Selasa, 02 Juni 2015

Nober Luther




analisis berita dengan menggunakan 9 elemen jurnalistik


Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa KejaksaanSAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepada KALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyimpan  dana abadi hasil jasa riset di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan. Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
“Dana itu dibelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi.
( Posted By: kaltimheadline Posted date: Friday, 1 May, 2015 )

Menganalisa berita tentang kasus korupsi yang dilakukan Mantan Dekan Fahutan “CDB” dengan menggunakan 9 elemen jurnalistik.
1.    Kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
a.       Fakta bahwa CDB jadi tersangka : Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
b.      Fakta bahwa CDB di periksa di Kejari Samarinda : Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

2.      Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara.
Berita ini menunjukkan bahwa berita ini benar-benar telah terjadi, sehingga saat ini membuat publik semakin tahu kondisi status yang diberikan kejari samarinda kepada pelaku CDB.

3.      Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
Menurut saya berita tersebut telah melewati verifikasi sebelum diterbitkan. Karena dari setiap kata-kata yang saya baca tidak melebih-lebihkan, seperti tidak menambah atau mengarang kata-kata menarik yang tidak sesuai dengan fakta dari berita tersebut untuk membuat publik membaca berita tersebut.

4.      Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputanya.
Dari berita diatas kita dapat lihat bahwa berita tersebut tidak menyudutkan sesorang atau tidak berpihak hanya ke satu orang saja, tetapi berita tersebut independen ke berbagai pihak yang bersangkutan terhadap kasus ini. Berita yang disajikan benar-benar fakta dan objektif, tidak berpengaruh terhadap satu pihak. 

5.      Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau  independen dari kekuasaan.
Berita diatas menunjukan bahwa media ini menjadi pemantau independen dari kekuasaan, karena berita ini tidak hanya memantau pemerintah saja tetapi juga lembaga yang ada di publik, seperti berita kasus yang dialami oleh CBD di lembaga pendidikan yang ada di kota samarinda ini.

6.      Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
Berita diatas tidak memberikan tempat untuk publik untuk saling kritik, bertanya kepada media ini.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan.
Menurut saya berita tersebut sangat menarik dan sangat dibutuhkan orang untuk saat ini. Karena berita ini lagi heboh di beritakan, jadi masyarakat perlu tahu perkembangan tentang kasus yang sempat menghebohkan Universitas Mulawarman beberapa tahun yang lalu. Dari judulnya sudah membuat orang lain mau  membaca berita tersebut.

8.      Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional.
Berita di atas telah membuat beri yang komprehensif dan proporsonal. Berita diatas menunjukkan bukan hanya judulnya saja yang sensasional tetapi isinya juga sensasional dan bermutu  yang sesuai dengan fakta di lapangan.

9.      Jurnalis harus diperbolehkan untuk mendengarkan hati nurani pribadinya.
Berita di atas menunjukkan bahwa berita tersebut di buat dengan hati nuraninya tidak dengan sembarangan membuta berita yang akan di publikasikan.