Wisnu Prasetya
1402055125
Delapan Bocah
Tewas di Lubang Bekas Tambang,
Pemkot Samarinda
Abai
SAMARINDA,
MONGABAY.co.id - Setidaknya delapan bocah meninggal di kolam bekas tambang di
Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia
Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10
tahun ini meninggal tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan
Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini
lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda
bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar
15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila
dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian
terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.
Sepanjang pinggir
kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan
batubara yang belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut
atau tepat di pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali
dibiarkan teronggok begitu saja.
Basuki Rahmat,
Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan
ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya
adalah kebun buah milik warga.
Hanya saja, Pemkot
Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan
pemerintah terlihat memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun
terbukti. Selain sudah merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang
berada tak jauh dari lubang semakin tinggi.
Bukan hanya
akfititas pengerukan yang mendapat penolakan dari warga, aktifitas pengangkutan
batu bara (hauling) yang melalui beberapa RT di kelurahan tersebut juga
sempat dihentikan. Namun karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa
warga hauling akhirnya diijinkan. Dikatakannya, pengumpulan batu bara
dilakukan dengan memasukkan batu bara ke dalam karung – karung untuk
selanjutnya diangkut menggunakan peti kemas. “Jadi sebetulnya masyarakat itu
nggak setuju,” kata Basuki.
Jaringan Advokasi
Tambang (Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian
tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi.
Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang
sudah kesekian kali,” kata Merah Johansyah, Dimisiator Jatam.
Sementara itu,
Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan,
dikarenakan sudah ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak
hukum.
“Karena menyangkut
kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Penjelasan terkait
kinerja penambang, menurut Nusyirwan akan lebih jelas pada Dinas Pertambangan
Samarinda. “Apakah lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini
masih aktif tambang. Kalau area aktif tambang apakah ada rambu – rambu sehingga
warga yang melanggar kesitu, atau bagaimana pemkot tidak bisa lagi.
Pemkot harus ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Analisis :
Setelah saya membaca dan menganalisis dari kasus
tersebut dapat saya deskripsikan awalnya lokasi RT 43 & 48 Kelurahan Rawa
Makmur (Palaran) yang dijadikan lubang tambang tersebut mendapat penolakan dari
warga sekitar karena lokasi tersebut adalah kebun milik warga. Hanya saja,
Pemkot Samarinda lalai dalam menangani masalah terebut. Akhirnya yang
ditakutkan warga pun terjadi. Sewaktu hujan tiba intensitas banjir didaerah RT
48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi. Selain itu galian tersebut
juga sudah merenggut korban jiwa yaitu delapan bocah tewas di lubang bekas
tambang karena tenggelam.
Aktifitas pengerukan yang mendapatkan penolakan dari
warga sempat diberhentikan melalui RT dikelurahan tersebut namun, karena adanya
kompensasi kepada beberapa warga dikelurahan tersebut akhirnya pengumpulan batu
bara menggunakan hauling diijinkan
kembali.
Menurut saya dalam kasus ini sesuai dengan
argumentasi hukum karena kasus ini menyangkut kecelakaan dan memakan korban
maka cara yang terbaik dengan melakukan penyelidikan kepolisian dan definisi
hukum, dalam jurnalistik adalah suatu sistem pengawasan perilaku yang diterapkan
terhadap sistem komunikasi. Wujud hukum adalah norma,
norma merupakan produk dari suatu pusat kekuasaan yang memiliki kewenangan
untuk menciptakan dan menerapkan hukum yang ada.
Hukum
:
Kelalaian yang
dilakukan oleh Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab unsur “barang
siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang
tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat
berwenang“, “tidak melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang‑undangan
dan izin lingkungan“, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”,
“mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi.