Dwi Puteri Ananda
1402055151
Bedah Kasus CDB
Fakultas Kehutanan UNMUL
Dari berita kasus CDB FAHUTAN yang telah saya baca, saya menganalisis bahwa
dari penulisan berita tersebut menggunakan salah satu dari 9 element
jurnalistik yaitu, berusaha membuat hal penting menjadi relevan.
Mengapa demikian?
Karena kasus tersebut memang benar-benar kasus penting yang harus di
timbulkan kedaratan agar semua masyarakat bisa mengerti yang sebenarnya
terjadi. Dari pengamatan saya dapat dikatakan CBD adalah Dekan Fakultas
Kehutanan dikala itu mendapatkan bantuan dana riset atau penelitian dari pihak
ketiga sebesar Rp 2 milliar.
Dengan seiringnya UNMUL menjadi Badan Layana Umum (BLU) maka dana semacam
itu harus masuk melalui rektor dan tersimpan direkening universitas. Tapi yang
terjadi adalah dana tersebut malahan masuk ke rekening pribadi CDB tersebut,
dari sinilah terjadi penyimpangan karena dana tersebut merupakan dana katagori
PNBP yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak dan CDB pun berdalil ia telah
menyerahkan laporan keungan FAHUTAN ketika serah terima jabatan dengan Abu
Bakar.
Yang membuat kasus ini menjadi hal yang relevan adalah CBD dituduh
menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil merk Ford lalu dipakai fakultas
namun, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar. CDB juga membuat beberapa
alasan menyangkal tuduhan dana tersebut dengan menyebutkan bahwa dana tersebut
dipinjam salah satu dosen FAHUTAN namun tak dikembalikan dan mengindikasikan
untuk dibelikan mobil saja. Dalam berita yang saya baca juga dijelaskan kasus
FAHUTAN tinggal penetapan tersangka.