Selasa, 02 Juni 2015



Nama   : Muhammad Abdul Aziz
Nim     : 1402055133


KASUS CDB, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman

PENGANTAR :
Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul). Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.

ISI BERITA :
            Dalam kasus yang menjerat Dosen Fakultas Pertanian Chandra Dewana Boer, beliau dicurigai dan dituduh telah mmenyalahgunakan Dana abadi Fahutan sebesar Rp. 800 Juta dalam kurun waktu 3 tahun terhitung pada tahun 2009-2012, namun Chandra Dewana Boer menyangkal telang menyalahgunakan dana abadi Fahutan, Sebenarnya Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelituan dari pihak ketiga sebesar Rp. 2 M. Namun seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening universitas. Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus menhgajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektoran sebagaimana ketentuan terkait BLU. Dana tersebut bersumber dari PT Turbo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.

PENYELESAIAN MASALAH :
            Dalam kasus yang menimpa CDB kita sebagai pihak jurnalis juga mengambil bagian dalam pemecahan masalah dan penuntasan masalah CDB, disini kita memiliki 9 elemen junalistik, untuk memecahkan kasus CDB menurut saya menggunakan salah satu dari 9 elemen dalam jurnalistik yaitu disiplin melakukan verifikasi.

            Maksud dari disiplin dalam melakukan verifikasi adalah, kasus CDB ini bukanlah kasus yang berjalan seketika, pelanggaran yang dilakukan CDB ini dilakukannya dalam kurun waktu yang cukup lama, jadi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali maka setiap dana apapun yang masuk dan ditujukan kepada Fakultas maupun Universitas itu harus dilakukan pengecekan terus secara rutin, apakah dana tersebut sudah berada di pihak yang benar, dari mana dananya, untuk apa dananya, dan dana harus di cek apakah dana masih sama jumlahnya seperti saat awal mula dan masuk. Adapun dana berkurang maka dana tersebut harus diketahui dialirkan untuk apa dan semua pihak harus mengetahuinya, agar dana tersebut informasinya terbuka untuk umum. Dalam kasus CDB ini pemeriksaan baru berjalan saat CDB dicurigai membeli mobil mewah dari dana Fakultas Pertanian, padahal seharusnya dana itu terus dipantau dan diperiksa secara berkala agar tidak merepotkan saat pemeriksaan. Itu analisis saya mengenai kasus CDB, semoga dapat dimengerti.