Selasa, 02 Juni 2015






Novia Rizky Dinda Andriani
1402055077

 

Kasus Korupsi Mantan Dekan Fahutan Unmul
Berita 1.
Sumber TRIBUNKALTIM.COM
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda, menetapkan mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, CDB, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana penelitian yang bersumber dari bantuan perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantein Ansanay, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Hamsah Ponong, membenarkan perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Sudah ditetapkan tersangkanya CDB kemarin. Ini baru mulai tahap penyidikan. Nanti akan ada pemeriksaan saksi dan tersangka tahap ini," ujar Hamsah, kepada TRIBUNKALTIM.CO, Jumat (1/5/2015).
Hamsah mengatakan, total dana yang diterima untuk dana penelitian itu sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2012 lalu. "Totalnya Rp 2,7 miliar dari dua perusahaan, PT Tubalindo dan PT Berau Coal," ungkap Hamsah.
Disinggung kerugian negara, ia masih mendalami tahapan penyidikan.
"Belum dihitung (kerugian negara). Yang pasti bukti yang dikumpulkan jaksa, dana itu masuk ke rekening pribadi dan ada yang dibelikan mobil," bebernya. (*


Berita 2
Sumber : Kaltimheadline
Posted By: kaltimheadlinePosted date: Friday, 1 May, 2015In: Hukum & KriminalNo Comments
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepada KALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
“Dana itu dbelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi. (*
"Belum dihitung (kerugian negara). Yang pasti bukti yang dikumpulkan jaksa, dana itu masuk ke rekening pribadi dan ada yang dibelikan mobil," bebernya. (*









Analisis Berita Kasus CDB  Mantan Dekan Fahutan Unmul

Dari berita di atas, jika di analisa berdasarkan 9 elemen Jurnalisme maka dapat di ketahui bahwa Jurnalis tersebut menggunakan elemen jurnalisme mengejar kebenaran. Hal tersebut terbukti dalam beberapa point, yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan berita 1 bersumber dari TribunKaltim.com, di ketahui bahwa dana yang diterima tersebut bertujuan  untuk dana penelitian yang berjumlah 2.7 miliyar berasal dari bantuan perusahaan PT Tubalindo dan PT  Berau.
Berita 2 bersumber dari Kaltimheadline, terungkapnya jumlah dana yang dikorupsi oleh CDB pada tahun 2009 – 2012 sebesar 800 juta. Kemudian di ketahui seiring berubahnya Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), seharusnya dana tersebut masuk ke kas Universitas sebagai pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) tetapi yang terjadi dana tersebut masuk ke rekening pribadi CDB.
Dari berita – berita diatas terungkap jika dana tersebut digunakan untuk membelikan mobil. Tetapi kerugian Negara belum terhitung.