Kamis, 28 Mei 2015





Adnan Rico Saputra
1402055161

Menganalisi Berita Dengan Memakai Elemen Dasar Jurnalistik

Contoh kasus :

Kaltim Post: Jumat, 01/Mei/2015 10:13
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali memeriksa Chandra Dewana Boer pada Kamis (30/4). Chandra diperiksa atas dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul 2009–2012. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.

Dia diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita. Diketahui, dalam pemeriksaan kemarin, status Chandra sudah naik menjadi tersangka. Pria tersebut diduga menyalahgunakan Rp 800 juta. Kasusnya dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian, prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Selepas keluar ruang pemeriksaan, Chandra didampingi penasihat hukumnya, Saud Purba. Saat hendak diwawancarai awak media yang menunggu sejak siang, Chandra enggan berkomentar. Mengenakan kemeja dan celana warna senada, dia memilih langsung pergi. Hanya penasihat hukumnya yang berkomentar.

 “Hanya melanjutkan pemeriksaan selanjutnya,” terangnya. Ditanya tentang jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, Saud mengaku lupa. Begitu pun saat Kaltim Post menanyakan materi pemeriksaan kliennya. Mereka langsung pergi dari Kejari Samarinda.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Hamzah Ponong mengatakan, selama pemeriksaan Chandra ditanya sekitar 30 pertanyaan. Mengenai materi pertanyaan, Hamzah enggan membeberkan. “Nanti ada waktunya kami beber semua. Karena masih ada pemeriksaan lain,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Chandra tak ditahan. Hal itu dikarenakan Chandra yang kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Berdasar Pasal 21 KUHAP. Selama tersangka tak dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak bisa ditahan,” terangnya.

Desas-desus ada nama lain yang terseret, Hamzah mengatakan terungkap dalam pemeriksaan kemarin. “Calon tersangka berinisial Ri. “Masih calon, yang jelas sudah kami bidik,” ucap Hamzah.

Dari sangkaan terhadap Chandra, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga senilai Rp 2 miliar. Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening universitas.

Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi, yang terjadi, dana kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu malah disimpan di rekening pribadi Chandra. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.

Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara. (*/fch/er/k8)


Analisis :
1.      Berita mengandung unsur kebenaran, wartawan mampu mencari kebenaran dari kasus korupsi yang terjadi. Dengan memverivikasi kebenaran kepada kejari tentang modus korupsi tersangka beserta jumlah uang yang di korupsi.
2.      Berita relevan, komprehensif, dan proporsional untuk di beritakan. Wartawan mampu memperbarui berita secara berkala untuk melengkapi berita yang lalu, dan berita telah memakai unsur 5W+1H. Beritanya pun tidak berpihak yang menunjukkan independensi wartawan.