Rabu, 03 Juni 2015

Nama : Winarsih
Nim    : 1402055158



Analisa kasus tewasnya anak kecil di lokasi bekas tambang
 



Dari berita tersebut dapat di deskribsikan jika lubang bekas tambang terletak di Kelurahan Rawa Makmur, Kawasan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur. Bekas tambang tersebut sudah menelan 8 korban jiwa. Korban terakhir seorang bocah perempuan yang bernama Nadia Tazkia Putri yang berusia 10 tahun.
    Lubang bekas tambang tersebut seluas berkisar 15 x 20 m dengan kedalaman lebih dari 7 meter. Lokasinya pun tidak jauh dari pemukiman penduduk.   
    Menurut ketua RT 48 Rawa Makmur, Basuki Rahmat, sejak awal warga menolak dengan pertambangan tersebut namun, pemerintah melalui pihak kelurahan Rawa Makmur mengabaikannya, dan akibatnya selain merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 semakin tinggi. Warga juga menolak aktifitas pengangkutan batu bara dan sempat di berhentikan sementara namun, dikarenakan suap aktivitas itu dilanjutkan lagi.
    Jaringan Advokasi tambang (Jatam) Kalimantan timur bersedia mendampingi perusahaan dalam mengambil upaya hukum atas kejadian tersebut dan menuntut pertanggung jawaban pemkot Samarinda atas kelalaiannya. Menurut Jatam, Walikota dan Distamber kota Samarinda dapat di terapkan pasal 359 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 112 UU PPLH.
Dari penelusuran Jatam Kalimantan Timur terlihat jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang  plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang. Jatam Kalimantan Timur juga mendesak Kepala kapolda dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan supervise atas kasus 8 anak yang telah menjadi korban lubang bekas tambang tersebut.
Berdasarkan deskribsi berita tersebut dan di analisa menggunakan Hukum dan Etika Jurnalistik, maka berita tersebut mengandung kode Etik Jurnalistik pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Adapun bagian – bagian yang menunjukan jika berita tersebut mengandung kode etik Jurnalistik pasal 1 yaitu, :
Di dalam berita tersebut menggunakan sikap independen. Terbukti dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan atau perasaan.
Berita tersebut bersifat akurat artinya berita tersebut dapat di percaya sesuai dengan keadaan objektif.
Berimbang karena di dalam berita tersebut semua pihak yang bersangkutan mendapat kesempatan sama.
Berita tersebut juga mengandung kode Etik Jurnalistik pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak menyampaikan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal itu terbukti dengan sikap penulis menguji informasi yang berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi tersebut dengan sikap berimbang,  yang berusaha mencari informasi dari semua pihak yang terkait dengan memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing – masing pihak secara proporsional.
Di dalam berita tersebut menurut saya masih terdapat kekurangan karena si pencari berita tidak meminta pendapat warga sekitar, selain ketua RT 48 yang tinggal di sekitar bekas lubang tambang tersebut.