Kamis, 28 Mei 2015



Nama : Nauva Astarina
Nim : 1402055082 


DANAU INDAH, MEMBAWA PETAKA

            Sudah tidak asing lagi, jika mendengar seorang anak meninggal karena tenggelam. Hal ini dikarenakan kelalaian pengawasan setiap orang tua yang tidak memperhatikan sang buah hatinya bermain. Sama halnya seperti kasus di Palaran, Samarinda. Delapan bocah tenggelam akibat bermain di danau bekas tambang. Danau yang terlihat indah ini malah membawa petaka. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. bocah berusia 10 tahun ini meninggal saat berenang di galian tambang di kawasan Palaran Samarina, pada bulan lalu.
Galian tambang sangat berbahaya bagi orang lain. Daerah yang seharusnya bukan untuk dijadikan berenang karena senyawa di dalam tambang masih beracun dan membahayakan manusia. Bila di cermati, danau tampak dangkal dari luar, namun menurut warga kedalamannya sampai 7 meter.
            Menurut konsep Etika, kaitannya sangat erat dengan pengawasan orang tua. orang tua harus lebih menjaga buah hatinya, mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan. Pemerintah kota harus bisa tegas terhadap kegiatan yang dilakukan sekitar kota. Bukan malah mengabaikan, ketegasan dan kepedulian pemkot sangat rendah terhadap warganya. Tidak memperhatikan bagaimana bahaya dan resiko kerja tambang di daerah permukiman warga sekitar.
            Kemudian menurut konsep Hukum, berusaha untuk bersikap tegas. Penegasan terhadap aktivitas terhadap pengangkutan batu bara (hauling) yang awalnya dilarang namun karena ada “uang debu” yang diberikan kepada beberapa warga kini dijalankan kembali. Para pemkot Samarinda seharusnya bisa mengatasi masalah ini bukan malah abai, bukan suatu masalah yang sepele jika merenggut korban jiwa. Para perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius maka akan mendatangkan korban jiwa lagi. Hukum ini sudah tercantum di Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab unsur “barang siapa”, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “setiap pejabat berwenang”, “tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan” , “menyebababkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi. Perusahaan tambang & Pemkot Samarinda harus berani bertanggung jawab. Dari Pihak Kepolisian sekitar juga haru tegas terhadap tugasnya, pihak Kepolisian juga harus tegas dalam aksinya, dan menyelidiki kasus penelitian kematian 7 bocah yang tenggelam di danau sebelumnya.