Rabu, 03 Juni 2015

Andara Putra
1402055154




Menganalisis Sebuah Berita Menggunakan 9 Elemen Jurnalistik



 Samarinda – Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman tahun lalu? Masalah yang begulir ke ranah hukum itu, kini memuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Menganai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CBD. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operadi diri perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasusu tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“tanggal 31 maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru disini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasih Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketehui resmi menggantikan Sutrisno Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CBD, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 Miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan direkening universitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakan nya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menajdi kerugian keuangan negara.
ANALISA BERITA:
Dari berita diatas penulis ingin membuktikan kebenaran dalam kasus CDM ini. Kasus yang terjadi pada tahun lalu menemukan titik terangnya. Penulis mendapatkan informasi bahwa tak hanya Fakultas Kehutanan Unmul yang terlibat tapi ada satu fakultas lagi yang ternyata ambil adil juga dalam kasus di Faperta Unmul. Penulis juga mencari kebenaran tentang kasus Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan perkara ini karena masih dalam tahap penyidikan, tetapi karena penulis ini rajin memverifikasikan suatu informasi maka penulis mendapatkan sebuah titik terang karena penulis mendapatkan sebuah nama yang terkait dengan kasus CBD.