Nama: Febri Dwi A
NIM: 1402055075
Setelah saya membaca dan menganalisis dari
kasus tersebut dapat saya deskripsikan awalnya lokasi RT 43 & 48 Kelurahan
Rawa Makmur yang ingin dijadikan lubang tambang tersebut mendapat penolakan dari
warga sekitar karena lokasi tersebut adalah kebun milik warga. Hanya saja,
Pemkot Samarinda lalai dalam menangani masalah terebut. Akhirnya yang
ditakutkan warga pun terbukti. Perusahaan tersebut membuat galian tambang yang
dekat dengan pemukiman warga sehingga sewaktu hujan tiba intensitas banjir
didaerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi. Selain itu
galian tersebut juga sudah merenggut korban jiwa yaitu delapan bocah tewas di
lubang bekas tambang karena tenggelam.
Aktifitas pengerukan yang mendapatkan
penolakan dari warga sempat diberhentikan melalui RT dikelurahan tersebut
namun, karena adanya kompensasi kepada beberapa warga dikelurahan tersebut
akhirnya pengumpulan batu bara menggunakan hauling
diijinkan kembali.
Menurut saya dalam kasus ini sesuai dengan
argumentasi hukum karena kasus ini menyangkut kecelakaan dan memakan korban
maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian dan definisi hukum dalam
jurnalistik adalah suatu sistem pengawasan perilaku yang diterapkan terhadap sistem
komunikasi. Wujud hukum adalah norma, norma merupakan produk dari suatu pusat
kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menciptakan dan menerapkan hukum