Nama : Nauva Astarina
Nim : 1402055082
DANAU
INDAH, MEMBAWA PETAKA
Sudah
tidak asing lagi, jika mendengar seorang anak meninggal karena tenggelam. Hal
ini dikarenakan kelalaian pengawasan setiap orang tua yang tidak memperhatikan
sang buah hatinya bermain. Sama halnya seperti kasus di Palaran, Samarinda.
Delapan bocah tenggelam akibat bermain di danau bekas tambang. Danau yang terlihat
indah ini malah membawa petaka. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di
RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. bocah berusia 10 tahun ini meninggal saat
berenang di galian tambang di kawasan Palaran Samarina, pada bulan lalu.
Galian tambang
sangat berbahaya bagi orang lain. Daerah yang seharusnya bukan untuk dijadikan
berenang karena senyawa di dalam tambang masih beracun dan membahayakan
manusia. Bila di cermati, danau tampak dangkal dari luar, namun menurut warga
kedalamannya sampai 7 meter.
Menurut
konsep Etika, kaitannya sangat erat dengan pengawasan orang tua. orang tua
harus lebih menjaga buah hatinya, mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan.
Pemerintah kota harus bisa tegas terhadap kegiatan yang dilakukan sekitar kota.
Bukan malah mengabaikan, ketegasan dan kepedulian pemkot sangat rendah terhadap
warganya. Tidak memperhatikan bagaimana bahaya dan resiko kerja tambang di
daerah permukiman warga sekitar.
Kemudian menurut konsep
Hukum, berusaha untuk bersikap tegas. Penegasan terhadap aktivitas terhadap
pengangkutan batu bara (hauling) yang
awalnya dilarang namun karena ada “uang
debu” yang diberikan kepada beberapa warga kini dijalankan kembali. Para
pemkot Samarinda seharusnya bisa mengatasi masalah ini bukan malah abai, bukan
suatu masalah yang sepele jika
merenggut korban jiwa. Para perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang
seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995,
diantaranya tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak
ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang. Jika hal ini
tidak ditanggapi dengan serius maka akan mendatangkan korban jiwa lagi. Hukum
ini sudah tercantum di Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112
UUPPLH. Sebab unsur “barang siapa”,
“karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam
Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “setiap
pejabat berwenang”, “tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha” atau “kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “menyebabkan terjadinya
kerusakan lingkungan” , “menyebababkan hilangnya nyawa manusia” telah
terpenuhi. Perusahaan tambang & Pemkot Samarinda harus berani bertanggung
jawab. Dari Pihak Kepolisian sekitar juga haru tegas terhadap tugasnya, pihak
Kepolisian juga harus tegas dalam aksinya, dan menyelidiki kasus penelitian
kematian 7 bocah yang tenggelam di danau sebelumnya.