Selasa, 02 Juni 2015

Nama    : Muhammad Rizal

NIM    : 1402055160



Analisis kasus : meninggalnya 8 bocah di  lubang bekas tambang.
           

            Kasus yang terjadi di Palaran daerah Samarinda 2014/05/27 tersebut kurang berimbang karena dalam berita yang di sampaikan penulis tersebut hanya menggunakan pernyataan dari pihak ketua RT 48 dan wakil walikota Samarinda. Penulis tidak menambahkan pernyataan dari ketua RT 43 atau perntaan dari pihak keluarga korban.
            Seharusnya sebagai seorang wartawan atau jurnalis sudah seharusnya mengikuti UU yang sudah di tentukan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan praduga tak bersalah.
            Sehingga berita yang di sampaikan oleh penulis tidak seolah-olah hanya menyalahkan pihak PT. Energi Cahaya Industritama (ECI). Dalam kasus ini, penulis tidak mengambil pernyataan dari pihak PT sehingga menyebakan pihak PT lah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. Penulis juga tidak memasukan pernyataan dari keluarga korban yang bersangkutan seperti ayah atau ibu dari Nadia Tazkia Putri yang baru-baru ini menjadi korban. Meskipun bertujuan untuk membuat berita yang menarik. Wartawan juga harus tetap memandang hak asasi manusia dan tidak sembarang menyebarkan berita. Karena jika tidak, wartawan tersebut tidak hanya menyesatkan pembaca, tetapi juga tidak menghargai narasumber ataupun pihak lain yang merasa dirugikan.