Nama : ZULFIKRI ZAKY AFIF
Nim : 1402055149
Ditetapkan
Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
ANALISA
BERITA
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan
dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda
Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015).
Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai
tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba
di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke
ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku
penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda
itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak
pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan
penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar
pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami
tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya
juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah
Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula
dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor
kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein
Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan
penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana
tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi
itu dilakukan dengan cara menyimpan dana abadi hasil
jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke
rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan
Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk
pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat
usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang
terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
kait kasus ini,
penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (“Dana itu
dbelikan mobil,” ujar Hamsah.
Analisis Membedah Kasus Fakultas
Kehutanan UNMUL
Dari berita kasus fakultas kehutanan
yang sudah say abaca, saya meganalisis dari penulisan berita tersebut
menggunakan salah satu dari 9 elemen jurnalistik
Kasus tersebut memang salah satu kasus
yang penting dan harus di timbulkan agar semua masyarakat bisa mengerti dan
mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dari pengamatan yang saya lakukan dapat
di katakana cbd adalah seorang Dekan Fakultas Kehutanan Fakultas UNMUL, di saat
itu mendapatkan bantuan dana sebesar 2 miliar rupiah
Seiring berjalannya waktu UNMUL telah
menjadi Badan layanan umum, maka dana sebesar itu harus melalui rector dan
tersimpan di rekening fakultas. Tetapi yang terjadi malah dana tersebut masuk
ke rekening pribadi rektor kehutanan unmul, dari sinilah masalah penggelapan
uang tersebut muncul, kabarnya uang ini telah di pakai cbd untuk membeli mobil
yang bermerek ford lalu di pakai untuk transportasi ke fakultas kehutanan,
sehingga membuat kasus ini menjadi relevan.
Tetapi CBD membuat alas an yang
menyangkal tudahan dana tersebut, dengan menyebutkan bahwa dana tersebut masih di pinjam olah salah satu dosen di
FAHUTAN. Namun tidak di kambalikan sampai sekarang, dalam berita yang sudah say
abaca kabarnya kasus Fakultas Kehutanan ini tinggal penetapan tersangka.