Nama :
Wilman
Nim : 1402055129
DELAPAN BOCAH TEWAS DI TAMBANG BEKAS
BATU BARA
Samarinda - Setidaknya delapan
bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga
saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri di RT 43 Kelurahan
Rawa Makmu,Palaran,Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang
di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda,Kaltim, pada bulan
lalu.Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa
selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi
air dengan seluas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter
dari permukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan.
Namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7
meter.
Sepanjang pinggir kolam masih
terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan batubara yang
belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut atau tepat di
pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali dibiarkan teronggok
begitu saja.Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak
awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga.
Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga.
Hanya saja, Pemkot Samarinda melalui pihak
Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan pemerintah terlihat
memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti. Selain sudah
merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak jauh dari
lubang semakin tinggi.
Bukan hanya akfititas pengerukan
yang mendapat penolakan dari warga, aktifitas pengangkutan batu bara (hauling)
yang melalui beberapa RT di kelurahan tersebut juga sempat dihentikan. Namun
karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya
diijinkan. Dikatakannya, pengumpulan batu bara dilakukan dengan memasukkan batu
bara ke dalam karung – karung untuk selanjutnya diangkut menggunakan peti
kemas. “Jadi sebetulnya masyarakat itu nggak setuju,” kata Basuki.
Jaringan Advokasi Tambang
(Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian
tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi.
Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang
sudah kesekian kali,” kata Merah Johansyah, Dimisiator Jatam.
Sementara itu, Wakil Walikota
Samarinda Nusyirwan Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan, dikarenakan sudah
ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak hukum.“Karena
menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Penjelasan terkait kinerja
penambang, menurut Nusyirwan akan lebih jelas pada Dinas Pertambangan
Samarinda. “Apakah lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini
masih aktif tambang. Kalau area aktif tambang apakah ada rambu – rambu sehingga
warga yang melanggar kesitu, atau bagaimana pemkot tidak bisa lagi.
Pemkot harus ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan
kepolisian,” kata Nusyirwan.
Jatam berpendapat, Walikota dan
Distamben Kota Samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang‑Undang Hukum
Pidana dan Pasal 112 UUPPLH. Sebab unsur “barang siapa“, “karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal
359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap
pejabat berwenang“, “tidak
melakukan pengawasan“, “terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang‑undangan dan izin lingkungan“,
“mengakibatkan terjadinya kerusakan
lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi.
“Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab,” kata Merah
JohansyahDari penelusuran Jatam Kaltim kata terlihat bahwa perusahaan tidak
mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri
ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau tanda
peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain
masuk ke dalam tambang.
Dari data yang dimiliki Jatam,
perusahaan kontraktor Cahaya Ramadhan yang bertanggungjawab tersebut PT Energi
Cahaya Industritama (ECI). PT ECI merupakan pemilik konsesi terbesar ke dua
untuk skala Kuasa Pertambangan (KP ) di Samarinda setelah Insani Bara Perkasa
(IBP). Luasannya mencapai 1.977 hektar dan sudah mulai berproduksi sejak 9
November 2010 dan akan berakhir 13 Oktober 2018. Perusahaan yang awalnya
meleburkan diri dari 3 perusahaan skala KP ini beroperasi di 4 kelurahan
sekaligus yaitu Rawa Makmur, Handil Bhakti, Bukuan dan Bantuas.
“Belajar dari penanganan kasus
tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya, Jatam Kaltim pada 24 April
2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian
yang tak pernah mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang
tambang sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus
kejahatan tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal
selama ini,” lanjut Merah.Penyidikan kasus ini telah, berlarut‑larut tanpa
kepastian. Jika terjadi penghentian penyidikan perkara menurutnya, mestinya
harus sesuai dengan koridor yang diatur oleh pasal 184 KUHAP, seperti tidak
adanya pengakuan, saksi, surat atau benda‑benda yang ada hubungannya dengan
tindak pidana bersangkutan.
Selain akan melayangkan petisi
ke sejumlah pejabat di Samarinda dan Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Kaltim akan mendesak Kapolda Kaltim Brigjen Pol Dicky Atotoy dan Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi kasus meninggalnya
anak – anak di lubang tambang batu bara di Samarinda. Demikian dikatakan Merah
Johansyah“Kami juga mendesak Kapolda Kaltim dan Komisi Kepolisian Nasional
untuk melakukan supervisi atas kasus 8 anak yang dalam 3 tahun ini menjadi
korban lubang tambang dan kasusnya tidak diusut sampai tuntas. Kapolda harus
turun tangan,” kata Merah. Jatam juga kata Merah, sangat bersedia membantu
pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus terakhir dan kasus – kasus
sebelumnya.“Sekaligus kasus‑kasus sebelumnya yang belum diselesaikan
penyidikannya oleh Kepolisian Samarinda. Kami menganjurkan Kapolres untuk
menggunakan pasal pidana lingkungan hidup selain pasal pidana umum tentang
kelalaian untuk menjerat aktor besar seperti pihak PT ECI, Distamben bahkan
Walikota Samarinda,” lanjutnya.
Menganalisi
kasus tewasnya delapan bocah di tambang bekas batu bara
1.JUDUL
“TEWASNYA DELAPAN BOCAH DI TAMBANG BEKAS BATU BARA”
“TEWASNYA DELAPAN BOCAH DI TAMBANG BEKAS BATU BARA”
Judul
di atas cukup menarik karena penulisan ukuran hurufnya besar yang akan membuat
calon pembaca merasa tertarik untuk membacanya.Selain itu, para pembaca juga
dapat memprediksi apa yang akan dibahas di dalamnya karena dari judulnya sudah
tertebak, pasti berita ini akan membahas mengenai kecelakaan di tambang batu
bara .Pemilihan kata yang digunakan dalam judul tersebut sudah efektif. Pemilihan
kata pada judul tersebut mudah dicerna oleh pembaca karena banyak sekali
pembaca yang hanya membaca judul-judul beritanya. Tapi pembaca akan
bertanya-tanya, apa atau bagaimana. Namun, dengan kekurangannya itu, para
pembaca menjadi ingin membaca berita tersebut seutuhnya.
2.LEAD
Samarinda - Tewasnya delapan bocah di kolam bekas tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur di RT 43 Kelurahan Rawa Makmu,Palaran”
2.LEAD
Samarinda - Tewasnya delapan bocah di kolam bekas tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur di RT 43 Kelurahan Rawa Makmu,Palaran”
Kalimat
tersebut dipilih sebagai lead karena beberapa unsur teras berita sudah mencakup
di dalamnya.Meskipun tidak semua unsur terdapat di dalamnya, akan tetapi unsur
yang lainnya terdapat dalam kalimat berikutnya dan diperkuat oleh
kalimat-kalimat berikutnya.
3.NARASUMBER
- Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga.
- Merah Johansyah, Dimisiator Jatam. berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut
- Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan , dikarenakan sudah ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak hukum.“Karena menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian,”
- Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga.
- Merah Johansyah, Dimisiator Jatam. berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut
- Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan , dikarenakan sudah ada korban jiwa maka ini sudah menjadi ranah para penegak hukum.“Karena menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian,”
4.BODY
Sepanjang pinggir kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan batubara yang belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut atau tepat di pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali dibiarkan teronggok begitu saja.Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga
Menjadi:
Sepanjang pinggir kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan singkapan-singkapan batubara yang belum dikeruk. Dan hanya berjarak 20an meter dari lubang maut atau tepat di pinggir jalan raya, tumpukan batu bara yang sudah digali dibiarkan teronggok begitu saja.Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang memang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga
sepanjang pinggir kolam masih terlihat jelas bekas kerukan eskavator dan sisa-sisa batu bara yang belum dikeruk,Lubang maut tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan tepat di binggir jalan raya,tumpukan batu bara yang sudah di gali di biarkan berserakan begitu saya.Basuki Rahmat.Ketua RT,48 kelurahan Rawa Makmur mengatakan,”sejak awal penambangan tersebut memang sudah mendapan penolakan dari warga.Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga”.
Hasil analisis
Dari berita diatas saya
mulai menganalis tentang kasus tewasnya bocah berumur delapan tahun tersebut
usut punya usut tewasnya bocah-bocah tersebut dikarnakan lubang bekas galian
tambang yang berisi air.
Secara hukum tewasnya
bocah tersebut murni karna kecelakaan bukan karna unsur kesengajaan.namum semua
itu terjadi akibat dari opnum perusahaan yang telang menambang batu bara dan
tidak menutup kembali lubang bekas galiannya akibatnya merenggut korban jiwa.
masyarakat pada dasarnya menolak keras akan penambangan tersebut Namun karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya diijinkan.wakil wali kota pun menyuruh agar kepolisian menyelidikin kasus ini hingga tuntas dan Merah Johansyah selaku Dimisiator Jatam berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang sudah kesekian kali.
masyarakat pada dasarnya menolak keras akan penambangan tersebut Namun karena ada kompensasi “uang debu” kepada beberapa warga hauling akhirnya diijinkan.wakil wali kota pun menyuruh agar kepolisian menyelidikin kasus ini hingga tuntas dan Merah Johansyah selaku Dimisiator Jatam berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut.”Kalau keluarga menempuh jalur hukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab atas kelalaiannya yang sudah kesekian kali.