NIM : 1402055160
Analisis kasus :
meninggalnya 8 bocah di lubang bekas
tambang.
Kasus yang terjadi di Palaran daerah
Samarinda 2014/05/27 tersebut kurang berimbang karena dalam berita yang di
sampaikan penulis tersebut hanya menggunakan pernyataan dari pihak ketua RT 48
dan wakil walikota Samarinda. Penulis tidak menambahkan pernyataan dari ketua
RT 43 atau perntaan dari pihak keluarga korban.
Seharusnya sebagai seorang wartawan
atau jurnalis sudah seharusnya mengikuti UU yang sudah di tentukan bahwa wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan praduga tak
bersalah.
Sehingga berita yang di sampaikan
oleh penulis tidak seolah-olah hanya menyalahkan pihak PT. Energi Cahaya
Industritama (ECI). Dalam kasus ini, penulis tidak mengambil pernyataan dari
pihak PT sehingga menyebakan pihak PT lah yang bertanggung jawab sepenuhnya
atas kejadian tersebut. Penulis juga tidak memasukan pernyataan dari keluarga
korban yang bersangkutan seperti ayah atau ibu dari Nadia Tazkia Putri yang
baru-baru ini menjadi korban. Meskipun bertujuan untuk membuat berita yang
menarik. Wartawan juga harus tetap memandang hak asasi manusia dan tidak
sembarang menyebarkan berita. Karena jika tidak, wartawan tersebut tidak hanya
menyesatkan pembaca, tetapi juga tidak menghargai narasumber ataupun pihak lain
yang merasa dirugikan.