Kamis, 28 Mei 2015



Nama   : Ibnu Mubarak
NIM     : 1402055086


Analisis Berita

Delapan Bocah Tewas Di Lubang Bekas Tambang, pemkot Samarinda abai

Menurut  analisis yang saya dapatkan dari berita di atas, sudah berdasarkan hukum yang ada. Namun, ada beberapa pihak yang membuat hukum itu tidak berjalan sesuai dengan  sebagaimana mestinya. Pertambangan dan lingkungan ibarat dua mata keping uang yang saling mengkait. Kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatannya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang bersifat positif mau pun negatif yang menimbulkan kematian terhadap manusia, agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan. Maka dalam kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan diperlukan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan hidup yang di terapkan. Melihat kejadian yang terjadi pada anak berusia 10 tahun yang tenggelam di lubang bekas galian tambang tersebut, semestinya masyarakat bertindak cepat dan melakukan perlawanan atau bahkan penolakan terhadap kegiatan tambang. Masyarakat seharusnya mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan seperti, melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Masyarakat seharusnya berpikir bahwa mereka memiliki hukum yang kuat terhadap daerah nya tersebut, apalagi mengenai hak tempat tinggal yang nyaman dan aman. Pemerintah lah yang seharusnya bertanggung jawab atas semua yang terjadi di lingkungan masyarakat , karena itu adalah tugas pemerintah. Tentu saja tidak ada perusahaan-perusahaan yang berani berbuat legal apabila pemerintahnya selalu mengontrol perusahaan-perusahaan yang ada.