Kamis, 04 Juni 2015



Nama : Andi Ramadani
Nim : 1402055159

Analisa Berita :
Mantan Dekan Fakultas Kehutanan Terjerat Kasus Korupsi

http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/139082-fahutan-faperta-unmul-diusut.html
Kasus korupsi mantan dekan Fakultas Kehutanan dengan dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta di duga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penggunaan dana tersebut.
modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
Tertnyata Fakultas Pertanian juga diusut dalam kejari pada kasus dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun pihak kejari belum bisa memaparkan perkara dari kasus yang juga melibatkan Faperta ini.Kalangan Mahasiswa Universitas Mulawarman  mengetahui kasus tersebut sejak munculnya berita kasus korupsi Mantan Dekan Fahutan Unmul dan seakan menambah buruk citra Universitas Mulawarman.
Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.Seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.
            Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.

Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.

“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.

Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.

Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.

Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.

“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara. Papar Chandra.
Jadi Tersangka, Dosen Fahutan Ini Siapkan Kuasa Hukum
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/223305-jadi-tersangka-dosen-fahutan-ini-siapkan-kuasa-hukum.html
Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Abadi Fakultas Kehutanan (Fahutan) 2009–2012, Chandra Dewana Boer masih menjalani aktivitasnya. Hanya, dia terlihat lebih dingin dan irit bicara. Pemandangan itu terlihat kemarin (29/4) kala Kaltim Post menyambangi kantornya, Laboratorium Ekologi Satwa Liar dan Keanekaragaman Hayati, Universitas Mulawarman.

Mengenakan baju batik, celana jins, dan jam tangan G-Shock krem, Chandra terlihat sibuk. Tangan kanannya tidak lepas dari ponsel. Sesekali dia menelepon, lalu mematikannya. Tak lama, dia kembali memencet nomor dan menelepon sambil berjalan ke halaman parkir laboratorium. Raut muka mantan dekan Fahutan itu terlihat kaget ketika media ini mencegatnya saat keluar dari ruang kerjanya. Pertanyaan seputar penetapan tersangka yang disematkan Kejari Samarinda tak ditanggapi Chandra.

“Saya akan siapkan kuasa hukum,” ucapnya sambil berjalan ke luar laboratorium. Pria dengan rambut sebahu itu tak membantah jika surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka telah dilayangkan penyidik. “Ia, saya akan datang. Besok (hari ini) saya ke sana. Saya dipanggil,” tutur Chandra, sejurus kemudian meminta Kaltim Post meninggalkan laboratorium.

Rektor Unmul Masjaya yang ditemui ruangannya juga belum bisa berkomentar banyak perihal penetapan tersangka Chandra. Namun, dia telah meminta agar Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan BLU Unmul memantau kasus yang menimpa lembaga yang dipimpinnya. “Kami akan lihat dulu sisi-sisi hukumnya. Sampai benar-benar inchraact (mempunyai kekuatan hukum tetap). Kalau sampai sekarang, dia masih dosen kami yang sah,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (BLU) Unmul Sarosa Hamongpranoto mengungkapkan, kasus yang menimpa Chandra masih prematur. Proses hukumnya masih panjang sehingga Unmul belum bisa memberikan sikap. “Kami mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum tahu apakah salah atau benar. Kalau tidak ada bukti yang kuat kan bisa dihentikan,” katanya. Sarosa menyebut Unmul menghormati proses yang dilakukan Kejari Samarinda.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Samarinda Hamzah Ponong menyatakan, pemeriksaan Chandra sebagai saksi telah selesai, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum. “Pekan ini akan kami periksa dia sebagai tersangka. Suratnya sudah kami kirimkan,” ujarnya. Selain Chandra, Hamzah menyatakan, jika ada satu nama lagi yang dilirik penyidik. Namun, siapa sosok tersebut dan apa jabatannya di Unmul masih dirahasiakan. “Kemungkinan ada penambahan tersangka lagi selain Pak Chandra. Karena dari ekspos yang kami lakukan, bahwa tindakan korupsi itu tidak pernah tunggal,” tuturnya seraya menyebut jika kasus dana Abadi Fahutan Unmul kemungkinan besar total lost.

Jika hal itu benar, maka bantuan dana riset dari pihak ketiga yang diterima Fahutan senilai Rp 2 miliar masuk ke kantong pribadi, “Dari jumlah itu ada yang digunakan untuk membeli mobil sebesar Rp 400 juta. Uangnya tidak masuk ke rekening rektorat maupun dekanat,” imbuhnya. (riz/er/k8).


What    : Mantan Dekan Fahutan terjerat kasus korupsi
When   : 25 – 26 Maret 2015
Where : Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman
Who     : Kejaksaan Negeri Samarinda
Why     : karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penggunaan dana abadi  Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
How     : dengan menyimpan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di rekening pribadi Chandra.