Rabu, 03 Juni 2015

Nama : Ihsan Kamil Hasbar
Nim : 1402055140



Analisis kasus tenggelamnya bocah di bekas galian tambang menurut sisi hukum

Menurut saya berita dia atas sebenarnya sudah di investigasi berdasarkan hukum yang ada di Indonesia akan tetapi kurangnya kesadaran dari berbagai pihak yang membuat hukum tersebut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kita sudah mengetahui bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk membuka lahan tambang di tengah permukiman penduduk adalah salah dan melanggar hukum, akan tetapi permainan para pengusaha yang memliki modal yang besar sudah pasti akan mementingkan kepentingan pribadi dan menghalalkan segala cara.

Dalam hal ini kita juga tidak bisa menyalahkan perusahaan yang terkait namun  Pemerintah yang memiliki kekuasaan di daerahnya harus menegakkan hukum yang sudah berlaku. Hukum bisa  di buat seolah-olah ada tetapi tidak bisa bertindak apa-apa dalam hal sebagaimana mestinya. Melihat kejadian yang sudah terjadi adalah kasus tenggelamnya anak berusia 10 tahun di lubang bekas galian tambang batu bara PT Graha Banua Etam. Semestinya masyarakat bertindak secepatnya dan melakukan perlawanan terhadap kegiatan pertambangan yang bersifat legal maupun illegal.

Masyarakat seharusnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dengan cara melaporkan pihak yang berwajib ketika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.ketika dilihat dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4/2012 tentang indicator ramah lingkungan untuk usaha, seharusnya kegiatan pertambangan terbuka memiliki jarak 500 meter dari pemukiman warga akan tetapi fakta di lokasi adalah perumahan penduduk dan aktifitas pertambangan kurang lebih 50 meter.

Masyarakat memiliki hukum yang kuat terhadap daerah tempat tinggal apa lagi itu hak tempat tinggal aman dan nyaman, disinilah saatnya pemerintah seharusnya membantu masyarakat yang lemah bukan malah menambah penderitaan masyarakat. Sebenarnya pemerintah yang memegang penuh kekuasaan  jika saja oknum-oknum pemrintahan bisa melakukan tugas dengan sebagaimana mestinya.