Jumat, 05 Juni 2015

Nama               : M. Dwi Juliannur
NIM                : 1402055146




Mantan Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Chandra Dewana Boer (CDB) merasa pemberitaan media beberapa hari ini yang menyebut Kajari Samarinda kantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Abadi Fahutan Unmul yang masih dalam penyidikan baik oleh Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. CDB menilai pemberitaan tersebut adalah fitnah dan menyudutkannya dan menuding pemberitaan tersebut merupakan suatu persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan.
“Saya merasa kaget dengan pemberitaan tersebut dan pemberitaan tersebut sangat menyudutkan saya, karena saya disebut dalam kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul. Terus terang saya sangat keberatan dengan pemberitaan itu, apalagi saya belum pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Candara Boer, kepada BeritaHUKUM.com, di kantornya Fahutan Unmul, Sabtu (30/8).
Menurut Mantan Dekan Fahutan ini mengatakan bahwa, pemberiaan itu diduga merupakan persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan untuk memojokkannya, padahal kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh Irjen, bahkan Rektor Unmul sendiri sudah mendamaikan antara saya dengan pak Abubakar Lahjie, jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah, terang Chandra Boer.
Chandra Boer mengaku janggal dengan kasus yang dihadapinya, karena disatusisi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga Kejaksaan Negeri Samarinda yang melibatkan dirinya terkesan janggal dan mengatakan bahwa, kasus ini sebenarnya tidak boleh diperiksa Kejaksaan, menurut saya cukup ditangani pihak kepolisian saja, jelas Chandra Boer.
“Saya kaget langkah yang diambil Kejari Samarinda, saya saja belum pernah dipanggil kejari Samarinda jadi saya belum tahu apa-apa, memang kemarin saya pernah dipanggil secara lisan tetapi saya tidak mau hadir dan pengacara saya juga tidak mengizinkan saya hadir,” ujar Chandra Boer.
Dikatakan Chandra bahwa, persoalan dugaan penyimpangan korupsi dana abadi yang diperiksa kejaksaan terkait pembelian sebuah mobil, diakui bahwa pembelian mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi dengan tanggung rente teman-teman dosen. Uang tersebut disimpan di PD-2, saat dikeluarkan mau beli mobil uangnya kurang jadi saya tambahkan,’ tegas Chandra Boer.
“Saat itu uangnya tersimpan pada PD-2 dan uang tersebut dicairkan Rp 300 juta, karena kurang saya tambah untuk beli mobil, mobil tersebut memang untuk Fahutan tapi atas nama saya dan ada surat pernyataan saya saat itu. Mobil itu juga sudah 2 tahun di pake oleh Dekan Fahutan baru Abubakar Lahjie, kenapa sekarang dipersoalkan lagi,” tegas Chandra Boer.
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer juga beralasan bahwa, pembelian mobil atas nama dirinya karena dana buka dari APBD namun dana hasil patungan dari teman-teman peneliti kehutanan untuk membeli mobil untuk kepentingan Fahutan Unmul, ujarnya.
Sebagaimana pemberitaan BeritaHUKUM.com sebelumnya bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantein Ansanay mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul Samarinda, pihaknya telah memiliki bukti awal sehingga dapat meningkatkan kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul dari penyelidikan menjadi tingkat penyidikan, pihaknya juga telah mengantongi calon tersangka.



            Artikel dari BeritaHUKUM.com ini kurang memiliki daya tarik bagi pembaca karena tidak adanya kejadian atau data dan fakta yang bisa membuat naik turunnya emosi pembaca dan sebagainya. BeritaHUKUM.com juga membut berita ini menjadi seperti berita yang tidak penting atau ringan, yang seharusnya berita ini sangat penting karena menyangkut pendidikan di Unmul. Penyebabnya mereka hanya melakukan wawancara dan verifikasi kasus ini dengan satu narasumber, yaitu terduga pelaku dalam kasus ini.
            Jadi, kesannya mereka tidak sungguh-sungguh dalam menyajikan berita ini kepada masyarakat.Dan juga tidak adanya angka-angka konkrit dari sumber yang terpercaya, membuat berita ini tidak relevan. Hanya ada opini dari narasumber, yang faktanya adalah terduga di kasus ini, jadi persentase kebenaran berita ini masih abu-abu.