Nama : M. Dwi Juliannur
NIM : 1402055146
Mantan
Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,
Kalimantan Timur (Kaltim) Chandra Dewana Boer (CDB) merasa pemberitaan media
beberapa hari ini yang menyebut Kajari Samarinda kantongi nama tersangka kasus
dugaan korupsi Dana Abadi Fahutan Unmul yang masih dalam penyidikan baik oleh
Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. CDB menilai pemberitaan tersebut adalah
fitnah dan menyudutkannya dan menuding pemberitaan tersebut merupakan suatu
persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan.
“Saya
merasa kaget dengan pemberitaan tersebut dan pemberitaan tersebut sangat
menyudutkan saya, karena saya disebut dalam kasus dugaan korupsi dana abadi
Fahutan Unmul. Terus terang saya sangat keberatan dengan pemberitaan itu,
apalagi saya belum pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Candara
Boer, kepada BeritaHUKUM.com, di kantornya Fahutan Unmul, Sabtu (30/8).
Menurut
Mantan Dekan Fahutan ini mengatakan bahwa, pemberiaan itu diduga merupakan
persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan untuk memojokkannya, padahal kasus
ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh Irjen, bahkan Rektor Unmul sendiri sudah
mendamaikan antara saya dengan pak Abubakar Lahjie, jadi sebenarnya sudah tidak
ada masalah, terang Chandra Boer.
Chandra
Boer mengaku janggal dengan kasus yang dihadapinya, karena disatusisi diperiksa
oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga Kejaksaan Negeri Samarinda yang
melibatkan dirinya terkesan janggal dan mengatakan bahwa, kasus ini sebenarnya
tidak boleh diperiksa Kejaksaan, menurut saya cukup ditangani pihak kepolisian
saja, jelas Chandra Boer.
“Saya
kaget langkah yang diambil Kejari Samarinda, saya saja belum pernah dipanggil
kejari Samarinda jadi saya belum tahu apa-apa, memang kemarin saya pernah
dipanggil secara lisan tetapi saya tidak mau hadir dan pengacara saya juga
tidak mengizinkan saya hadir,” ujar Chandra Boer.
Dikatakan
Chandra bahwa, persoalan dugaan penyimpangan korupsi dana abadi yang diperiksa
kejaksaan terkait pembelian sebuah mobil, diakui bahwa pembelian mobil tersebut
dengan menggunakan uang pribadi dengan tanggung rente teman-teman dosen. Uang
tersebut disimpan di PD-2, saat dikeluarkan mau beli mobil uangnya kurang jadi
saya tambahkan,’ tegas Chandra Boer.
“Saat
itu uangnya tersimpan pada PD-2 dan uang tersebut dicairkan Rp 300 juta, karena
kurang saya tambah untuk beli mobil, mobil tersebut memang untuk Fahutan tapi
atas nama saya dan ada surat pernyataan saya saat itu. Mobil itu juga sudah 2 tahun
di pake oleh Dekan Fahutan baru Abubakar Lahjie, kenapa sekarang dipersoalkan
lagi,” tegas Chandra Boer.
Mantan
Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer juga beralasan bahwa, pembelian mobil
atas nama dirinya karena dana buka dari APBD namun dana hasil patungan dari
teman-teman peneliti kehutanan untuk membeli mobil untuk kepentingan Fahutan
Unmul, ujarnya.
Sebagaimana
pemberitaan BeritaHUKUM.com sebelumnya bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri
Samarinda, Constantein Ansanay mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan
korupsi dana abadi Fahutan Unmul Samarinda, pihaknya telah memiliki bukti awal
sehingga dapat meningkatkan kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul dari
penyelidikan menjadi tingkat penyidikan, pihaknya juga telah mengantongi calon
tersangka.
Artikel dari BeritaHUKUM.com ini
kurang memiliki daya tarik bagi pembaca karena tidak adanya kejadian atau data
dan fakta yang bisa membuat naik turunnya emosi pembaca dan sebagainya.
BeritaHUKUM.com juga membut berita ini menjadi seperti berita yang tidak
penting atau ringan, yang seharusnya berita ini sangat penting karena
menyangkut pendidikan di Unmul. Penyebabnya mereka hanya melakukan wawancara
dan verifikasi kasus ini dengan satu narasumber, yaitu terduga pelaku dalam
kasus ini.
Jadi, kesannya mereka tidak
sungguh-sungguh dalam menyajikan berita ini kepada masyarakat.Dan juga tidak
adanya angka-angka konkrit dari sumber yang terpercaya, membuat berita ini
tidak relevan. Hanya ada opini dari narasumber, yang faktanya adalah terduga di
kasus ini, jadi persentase kebenaran berita ini masih abu-abu.