SYARIF SAPUTRA
1402055153
Tenggelamnya
Delapan Bocah Di Lubang Bekas Tambang Samarinda
Setidaknya delapan bocah meninggal
di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban
terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di
RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal
tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda,
Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini lubang maut
tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya
sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar 15 X
20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila
dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian
terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.
Analisis
Berita
Pemilihan kata dalam judul berita
diatas menurut saya sangat tepat oleh penulis karena pembaca dapat dengan
segera mengerti apa yang akan disampaikan, kemudian paragraf pertama berita
diatas saya anggap sebagai lead berita karena sudah mencakup unsur 5W+1H. Dalam
menulis berita penulis berpacu juga dari segi hukum dan etika, dapat kita lihat
dari kutipan berikut” Jatam berpendapat, Walikota dan Distamben Kota Samarinda
dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang‑Undang
Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab
unsur “barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”. Penulis
meninjau dari aspek hukum dalam berita nya.
Namun ada beberapa tulisan yang
menurut saya agak sulit dicerna oleh pembaca, dimana penulis terlalu mengekspos
bahasa yang intelek sehingga kemungkinan banyak pembaca yang merasa bosan,
disamping berita nya yang terlalu panjang.