Kamis, 04 Juni 2015

Nama   : WahyuWira Pradana
NIM     : 1402055091


Analisis Kasus Tenggelamnya Anak Kecil di Lokasi Bekas Tambang

Menurut analisis saya, kasus tenggelamnya anak kecil di lokasi bekas tambang ini terjadi karena kelalaian beberapa pihak, dari pihak PT. Energi Cahaya Industritama (ECI) dan Pemerintah Kota Samarinda. PT. ECI yang melakukan penambangan di lokasi tersebut tidak memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan. Perusahaan tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang. Melihat dari konsep hukum, tentu perusahaan ini sudah melakukan pelanggaran.
Pada awalnya, warga sekitar menyerukan penolakan saat perusahaan ingin melakukan penambangan, karena di lokasi itu terdapat kebun buah milik warga sekitar. Namun, Pemkot Samarinda seperti mengabaikan warga-warga yang melakukan penolakan terhadap penambangan. Saat penambangan sudah dilakukan, penambangan sempat terhenti karena mendapat penolakan dari warga. Tetapi, penambangan kembali berjalan setelah perusahaan memberikan uang kompensasi kepada warga sekitar.
Kasus yang dimuat dalam berita ini juga sudah mengikuti prosedur konsep etika pers yaitu menginformasikan berita penting kepada masyarakat banyak dan berita yang dimuat berpihak kepada masyarakat. Kebenaran dari isi berita juga berasal dari berbagai narasumber dan tinjauan langsung ke lokasi.