Kamis, 04 Juni 2015

Kamila Kusmeinar Tyas Asih Rijono
1402055128




Menjadi Tersangka, Lalu Siapkan Kuasa Hukum
Kasus Korupsi Di Lingkungan Fakultas Kehutanan Unmul
jadi-tersangka-dosen-fahutan-ini-siapkan-kuasa-hukumDari berita yang telah tergambar saya menganalisis bahwa berita tersebut termasuk dalam elemen jurnalistik yaitu pencarian kebenaran dan disiplin melakukan verifikasi. Di dalam berita tersebut penulis telah menuliskan tentang kronologi dari data keuangan, yaitu Dana Abadi Fakultas Kehutanan Unmul yang telah cukup banyak menimbulkan para penegak hukum sibuk untuk menyelidiki mulai dari proses persaksian Chandra D. Boer sampai menjadikan tersangka dan penyelidikan orang ketiga namun masih belum ada keputusan dari pihak Kejari Samarinda. Dari sini kita bias lihat bahwa hal yang utarakan oleh penulis adalah benar adanya dari ungkapan pihak tersebut untuk menindak lanjuti kasus ini.
Kutipan dari Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Samarinda, Hamzah Panong juga telah membuat isi berita yang di tuliskan menjadi disiplin karena langsung dari kutipan dari hasil penyelidik kasus korupsi di Fahutan Unmul yang semakin banyak menimbulkan banyak pertanyaan.
“Pekan ini akan kami periksa dia sebagai tersangka. Suratnya sudah kami kirimkan,” ujarnya. Selain Chandra, Hamzah menyatakan, jika ada satu nama lagi yang dilirik penyidik. Namun, siapa sosok tersebut dan apa jabatannya di Unmul masih dirahasiakan. “Kemungkinan ada penambahan tersangka lagi selain Pak Chandra. Karena dari ekspos yang kami lakukan, bahwa tindakan korupsi itu tidak pernah tunggal,” tuturnya seraya menyebut jika kasus dana Abadi Fahutan Unmul kemungkinan besar total lost.
            Ada hasil elemen jurnalistik yang saya analisis terdapat di dalam penulisan berita ini, salah satunya validnya data dari riset Fahutan menerima dana tetapi tidak pernah masuk ke rekening Rektorat atau Dekanat. Pak Hamzah menerangkan adanya pembelian mobil mewah Ford yang di miliki oleh Bapak Chandra senilai Rp 400 juta dari jumlah kisaran Rp 2 M itu berasal dari dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas yang dituliskan akan di pinjam dosen namun di dahului untuk membeli mobil karena takut tidak di kembalikan setelah dipinjam nanti.
Hal ini menerangkan adanya peran pemantauan public and critic kampus yang banyak mengetahui tentang keadaan yang terjadi mengenai kasus korupsi yang di lakukan Pak Chandra.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurut dia, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke Kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.

Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas. Dia menyatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tidak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar. (riz/er/k8)