Kamis, 28 Mei 2015



Nama: Febri Dwi A
NIM: 1402055075


Setelah saya membaca dan menganalisis dari kasus tersebut dapat saya deskripsikan awalnya lokasi RT 43 & 48 Kelurahan Rawa Makmur yang ingin dijadikan lubang tambang tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar karena lokasi tersebut adalah kebun milik warga. Hanya saja, Pemkot Samarinda lalai dalam menangani masalah terebut. Akhirnya yang ditakutkan warga pun terbukti. Perusahaan tersebut membuat galian tambang yang dekat dengan pemukiman warga sehingga sewaktu hujan tiba intensitas banjir didaerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi. Selain itu galian tersebut juga sudah merenggut korban jiwa yaitu delapan bocah tewas di lubang bekas tambang karena tenggelam.
Aktifitas pengerukan yang mendapatkan penolakan dari warga sempat diberhentikan melalui RT dikelurahan tersebut namun, karena adanya kompensasi kepada beberapa warga dikelurahan tersebut akhirnya pengumpulan batu bara menggunakan hauling diijinkan kembali.
Menurut saya dalam kasus ini sesuai dengan argumentasi hukum karena kasus ini menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian dan definisi hukum dalam jurnalistik adalah suatu sistem pengawasan perilaku yang diterapkan terhadap sistem komunikasi. Wujud hukum adalah norma, norma merupakan produk dari suatu pusat kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menciptakan dan menerapkan hukum