Nama : WahyuWira Pradana
NIM : 1402055091
Analisis Kasus Tenggelamnya Anak Kecil di Lokasi
Bekas Tambang
Menurut
analisis saya, kasus tenggelamnya anak kecil di lokasi bekas tambang ini
terjadi karena kelalaian beberapa pihak, dari pihak PT. Energi Cahaya
Industritama (ECI) dan Pemerintah Kota Samarinda. PT. ECI yang melakukan
penambangan di lokasi tersebut tidak memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan. Perusahaan
tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan
menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau
tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang
lain masuk ke dalam tambang. Melihat dari konsep hukum, tentu perusahaan ini
sudah melakukan pelanggaran.
Pada
awalnya, warga sekitar menyerukan penolakan saat perusahaan ingin melakukan
penambangan, karena di lokasi itu terdapat kebun buah milik warga sekitar.
Namun, Pemkot Samarinda seperti mengabaikan warga-warga yang melakukan
penolakan terhadap penambangan. Saat penambangan sudah dilakukan, penambangan
sempat terhenti karena mendapat penolakan dari warga. Tetapi, penambangan
kembali berjalan setelah perusahaan memberikan uang kompensasi kepada warga
sekitar.
Kasus
yang dimuat dalam berita ini juga sudah mengikuti prosedur konsep etika pers
yaitu menginformasikan berita penting kepada masyarakat banyak dan berita yang
dimuat berpihak kepada masyarakat. Kebenaran dari isi berita juga berasal dari
berbagai narasumber dan tinjauan langsung ke lokasi.