Jumat, 05 Juni 2015



Muhammad Mirza Aqmal
1402055143



Dekan Faperta Unmul Ditahan Kasus Illegal Mining

Samarinda (ANTARA) - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), menahan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Gusti Hafiziansyah terkait dengan kegiatan penambangan ilegal.

Setelah dua kali mangkir, Dekan fakultas Unmul Samarinda itu langsung ditahan usai diperiksa di Mapolres Kutai Kartanegara, Senin siang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Arif Budiman, Senin malam. 
   
"Tersangka (Gusti Hafiziansyah) kami tahan sejak pukul 18.00 wita," katanya,
   
Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.

"Dekan Fakultas Pertanian Unmul kami jerat dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata Arif Budiman.

Selain Gusti Hafiziansyah, polisi juga menetapkan  Hardi, direktur CV. Rastino, sebagai tersangka karena perusahaan itu diduga  melakukan aktivitas penambangan batu bara di lokasi 'green house' (rumah kaca) Unmul Samarinda tersebut "Tersangka lain yakni Hardi kami tahan sejak pekan lalu," katanya.

Hingga saat ini, menurut dia, Polres Kutai Kartanegara terus mengembangkan penyidikan kasus "illegal mining" di lokasi kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.

Polisi juga telah memeriksa Rektor Unmul Samarinda Prof Dr Ir Ariffien Bratawinata, M.Agr serta Ketua KNPI Kaltim Yunus Nusi.

"Beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau berkompeten dengan aktivitas itu telah kami periksa. Kasus ini masih akan kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Arif Budiman.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Pusat Penelitian Unmul, Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu terungkap berdasarkan laporan LSM Jatam (Jaringan Antar Tambang) Kaltim pada 16 Desember 2009.
"Setelah menerima laporan dari Jatam, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa penjaga proyek pembangunan rumah kaca, pengawas lapangan dan CV Saleh, selaku kontraktor 'land clearing' (pematangan lahan) pembangunan rumah kaca Unmul itu," katanya.
Berdasarkan keterangan penjaga proyek pembangunan rumah kaca itu diketahui bahwa  aktivitas penambangan batu bara di lokasi itu diperkirakan sudah berlangsung sejak November 2009 dan mereka telah 20 kali melakukan pengangkutan batu bara dengan menggunakan truk," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai.
Sebelumnya, Direktur Jatam Kaltim Kahar Al Bahri mengungkapkan, proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu, merupakan kerja sama Unmul dengan KNPI Kaltim.

"Kegiatan itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan juga dilakukan penambangan batu bara," katanya.
Hasil temuan Jatam menunjukkan dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kaltim 2009 sebesar Rp89 miliar dan sudah cair Rp750 juta untuk pematangan lahan.
Jatam, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan terkait dengan dugaan praktik illegal mining di lokasi pembangunan rumah kaca itu.
"Kami telah melaporkan secara resmi masalah ini kepada polisi termasuk menyerahkan bukti aktivitas penambangan pada areal itu," kata Direktur Jatam Kaltim tersebut.

Analisis
1.      What: Penahanan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dalam kasus penambangan ilegal
2.      Who: Dekan Fakultas Pertanian, Kepala Satuan Reserse Polres Kutai Kartanegara, direktur CV. Rastino, Rektor Universitas Mulawarman, Ketua KNPI
3.      When: November 2009
4.      Where: Di kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara
5.      Why: Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dan direktur CV. Rastino ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di Pusat Penelitian Universitas Mulawarman
6.      How: Pada awalnya itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan, dilakukan penambangan batu bara secara ilegal atau tanpa ada izin. Semua terkuak karena adanya laporan dari LSM Jatam (Jaringan Antar Tambang) pada tanggal 16 Desember 2009, kejadian ini melibatkan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dan direktur CV. Rastino, dan diduga masih ada tersangka lainnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.