NAMA : ANGGI
WIJI LESTARI
NIM : 1402055126
DELAPAN BOCAH TEWAS
TENGGELAM DILUBANG BEKAS TAMBANG
KASUS
Setidaknya delapan bocah meninggal
di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban
terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur,
Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang di bekas
galian tambang di kawasan Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut.”Kalau
keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot
Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang sudah kesekian kali,”
kata Merah Johansyah, Dimisiator Jatam.
Jatam berpendapat, Walikota dan
Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang‑Undang Hukum
Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab unsur “barang siapa“, “karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359
KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang“, “tidak
melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha”
atau “kegiatan terhadap peraturan perundang‑undangan dan izin lingkungan“,
“mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia” telah terpenuhi. “Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda
harus bertanggungjawab,” kata Merah Johansyah.
Belajar dari penanganan kasus
tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya, Jatam Kaltim pada 24 April
2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian
yang tak pernah mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang
tambang sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus
kejahatan tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal
selama ini,” lanjut Merah.
Penyidikan kasus ini telah, berlarut‑larut
tanpa kepastian. Jika terjadi penghentian penyidikan perkara menurutnya,
mestinya harus sesuai dengan koridor yang diatur oleh pasal 184 KUHAP, seperti
tidak adanya pengakuan, saksi, surat atau benda‑benda yang ada hubungannya
dengan tindak pidana bersangkutan.
Selain akan melayangkan petisi ke
sejumlah pejabat di Samarinda dan Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Kaltim akan mendesak Kapolda Kaltim Brigjen Pol Dicky Atotoy dan Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi kasus meninggalnya
anak – anak di lubang tambang batu bara di Samarinda. Demikian dikatakan Merah
Johansyah.
“Sekaligus kasus‑kasus sebelumnya
yang belum diselesaikan penyidikannya oleh Kepolisian Samarinda. Kami
menganjurkan Kapolres untuk menggunakan pasal pidana lingkungan hidup selain pasal
pidana umum tentang kelalaian untuk menjerat aktor besar seperti pihak PT ECI,
Distamben bahkan Walikota Samarinda,” lanjutnya.
SEORANG
ANAK KECIL TEWAS DI LUBANG BEKAS TAMBANG
ANALISIS
Dari
definisi tersebut diatas dapat saya menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus
hukum pidana karena merenggut nyawa, tetapi kurangnya kesadaran dari berbagai
pihak membuat hukum tidak berjalan lancer sebabagi mana mestinya. Sejak awal
memang sudah mendapat penolakan dari warga, tetapi pemerintah memberkan izin
kepada perusahaan untuk membuka lahan dekat rumah warga, disinilah bukti para
pengusaha mementingkan kepentingan mereka dan tetap menjalankan meskipun itu melanggar aturan.
Melihat
kejadian meninggalnya kasus seorang anak kecil berumur 10 tahun yang bernama Nadia Tazkia Putri dibekas
lubang galian tambang, seharusnya masyarakat bertindak lebih cepat kejalur
hukum, seharusnya masyarakat mununtut terhadap perusahaan dan pemerintah dan
melaporkannya segera kepada pihak yang berwajib. Sebenarnya Jatam sudah pernah
mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian yang tak pernah
mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang tambang
sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus kejahatan
tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal selama ini.
Disini seharusnya pemerintah harus
membela dan mementingkan rakyatnya, bukan malah memambah beban
masyarakat,semestinya pemerintahlah yang menyikap dan memberi sanksi, jika
pemerintah tidak mengizinkan perusahan untuk menjalankan proyek-proyek tambang
di dekat rumah warga, maka tidak akan ada lagi yang namanya galian tambang di
tengah-tengah rumah warga dan merenggut nyawa warga.