Kamis, 04 Juni 2015


Dwi Puteri Ananda
1402055151


Bedah Kasus CDB Fakultas Kehutanan UNMUL


Dari berita kasus CDB FAHUTAN yang telah saya baca, saya menganalisis bahwa dari penulisan berita tersebut menggunakan salah satu dari 9 element jurnalistik yaitu, berusaha membuat hal penting menjadi relevan.
Mengapa demikian?
Karena kasus tersebut memang benar-benar kasus penting yang harus di timbulkan kedaratan agar semua masyarakat bisa mengerti yang sebenarnya terjadi. Dari pengamatan saya dapat dikatakan CBD adalah Dekan Fakultas Kehutanan dikala itu mendapatkan bantuan dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 milliar.
Dengan seiringnya UNMUL menjadi Badan Layana Umum (BLU) maka dana semacam itu harus masuk melalui rektor dan tersimpan direkening universitas. Tapi yang terjadi adalah dana tersebut malahan masuk ke rekening pribadi CDB tersebut, dari sinilah terjadi penyimpangan karena dana tersebut merupakan dana katagori PNBP yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak dan CDB pun berdalil ia telah menyerahkan laporan keungan FAHUTAN ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
Yang membuat kasus ini menjadi hal yang relevan adalah CBD dituduh menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil merk Ford lalu dipakai fakultas namun, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar. CDB juga membuat beberapa alasan menyangkal tuduhan dana tersebut dengan menyebutkan bahwa dana tersebut dipinjam salah satu dosen FAHUTAN namun tak dikembalikan dan mengindikasikan untuk dibelikan mobil saja. Dalam berita yang saya baca juga dijelaskan kasus FAHUTAN tinggal penetapan tersangka.