Selasa, 02 Juni 2015



SYARIF SAPUTRA
1402055153


Tenggelamnya Delapan Bocah Di Lubang Bekas Tambang Samarinda

            Setidaknya delapan bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri  di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.

            Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.

Analisis Berita
            Pemilihan kata dalam judul berita diatas menurut saya sangat tepat oleh penulis karena pembaca dapat dengan segera mengerti apa yang akan disampaikan, kemudian paragraf pertama berita diatas saya anggap sebagai lead berita karena sudah mencakup unsur 5W+1H. Dalam menulis berita penulis berpacu juga dari segi hukum dan etika, dapat kita lihat dari kutipan berikut” Jatam berpendapat, Walikota dan Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH.  Sebab unsur “barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”. Penulis meninjau dari aspek hukum dalam berita nya.
            Namun ada beberapa tulisan yang menurut saya agak sulit dicerna oleh pembaca, dimana penulis terlalu mengekspos bahasa yang intelek sehingga kemungkinan banyak pembaca yang merasa bosan, disamping berita nya yang terlalu panjang.