analisis berita dengan
menggunakan 9 elemen jurnalistik
Ditetapkan Tersangka, Mantan Dekan Fahutan Unmul Diperiksa Kejaksaan
SAMARINDA, KALTIMHEADLINE.com–Mantan dekan Fakultas Kehutanan
(Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer
diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali pertama
Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
Mengenakan baju safari, Chandra tiba di Kejari
Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia langsung masuk ke ruang Kasi
Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad Deniardi selaku penyidik
melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas Kejari Samarinda itu,
Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Karena cukup banyak
pertanyaan dan pendalaman, dosen yang sempat berseteru dengan dekan
penggantinya Abu Bakar Lahjie itu baru keluar dari Kejaksaan sekitar
pukul 15.00 Wita.
“Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena kami
anggap masih koperatif. Kita berharap saksi-saksi lainnya juga bisa koperatif
agar memudahkan penyelesaian perkara ini,” ujar Hamsah Ponong kepada KALTIMHEADLINE.com.
Diketahui, kasus ini semula dilaporkan ke Kejati
Kaltim. Karena kasus tersebut tak jalan di Kejati, pelapor kemudian melaporkan
ke Kejari Samarinda. Oleh Kajari Samarinda Costantein Ansanay kasus ini
langsung diselidiki. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan
wewenang dilakukan Chandra dalam proses penggunaan dana tersebut.
Menurut Hamsah, modus dugaan korupsi itu
dilakukan dengan cara menyimpan dana abadi hasil jasa riset
di dua perusahaan PT Turbaindo dan PT Berau Coal ke rekening pribadi
tersangka. Seharusnya, seiring Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dana
seperti itu dimasukan dulu ke kas universitas sebagai bentuk pendapatan negara
bukan pajak (PNBP). Pihak fakultas jika hendak menggunakan dana harus terlebih
dulu membuat usulan atau proposal penggunaan, tak bisa langsung dibelanjakan.
Tapi yang terjadi dana disimpan di rekening pribadi Chandra Dewan Boer.
“Dana itu dibelikan mobil,” ujar Hamsah. Terkait kasus
ini, penyidik Kejari Samarinda juga sudah memeriksa belasan saksi.
Menganalisa berita tentang kasus
korupsi yang dilakukan Mantan Dekan Fahutan “CDB” dengan menggunakan 9 elemen
jurnalistik.
1.
Kewajiban utama
jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
a.
Fakta bahwa CDB jadi
tersangka : Mantan dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas
Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer diperiksa Kejaksaan Negeri
Samarinda, Kamis (30/4/2015). Ini kali
pertama Chandra diperiksa Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka
dugaan korupsi dana abadi Fahutan tahun 2009-2012 sebesar Rp800 juta.
b.
Fakta bahwa CDB di periksa di Kejari
Samarinda : Mengenakan baju safari,
Chandra tiba di Kejari Samarinda Jl M Yamin sekira pukul 10.00 Wita, dia
langsung masuk ke ruang Kasi Intel Hamsah Ponong. Di ruang itu, Jaksa Ahmad
Deniardi selaku penyidik melakukan pemeriksaan. Menurut Hamsah yang juga Humas
Kejari Samarinda itu, Chandra menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
2.
Loyalitas utama
jurnalisme adalah pada warga negara.
Berita
ini menunjukkan bahwa berita ini benar-benar telah terjadi, sehingga saat ini
membuat publik semakin tahu kondisi status yang diberikan kejari samarinda
kepada pelaku CDB.
3.
Esensi jurnalisme
adalah disiplin verifikasi.
Menurut
saya berita tersebut telah melewati verifikasi sebelum diterbitkan. Karena dari
setiap kata-kata yang saya baca tidak melebih-lebihkan, seperti tidak menambah
atau mengarang kata-kata menarik yang tidak sesuai dengan fakta dari berita
tersebut untuk membuat publik membaca berita tersebut.
4. Jurnalis
harus menjaga independensi dari objek liputanya.
Dari
berita diatas kita dapat lihat bahwa berita tersebut tidak menyudutkan sesorang
atau tidak berpihak hanya ke satu orang saja, tetapi berita tersebut independen
ke berbagai pihak yang bersangkutan terhadap kasus ini. Berita yang disajikan
benar-benar fakta dan objektif, tidak berpengaruh terhadap satu pihak.
5. Jurnalis
harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
Berita
diatas menunjukan bahwa media ini menjadi pemantau independen dari kekuasaan,
karena berita ini tidak hanya memantau pemerintah saja tetapi juga lembaga yang
ada di publik, seperti berita kasus yang dialami oleh CBD di lembaga pendidikan
yang ada di kota samarinda ini.
6. Jurnalis
harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
Berita
diatas tidak memberikan tempat untuk publik untuk saling kritik, bertanya
kepada media ini.
7. Jurnalisme harus berupaya
membuat hal yang penting itu menarik dan relevan.
Menurut saya berita tersebut
sangat menarik dan sangat dibutuhkan orang untuk
saat ini. Karena berita ini lagi heboh di beritakan, jadi masyarakat perlu tahu
perkembangan tentang kasus yang sempat menghebohkan Universitas Mulawarman
beberapa tahun yang lalu. Dari judulnya sudah membuat orang lain mau membaca berita tersebut.
8.
Jurnalis harus membuat
berita yang komprehensif dan proporsional.
Berita
di atas telah membuat beri yang komprehensif dan proporsonal. Berita diatas
menunjukkan bukan hanya judulnya saja yang sensasional tetapi isinya juga
sensasional dan bermutu yang sesuai
dengan fakta di lapangan.
9.
Jurnalis harus
diperbolehkan untuk mendengarkan hati nurani pribadinya.
Berita
di atas menunjukkan bahwa berita tersebut di buat dengan hati nuraninya tidak
dengan sembarangan membuta berita yang akan di publikasikan.