Nama : Hariska Purnama
Nim : 1402055136
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Kasus CDB
Dekan Fahutan Universitas Mulawarman”
Diduga menyalahgunakan dana abadi
sebesar Rp 800 juta
SAMARINDA
Simpang siur di Fakultas Kehutanan,
Universitas Mulawarman kini menuai titik terang. selain Fahutan,
ternyataFakultas Pertanian Unmul juga diusut kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) belum
bersedia menguak perkara dengan alasan kepentingan penyidikan.Mengenai kasus
Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria
tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada
kurun 2009-2012.“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,”
terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Kasus tersebut dilaporkan Dekan
Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari SamarindaHamzah menyebut, Dana abadi tersebut
bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau
penelitian yaitu dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Sebanyak 11 orang
diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose
kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,”
terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui
resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara
terbilang sederhana Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau
penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan
umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di
rekening unversitas. Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya
harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu
malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana
ketentuan terkait BLU.Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan
akan menjadi kerugian keuangan negara.
Mantan Dekan
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah
dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana
tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.
Analisa
Melalaui Sembilan Elemen Jurnalistik :
Menurut saya dari
berita tersebutterdapat empat elemen dari sembilan elemen yaitu pencarian
kebenaran, displin verifikasi, dan menjaga independansi.
Pencarian Kebenaran
Sebagai seorang wartawan harus menujung
kebenaran. Seorang wartawan yang tidak menjunjung faktor kebenaran dalam
liputannya, tentu akan merugikan banyak pihak, terutama publik yang menjadi
korban dari pemberitaan itu. Belum lagi perusahaan yang menjadi kehilangan
harga diri sebagai media yang seharusnya menyampaikan kebenaran.
Berita di atas bukanlah jenis karangan
fiktif sehingga elemen kebenaran sangat penting dalam menguak kasus seperti
berita di atas.
Dapat dilihat kebenarannya karena jelas siapa
yang menjadi tersangka, siapa yang melapor, kapan kejadian tersebut, dan berapa
dana yang telah di salah gunakan.
Displin Verifikasi
Dari jenis berita seperti kasus diatas
diharuskan setiap wartawan tidak menambah atau mengarang apa pun, tidak menipu
atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar. Menjadi wartawan yang
profesional pasti tahu jika menulis berita haruslah dengan fakta yang ia
dapatkan, karna jika menambah atau mengarang berita, akan berdampak buruk pada
yang membuat berita tersebut juga perusahaan yang sebagai media.
Menjaga Independansi