Nama :
Dwi Indah Astuti
Nim :
1402055137
Menganalisis kasus CDB (mantan Dekan Fakultas Kehutanan
UNMUL) menurut 9 elemen jurnalistik.
Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan
Unmul Diperiksa Kejaksaan
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas
Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana
Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama
Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan
baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00
Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa
Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga
Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari
penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat
berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar
dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh
ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita
berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian
perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui,
kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan
di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari
Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil
penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam
proses penggunaan dana tersebut.
Menurut
Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara
menyimpan dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT
Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring
Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas
universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas
jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal
penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di
rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
“Dana
itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda
juga sudah memeriksa belasan saksi. (*)
Jawaban :
Dari berita di atas, jika di analisa
berdasarkan 9 elemen Jurnalis yaitu “ Kewajiban utama
jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran”, maka dalam hal ini pada pencarian kebenaran tentang kasus CDB,
menurut saya kerja wartawan sudah cukup bagus. Para wartawan terus mencari
informasi-informasi mengenai kasus tersebut. Terlihat dari bagai mana mereka mewawancarai
salah satu anggota Humas Kejari Samarinda, Hamsah Ponong dengan mencari tahu
bagaimana penyidikan CDB berlangsung.