Atikah Widyanisa
1402055130
Ilmu Komunikasi (B)
Tugas Pengantar Jurnalistik
Analisis Kasus CDB Faperta-Fahutan
Unmul Menggunakan 9 Elemen Jurnalistik
SAMARINDA - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan),
Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum
itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas
Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening universitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.
MANTAN DEKAN
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.(*/fch/kri2)
9
elemen jurnalistik:
1. Pencarian
kebenaran
2. Loyalitas
3. Disiplin
verifikasi
4. Indepedensi
dari objek liputannya
5. Pemantau
independen dari kekuasaan
6. Saling
kritik kompromi
7. Merubah
hal menjadi menarik
8. Komprehensif
dan proporsional
9. Mendengarkan
hati nurani pribadinya
Dalam berita kasus suap CDB diatas saya memilih
elemen pencarian kebenaran dan elemen disiplin verifikasi.
1. Elemen
pencarian kebenaran:
-
Mengenai kasus Fahutan, Kejari
telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan
dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
-
Seperti diketahui, kasus tersebut
dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
-
Selanjutnya, setiap fakultas yang
ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana
kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui
rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
-
Dana
tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan
akan menjadi kerugian keuangan negara.
Komentar: kalimat-kalimat diatas yang saya garis bawahi sangat
menunjukkan adanya bukti pembenaran dalam kasus ini, hal-hal yang masih dikira
menduga-duga telah terbukti dengan nyata dan tidak bisa di tutup-tutupi lagi.
Dari kasus diatas, terlihat bahwa penulis membangun sebuah elemen kebenaran.
2.
Elemen disiplin verifikasi:
-
Hamzah
menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari
dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian.
Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
-
Mantan
Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah
menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu
Bakar.
-
“Memang ada proyek yang berjalan,
saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra
di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
-
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak
dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp
300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu
Bakar.
Komentar: dalam kalimat-kalimat yang saya garis bawahi diatas
sangat jelas banyak hal-hal yang langsung dikatakan sebagai bukti konkret dan
telah di verifikasi atau telah di cek dan di pastikan bahwa semua adalah nyata
tanpa ada kebohongan publik. Penulis tidak hanya menunjukkan satu bukti untuk
meyakinkan para pembaca tetapi mengambil dari beberapa bukti yang telah
diliput.