Selasa, 02 Juni 2015

Nama            : Andi Muhammad Rezha Putra Hanafiah
NIM              : 1402055164


Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan


SAMARINDA -     Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana
Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.

MANTAN DEKAN
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.

Analisis dari berita Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
 Dalam berita di atas analisis yang saya dapat dari penulis berita tersebut adalah penulis menggunakan salah satu dasar elemen jurnalis yaitu Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara .kenapa seperti itu? Karena disini saya mendapatkan beberapa bukti yang ditulis penulis mengenai apa yang sudah terjadi dalam kasus yang melibatkan mantan dekan fahutan yang ber-inisial CDB,selain itu.di berita tersebut menyampaikan kemana uang tersebut digunakan oleh CDB dan dari mana uang tersebut di peroleh meski pihak yang bersangkutan enggak mengakuinya.
Kemudian, saya juga menemukan bahwa disini penulis benar-benar melakukan suatu peliputan secara objektif. Tidak terpengaruh pada apapun, kepentingan siapapun,bahkan penulis terus berusaha mencari informasi demi informasi untuk meyakinkan dan menyampaikan infromasi tersebut kepada masyarakat terkait berita yang melibatkan salah satu mantan dekan fahutan tersebut.
saya melihat disini penulis menggunakan elemen jurnalis yaitu loyalitas utama jurnalis kepada warga Negara. Penulis juga berhasil menyampaikan dan meyakinkan masyarakat bahwa berita tersebut benar terjadi dan bukan fakta belaka.