Muhammad Mirza Aqmal
1402055143
Dekan Faperta Unmul Ditahan Kasus
Illegal Mining
Samarinda (ANTARA) - Polres Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur (Kaltim), menahan Dekan Fakultas Pertanian Universitas
Mulawarman (Unmul) Samarinda Gusti Hafiziansyah terkait dengan kegiatan
penambangan ilegal.
Setelah dua kali mangkir, Dekan fakultas Unmul Samarinda itu langsung ditahan usai diperiksa di Mapolres Kutai Kartanegara, Senin siang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Arif Budiman, Senin malam.
"Tersangka (Gusti Hafiziansyah) kami tahan sejak pukul 18.00 wita," katanya,
Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.
Setelah dua kali mangkir, Dekan fakultas Unmul Samarinda itu langsung ditahan usai diperiksa di Mapolres Kutai Kartanegara, Senin siang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Arif Budiman, Senin malam.
"Tersangka (Gusti Hafiziansyah) kami tahan sejak pukul 18.00 wita," katanya,
Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.
"Dekan Fakultas Pertanian Unmul kami jerat dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata Arif Budiman.
Selain Gusti Hafiziansyah, polisi juga menetapkan Hardi, direktur CV. Rastino, sebagai tersangka karena perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di lokasi 'green house' (rumah kaca) Unmul Samarinda tersebut "Tersangka lain yakni Hardi kami tahan sejak pekan lalu," katanya.
Hingga saat ini, menurut dia, Polres Kutai Kartanegara terus mengembangkan penyidikan kasus "illegal mining" di lokasi kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.
Polisi juga telah memeriksa Rektor Unmul Samarinda Prof Dr Ir Ariffien Bratawinata, M.Agr serta Ketua KNPI Kaltim Yunus Nusi.
"Beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau berkompeten dengan aktivitas itu telah kami periksa. Kasus ini masih akan kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Arif Budiman.
Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Pusat Penelitian Unmul, Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu terungkap berdasarkan laporan LSM Jatam (Jaringan Antar Tambang) Kaltim pada 16 Desember 2009.
"Setelah menerima laporan dari Jatam, kami
langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa penjaga proyek pembangunan
rumah kaca, pengawas lapangan dan CV Saleh, selaku kontraktor 'land clearing'
(pematangan lahan) pembangunan rumah kaca Unmul itu," katanya.
Berdasarkan keterangan penjaga proyek pembangunan
rumah kaca itu diketahui bahwa aktivitas penambangan batu bara di lokasi
itu diperkirakan sudah berlangsung sejak November 2009 dan mereka telah 20 kali
melakukan pengangkutan batu bara dengan menggunakan truk," ujar Kasat
Reskrim Polres Kutai.
Sebelumnya, Direktur Jatam Kaltim Kahar Al Bahri
mengungkapkan, proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul
di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu, merupakan kerja sama Unmul
dengan KNPI Kaltim.
"Kegiatan itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan juga dilakukan penambangan batu bara," katanya.
"Kegiatan itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan juga dilakukan penambangan batu bara," katanya.
Hasil temuan Jatam menunjukkan dana proyek tersebut
bersumber dari APBD Kaltim 2009 sebesar Rp89 miliar dan sudah cair Rp750 juta
untuk pematangan lahan.
Jatam, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan
terkait dengan dugaan praktik illegal mining di lokasi pembangunan rumah kaca
itu.
"Kami telah melaporkan secara resmi masalah ini
kepada polisi termasuk menyerahkan bukti aktivitas penambangan pada areal
itu," kata Direktur Jatam Kaltim tersebut.
Analisis
1. What: Penahanan
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dalam kasus penambangan ilegal
2. Who: Dekan
Fakultas Pertanian, Kepala Satuan Reserse
Polres Kutai Kartanegara, direktur CV. Rastino, Rektor Universitas Mulawarman,
Ketua KNPI
3. When: November
2009
4. Where: Di kawasan
Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara
5. Why: Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dan
direktur CV. Rastino ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan
penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di Pusat Penelitian
Universitas Mulawarman
6. How: Pada
awalnya itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam
proses pematangan lahan, dilakukan penambangan batu bara secara ilegal atau
tanpa ada izin. Semua terkuak karena adanya laporan dari LSM Jatam (Jaringan
Antar Tambang) pada tanggal 16 Desember 2009, kejadian ini melibatkan Dekan
Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dan direktur CV. Rastino, dan diduga
masih ada tersangka lainnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 4 tahun
2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.