NAMA : ANGGI
WIJI LESTARI
NIM : 1402055126
Seorang Pemuda Memukuli Mantan Pacarnya
Lantaran Cemburu
Seorang pemuda berusia 22 tahun,
yang bernama Sahril dan sekelurga, harus berurusan dengan polisi setelah
memukuli mantan pacarnya dan pacar mantannya Linda dan Herlan, lantaran aksi
nekat memukuli sang mantan, peristiwa yang menghebohkan warga pemuda pada hari kamis 26 februari 2015.
Sahril ditangkap berdasarkan laporan
yang disampaikan oleh sang mantan kekantor polisi, Sahril dan sekeluarga
melakukan perbuatan tersebut karena sang mantan telah mempunyai kekasih baru
yang bernama Herlan.
Kasus pemukulan itu bermula saat sang mantan
dan pacarnya sedang berjalan didaerah pemuda dan sedang mengurus keperluan
dirumah di RT.11. Namun ibu pelaku terlalu ikut campur dalam urusan percintaan
anaknya lalu ibu pelaku menyindir-nyindir linda dengan perkataan yang tidak
mengenakkan hati linda. Pada hari kamis 26 februari itu linda sedang mengurus
keperluan dipemuda, ibu pelaku ternyata sudah mengincar wanita ini dan
pacarnya, wanita ini dan pacarnya sedang berjalan santai dan sambil
berbincang-bincang dan sambil tertawa tiba-tiba ayah,ibu serta si ade pelaku
lari menyerang si pacar wanita ini sambil membawa kayu terjadilah pemukulan
tersebut, namun siwanita ini melindungi pacarnya sehingga badan dan wajahnya
wanita ini lebam terkena pukulan kayu tersebu.
Mendengar kejadian tersebut orang tua
dari wanita ini tidak terima lantaran anaknya dipukuli, dan bapak siwanita ini
membawa segerombolan temannya dan membawa celurit tetapi warga pemuda banyak
yang melarang agar masalah ini tidak makin membesar dan ayah wanita ini
bertanya kepada pacar anaknya mengapa kamu tidak melawannya ? , jawab si Herlan
“kalau saya membalasnya masalah makin besar dan saya sedang berada dikampung
orang om”, lantaran karena siwanita ini sudah melaporkan pelaku ke kantor
polisi akhirnya pelaku dibawa oleh polisi untuk dimintai keterangan dan
mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
Setelah dikantor polisi dikumpulkanlah
keluarga sipelaku dan keluarga korban, dan sipelaku membujuk ketua RT.11 untuk
membantu meminta maaf kepada keluarga korban dan mencabut laporan tersebut.
Ibu dari wanita ini memaafkan pelaku tersebut
tetapi tidak cuma-cuma ujar ibu wanita ini “dengan syarat jika mengulangi
perbuatan tersebut maka saya tidak segan-segan untuk memenjarakan pelaku”.
Dan akhirnya sipelaku diperbolehkan
pulang kembali kerumah.