Elvi junianti
1402055152
BERITA :
Fahutan-Faperta
Unmul Diusut
Kejari Tetapkan Satu Tersangka, Pekan Depan
Ekspose
Perkara Tunggakan Kejari Samarinda dari 2014
• Dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul tahun 2009 – 2012
• Dugaan korupsi PNBP Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul.
• Dugaan korupsi pembangunan Polder Gang Indra, Jalan P Antasari.
• Dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
• Dugaan korupsi dana pembelian obat klinik Korpri Kaltim.
Sumber:Kejari Samarinda
• Dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul tahun 2009 – 2012
• Dugaan korupsi PNBP Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul.
• Dugaan korupsi pembangunan Polder Gang Indra, Jalan P Antasari.
• Dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
• Dugaan korupsi dana pembelian obat klinik Korpri Kaltim.
Sumber:Kejari Samarinda
SAMARINDA- Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan
(Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke
ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata
Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan
negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia
membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah
menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga
menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operandi dari
perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan
Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut
bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau
penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose
kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,”
terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui
resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan
layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan
di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin
menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana
kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat
sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan
PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan
menjadi kerugian keuangan negara.
MANTAN
DEKAN
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana
Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku
telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan
Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat
kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di
Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra
dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut
tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas
akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu
adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam
dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu
itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah
diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil, saya
carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,”
tegasnya.(*/fch/kri2)
ANALISIS :
Berita mengenai kasus CDB di atas telah di sajikan dengan menggunakan
beberapa elemen, elemen yang pertama adalah mencari kebenaran, karena penulis
telah menjelaskan mengenai asal muasal dana yang telah di salah gunakan CDB.
Kedua, penulis menggunakan elemen Loyalitas utama jurnalisme adalah
pada warga negara, karena berita di
atas tidak memihal pada kalangan tertentu dan benar-benar di sajikan seperti
yang telah terjadi.
Ketiga, penulis menggunakan elemen pemantau independen dari kekuasaan.karena Dalam memantau kekuasaan, bukan
berarti penulis menghancurkan
kekuasaan. Namun penulis hanya
sebagai pemantau kekuasaan yaitu turut seta dalam penegakkan demokrasi.