Raysyahdan Pramana
Atmojo
1402055170
Sudah Tersangka, Mantan Dekan
FahutanUnmul Ini Belum Ditahan
Berita
oleh: Raysyahdan Pramana Atmojo (1402055170)
TRIBUNKALTIM.CO,
SAMARINDA - Mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman
(Unmul) Samarinda Dr Chandra DewanaBoer masih bebas melakukan aktivitasnya,
meski Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda sudah menetapkan sebagai tersangka.
Pakar Kehutanan Unmul ini tersangkut
kasus dugaan dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, PT
Turbalindo dan PT Berau Coal pada 2012 senilai Rp 2,7 miliar.
Kejaksaan Negeri Samarinda
ConstanteinAnsanay saat dihubungi Tribun, tadi malam mengatakan, pihaknya belum
perlu melakukan penahanan tersangka, karena masih proses.
"Kami saat ini masih meminta
izin lagi ke pengadilan untuk menyita surat BPKP mobil. Kemarin tim penyidik
baru menyita mobil dan STNK saja," ujar Contantein, Selasa (12/5/2015).
Menurutnya, setelah menyita barang
bukti, tahapan selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke
penuntutan.
"Belum ada penahanan, karena
menunggu tahap pelimpahan tahap pertama dulu. Nanti kita lihat dulu,"
ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Humas
Kejari Samarinda Hamzah Ponong yang juga dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015)
menambahkan, selama proses hukum sedang berjalan belum perlu dilakukan
penahanan.
"Ini masih proses, jadi belum
ditahan," katanya.
Terkait pernyataan Rektor Unmul Prof
Masjaya, bahwa selama menjalani proses hukum, Chandra tetap melakukan
akvititasnya sebagai dosen, Hamzah mengatakan tidak ada masalah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka
dan dilakukan penyitaan barang bukti, Chandra tetap dapat beraktivitas
sebagaimana biasa. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata
Hamzah.
Sebelumnya, Kajari Samarinda
ConstanteinAnsanay mengatakan kasus Chandra DewanaBoermasuk tahapan penyidikan.
"Kalau di penyidikan sudah jelas tersangkanya siapa," kata
Constantein.
Senin (11/5/2015) kemarin, tim
penyidik Kejari Samarinda menyita 1 unit mobil jenis Ford Everest dan STNK atas
nama tersangka Chandra. Alasan dilakukan penyitaan, lanjut Constantein, untuk
melengkapi keperluan penyidikan yang menurutnya sudah 95 persen rampung.
Oleh karena itu dari sisi pembuktian
hukum, diperlukan kelengkapan dari sisi materiil dan formil.
Constantein menjelaskan, awal kasus ini
dilaporkan hanya menyangkut kerugian uang negara Rp 400 juta. Namun setelah
dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, dan masuk penyidikan, ternyata
jumlahnya meningkat menjadi Rp 2,7 miliar.
Rinciannya Rp 400 juta digunakan
membeli barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Ford Everest atas nama tersangka
Chandra. "Berarti jelas di situ perbuatannya, secara formil dan materiil
ada di situ," katanya.
Bila memang tersangka merasa masih
punya pembelaan, ia mempersilakan untuk disampaikan di pengadilan. Pihaknya,
lanjut Constantein, sangat fokus karena kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan
Agung dan mendapatkan perhatian.
Ia menargetkan, kasus ini sudah bisa
dilimpahkan ke pengadilan tahun ini. "Terserah yang bersangkutan. Nanti
dibuktikan di fakta persidangan. Dan itu bisa disampaikan di sidang dan hakim
bisa menilai," ujarnya.
Kejari Samarinda sudah menetapkan
Chandra DewanaBoer sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana penelitian
yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yakni PT Turbalindo dan PT Berau Coal
pada tahun 2012 lalu senilai Rp 2,7 miliar.
Baru-baru ini juga, tim Satuan
Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Samarinda datang ke kampus Unmul untuk
menyita tiga buah barang bukti yakni 1 unit mobil jenis Ford Everest putih
dengan Nomor Polisi KT 1433 MJ, STNK mobil jenis Ford Everest putih dengan
Nomor Polisi KT 1433 MJ atas nama Dr Ir Chandra DewanaBoer, dan BPKB mobil
jenis Ford Everest putih dengan Nomor Polisi KT 1433 MJ. Namun sayangnya, BPKB
masih beluk diketahui keberadaannya dan penyerahannya akan dilakukan kemudian.
Semua barang yang disita dari
Chandra DewanaBoer, selaku mantan Dekan FahutanUnmul Samarinda akan dijadikan
bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Abadi
Fakultas di Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda tahun 2009 -2013, berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kajari Samarinda Nomor : Print-05/Q.4.11/Fd.1/08/2014
tanggal 15 Agustus 2014. (*)
Pembahasan
Satu hal
yang mengherankan di sini adalah bahwa Chandra DewanaBoer justru masih belum
ditahan oleh pihak kepolisian, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai
tersangka. Menurut Kejaksaan Negeri Samarinda ConstanteinAnsanay, pihaknya
belum perlu melakukan penahanan tersangka, karena masih dalam proses.Menurutnya,
setelah menyita barang bukti, tahapan selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka
dan barang bukti ke penuntutan.
Hal ini tentu saja dapat sangat
merugikan, mengingat pelaku dapat melarikan diri kapan saja tanpa sepengetahuan
polisi. Jika tidak ada tindak penganan
lebih lanjut dari pihak kepolisian maka hal ini dapat menjadi runyam.