Kamis, 04 Juni 2015

Raysyahdan Pramana Atmojo 
1402055170

Sudah Tersangka, Mantan Dekan FahutanUnmul Ini Belum Ditahan
Berita oleh: Raysyahdan Pramana Atmojo (1402055170)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Dr Chandra DewanaBoer masih bebas melakukan aktivitasnya, meski Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda sudah menetapkan sebagai tersangka.
            Pakar Kehutanan Unmul ini tersangkut kasus dugaan dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, PT Turbalindo dan PT Berau Coal pada 2012 senilai Rp 2,7 miliar.
            Kejaksaan Negeri Samarinda ConstanteinAnsanay saat dihubungi Tribun, tadi malam mengatakan, pihaknya belum perlu melakukan penahanan tersangka, karena masih proses.
            "Kami saat ini masih meminta izin lagi ke pengadilan untuk menyita surat BPKP mobil. Kemarin tim penyidik baru menyita mobil dan STNK saja," ujar Contantein, Selasa (12/5/2015).
            Menurutnya, setelah menyita barang bukti, tahapan selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
            "Belum ada penahanan, karena menunggu tahap pelimpahan tahap pertama dulu. Nanti kita lihat dulu," ungkapnya.
            Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Samarinda Hamzah Ponong yang juga dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015) menambahkan, selama proses hukum sedang berjalan belum perlu dilakukan penahanan.
            "Ini masih proses, jadi belum ditahan," katanya.
            Terkait pernyataan Rektor Unmul Prof Masjaya, bahwa selama menjalani proses hukum, Chandra tetap melakukan akvititasnya sebagai dosen, Hamzah mengatakan tidak ada masalah.
            Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyitaan barang bukti, Chandra tetap dapat beraktivitas sebagaimana biasa. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata Hamzah.
            Sebelumnya, Kajari Samarinda ConstanteinAnsanay mengatakan kasus Chandra DewanaBoermasuk tahapan penyidikan. "Kalau di penyidikan sudah jelas tersangkanya siapa," kata Constantein.
            Senin (11/5/2015) kemarin, tim penyidik Kejari Samarinda menyita 1 unit mobil jenis Ford Everest dan STNK atas nama tersangka Chandra. Alasan dilakukan penyitaan, lanjut Constantein, untuk melengkapi keperluan penyidikan yang menurutnya sudah 95 persen rampung.
            Oleh karena itu dari sisi pembuktian hukum, diperlukan kelengkapan dari sisi materiil dan formil.
            Constantein menjelaskan, awal kasus ini dilaporkan hanya menyangkut kerugian uang negara Rp 400 juta. Namun setelah dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, dan masuk penyidikan, ternyata jumlahnya meningkat menjadi Rp 2,7 miliar.
            Rinciannya Rp 400 juta digunakan membeli barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Ford Everest atas nama tersangka Chandra. "Berarti jelas di situ perbuatannya, secara formil dan materiil ada di situ," katanya.
            Bila memang tersangka merasa masih punya pembelaan, ia mempersilakan untuk disampaikan di pengadilan. Pihaknya, lanjut Constantein, sangat fokus karena kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan mendapatkan perhatian.
            Ia menargetkan, kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan tahun ini. "Terserah yang bersangkutan. Nanti dibuktikan di fakta persidangan. Dan itu bisa disampaikan di sidang dan hakim bisa menilai," ujarnya.
            Kejari Samarinda sudah menetapkan Chandra DewanaBoer sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yakni PT Turbalindo dan PT Berau Coal pada tahun 2012 lalu senilai Rp 2,7 miliar.
            Baru-baru ini juga, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Samarinda datang ke kampus Unmul untuk menyita tiga buah barang bukti yakni 1 unit mobil jenis Ford Everest putih dengan Nomor Polisi KT 1433 MJ, STNK mobil jenis Ford Everest putih dengan Nomor Polisi KT 1433 MJ atas nama Dr Ir Chandra DewanaBoer, dan BPKB mobil jenis Ford Everest putih dengan Nomor Polisi KT 1433 MJ. Namun sayangnya, BPKB masih beluk diketahui keberadaannya dan penyerahannya akan dilakukan kemudian.
            Semua barang yang disita dari Chandra DewanaBoer, selaku mantan Dekan FahutanUnmul Samarinda akan dijadikan bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Abadi Fakultas di Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda tahun 2009 -2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Samarinda Nomor : Print-05/Q.4.11/Fd.1/08/2014 tanggal 15 Agustus 2014. (*)


Pembahasan



Satu hal yang mengherankan di sini adalah bahwa Chandra DewanaBoer justru masih belum ditahan oleh pihak kepolisian, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejaksaan Negeri Samarinda ConstanteinAnsanay, pihaknya belum perlu melakukan penahanan tersangka, karena masih dalam proses.Menurutnya, setelah menyita barang bukti, tahapan selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
            Hal ini tentu saja dapat sangat merugikan, mengingat pelaku dapat melarikan diri kapan saja tanpa sepengetahuan polisi. Jika tidak ada tindak penganan  lebih lanjut dari pihak kepolisian maka hal ini dapat menjadi runyam.