1402055154
Menganalisis Sebuah Berita
Menggunakan 9 Elemen Jurnalistik
Samarinda – Masih ingat kisruh di Fakultas
Kehutanan Universitas Mulawarman tahun lalu? Masalah yang begulir ke ranah
hukum itu, kini memuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas
Pertanian Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus
di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan
Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan
penyidikan.
Menganai
kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CBD. Pria
tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada
kurun 2009-2012.
“Kami
sudah mengantongi modus operadi diri perkara ini,” terang Humas Kejari
Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti
diketahui, kasusu tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu
ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari
Samarinda.
Hamzah
menyebut, dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa
Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai
saksi dalam kasus tersebut.
“tanggal
31 maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru disini.
Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasih Tindak Pidana Khusus
Kejari Samarinda. Muis diketehui resmi menggantikan Sutrisno Utomo pada 4 Maret
lalu.
Dari
sangkaan terhadap CBD, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana.
Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga
sebesar Rp 2 Miliar.
Nah,
seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana
semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan direkening universitas.
Selanjutnya,
setiap fakultas yang ingin menggunakan nya harus mengajukan proposal. Tapi yang
terjadi adalah dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan
melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana
tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana
PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menajdi kerugian keuangan negara.
ANALISA
BERITA:
Dari
berita diatas penulis ingin membuktikan kebenaran dalam kasus CDM ini. Kasus
yang terjadi pada tahun lalu menemukan titik terangnya. Penulis mendapatkan
informasi bahwa tak hanya Fakultas Kehutanan Unmul yang terlibat tapi ada satu
fakultas lagi yang ternyata ambil adil juga dalam kasus di Faperta Unmul.
Penulis juga mencari kebenaran tentang kasus Faperta terkait dana penerimaan
negara bukan pajak (PNBP). Namun pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan
perkara ini karena masih dalam tahap penyidikan, tetapi karena penulis ini
rajin memverifikasikan suatu informasi maka penulis mendapatkan sebuah titik
terang karena penulis mendapatkan sebuah nama yang terkait dengan kasus CBD.