Selasa, 02 Juni 2015

Nama               : Dwi Indah Astuti
Nim                  : 1402055137

Menganalisis kasus CDB (mantan Dekan Fakultas Kehutanan UNMUL) menurut 9 elemen jurnalistik.


Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan


SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepadaKALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
“Dana itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (*)

Jawaban :
 Dari berita di atas, jika di analisa berdasarkan 9 elemen Jurnalis yaitu “ Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran”, maka dalam hal ini pada  pencarian kebenaran tentang kasus CDB, menurut saya kerja wartawan sudah cukup bagus. Para wartawan terus mencari informasi-informasi mengenai kasus tersebut. Terlihat dari bagai mana mereka mewawancarai salah satu anggota Humas Kejari Samarinda, Hamsah Ponong dengan mencari tahu bagaimana penyidikan CDB berlangsung.