berita secara utuh di setiap paragraph.
Kemudian, saya juga menemukan bahwa penulis berusaha menemukan kebenaran berita ini. Sebagai contoh penulis meminta keterangan pada Kejari tentang tersangka berinisial CDB yang diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012. Penulis juga mengutip data dari Humas Kejari Samarinda, Hamzah tentang dana abadi yang bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian, 11 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Tidak hanya itu, Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pun mengemukakan bahwa Kejari akan ekspose kasus-kasus tunggakan pada tanggal 31 maret.
Demi menguatkan berita, penulis juga menyajikkan data dari Mantan Dekan Fahutan Unmul. Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
Demikian analisis berita yang saya tulis tentang kasus CDB Faperta-Fahutan Unmul. Semoga kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi seluruh civitas akademika agar tidak terlibat dalam praktek KKN dan penyalahgunaan jabatan. Sehingga visi-misi Unmul sebagai universitas berstandar internasional tercapai.