Senin, 01 Juni 2015



Nama   : Andi Anugerah Hamdallah
NIM     : 1402055121

Delapan Bocah Tewas di Lubang Tambang

Nadia Tazkia Putri, bocah 10 tahun Samarinda, Kalimantan Timur merupakan salah satu korban dari delapan bocah yang tewas di lubang tambang yang ada di daerah Palaran Samarnda, Kalimantan Timur. Namun hingga kini lubang bekas tambang tersebut tetap terbuka dan tidak di tutup. Lokasi lubang bekas tambang tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila dilihat seksama, lubang bekas tambang tampak dangkal dari kejauhan. Namun bila dilihat dari dekat, ternyata lubang bekas tambang tersebut cukup dalam. Menurut setempat kedalaman lubang tersebut sekitar 7 meter. Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan  pemerintah terlihat memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti. Selain sudah merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi. Bukan hanya akfititas pengerukan yang mendapat penolakan dari warga, aktifitas pengangkutan batu bara (hauling) yang melalui beberapa RT di kelurahan tersebut juga sempat dihentikan. Namun karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya diijinkan.
Menurut saya, kasus ini sangat mencerminkan bahwa birokrasi di Indonesia sangatlah buruk. Terbukti dengan kasus diatas, yang sudah merenggut nyawa dan pemerintah setempat pun tak melakukan tindakan apapun untuk menuntaskan masalah tersebut dan bahkan terjadi penyuapan pada kasus tersebut agar proses kegiatan di daerah tersebut dapat kembali berjalan. Tetapi untungnya kasus tersebut sudah masuk di ranah hukum dan sudah di tindak lanjuti oleh pihak berwenang.
Menurut saya, kasus tersebut masuk dalam kategori hukum. Karena dalam kasus ini banyak sekali terjadi pelanggaan dan memang seharusnya harus di tindak lanjuti di jalur hukum.