Jumat, 05 Juni 2015

NAMA : ANGGI WIJI LESTARI
NIM : 1402055126


Seorang Pemuda Memukuli Mantan Pacarnya Lantaran Cemburu

            Seorang pemuda berusia 22 tahun, yang bernama Sahril dan sekelurga, harus berurusan dengan polisi setelah memukuli mantan pacarnya dan pacar mantannya Linda dan Herlan, lantaran aksi nekat memukuli sang mantan, peristiwa yang menghebohkan warga pemuda  pada hari kamis 26 februari 2015.
            Sahril ditangkap berdasarkan laporan yang disampaikan oleh sang mantan kekantor polisi, Sahril dan sekeluarga melakukan perbuatan tersebut karena sang mantan telah mempunyai kekasih baru yang bernama Herlan.
 Kasus pemukulan itu bermula saat sang mantan dan pacarnya sedang berjalan didaerah pemuda dan sedang mengurus keperluan dirumah di RT.11. Namun ibu pelaku terlalu ikut campur dalam urusan percintaan anaknya lalu ibu pelaku menyindir-nyindir linda dengan perkataan yang tidak mengenakkan hati linda. Pada hari kamis 26 februari itu linda sedang mengurus keperluan dipemuda, ibu pelaku ternyata sudah mengincar wanita ini dan pacarnya, wanita ini dan pacarnya sedang berjalan santai dan sambil berbincang-bincang dan sambil tertawa tiba-tiba ayah,ibu serta si ade pelaku lari menyerang si pacar wanita ini sambil membawa kayu terjadilah pemukulan tersebut, namun siwanita ini melindungi pacarnya sehingga badan dan wajahnya wanita ini lebam terkena pukulan kayu tersebu.
Mendengar kejadian tersebut orang tua dari wanita ini tidak terima lantaran anaknya dipukuli, dan bapak siwanita ini membawa segerombolan temannya dan membawa celurit tetapi warga pemuda banyak yang melarang agar masalah ini tidak makin membesar dan ayah wanita ini bertanya kepada pacar anaknya mengapa kamu tidak melawannya ? , jawab si Herlan “kalau saya membalasnya masalah makin besar dan saya sedang berada dikampung orang om”, lantaran karena siwanita ini sudah melaporkan pelaku ke kantor polisi akhirnya pelaku dibawa oleh polisi untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
Setelah dikantor polisi dikumpulkanlah keluarga sipelaku dan keluarga korban, dan sipelaku membujuk ketua RT.11 untuk membantu meminta maaf kepada keluarga korban dan mencabut laporan tersebut.
 Ibu dari wanita ini memaafkan pelaku tersebut tetapi tidak cuma-cuma ujar ibu wanita ini “dengan syarat jika mengulangi perbuatan tersebut maka saya tidak segan-segan untuk memenjarakan pelaku”.
Dan akhirnya sipelaku diperbolehkan pulang kembali kerumah.