NIM : 1402055086
Analisis Berita
Delapan Bocah
Tewas Di Lubang Bekas Tambang, pemkot Samarinda abai
Menurut analisis yang saya dapatkan dari berita di
atas, sudah berdasarkan hukum yang ada. Namun, ada beberapa pihak yang membuat
hukum itu tidak berjalan sesuai dengan
sebagaimana mestinya. Pertambangan dan lingkungan ibarat dua mata keping
uang yang saling mengkait. Kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi sampai
eksploitasi dan pemanfaatannya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang
bersifat positif mau pun negatif yang menimbulkan kematian terhadap manusia,
agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara
kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan. Maka dalam
kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan
diperlukan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan hidup yang di terapkan. Melihat
kejadian yang terjadi pada anak berusia 10 tahun yang tenggelam di lubang bekas
galian tambang tersebut, semestinya masyarakat bertindak cepat dan melakukan
perlawanan atau bahkan penolakan terhadap kegiatan tambang. Masyarakat
seharusnya mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan seperti, melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Masyarakat seharusnya
berpikir bahwa mereka memiliki hukum yang kuat terhadap daerah nya tersebut,
apalagi mengenai hak tempat tinggal yang nyaman dan aman. Pemerintah lah yang
seharusnya bertanggung jawab atas semua yang terjadi di lingkungan masyarakat ,
karena itu adalah tugas pemerintah. Tentu saja tidak ada perusahaan-perusahaan
yang berani berbuat legal apabila pemerintahnya selalu mengontrol
perusahaan-perusahaan yang ada.