Rabu, 03 Juni 2015

Nama :  ZULFIKRI ZAKY AFIF
Nim     : 1402055149



Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
ANALISA BERITA

SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).    Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
kait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (“Dana itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah.

Analisis Membedah Kasus Fakultas Kehutanan UNMUL
Dari berita kasus fakultas kehutanan yang sudah say abaca, saya meganalisis dari penulisan berita tersebut menggunakan salah satu dari 9 elemen jurnalistik

Kasus tersebut memang salah satu kasus yang penting dan harus di timbulkan agar semua masyarakat bisa mengerti dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dari pengamatan yang saya lakukan dapat di katakana cbd adalah seorang Dekan Fakultas Kehutanan Fakultas UNMUL, di saat itu mendapatkan bantuan dana sebesar 2 miliar rupiah
Seiring berjalannya waktu UNMUL telah menjadi Badan layanan umum, maka dana sebesar itu harus melalui rector dan tersimpan di rekening fakultas. Tetapi yang terjadi malah dana tersebut masuk ke rekening pribadi rektor kehutanan unmul, dari sinilah masalah penggelapan uang tersebut muncul, kabarnya uang ini telah di pakai cbd untuk membeli mobil yang bermerek ford lalu di pakai untuk transportasi ke fakultas kehutanan, sehingga membuat kasus ini menjadi relevan.
Tetapi CBD membuat alas an yang menyangkal tudahan dana tersebut, dengan menyebutkan bahwa dana tersebut  masih di pinjam olah salah satu dosen di FAHUTAN. Namun tidak di kambalikan sampai sekarang, dalam berita yang sudah say abaca kabarnya kasus Fakultas Kehutanan ini tinggal penetapan tersangka.