Nama :
Muhammad Abdul Aziz
Nim :
1402055133
KASUS
CDB, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
PENGANTAR :
Masih ingat kisruh di Fakultas
Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul). Masalah yang bergulir ke
ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain fahutan, ternyata
Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.
ISI BERITA :
Dalam
kasus yang menjerat Dosen Fakultas Pertanian Chandra Dewana Boer, beliau
dicurigai dan dituduh telah mmenyalahgunakan Dana abadi Fahutan sebesar Rp. 800
Juta dalam kurun waktu 3 tahun terhitung pada tahun 2009-2012, namun Chandra
Dewana Boer menyangkal telang menyalahgunakan dana abadi Fahutan, Sebenarnya
Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelituan dari pihak ketiga
sebesar Rp. 2 M. Namun seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan
umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di
rekening universitas. Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya
harus menhgajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu
malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektoran sebagaimana
ketentuan terkait BLU. Dana tersebut bersumber dari PT Turbo dan PT Berau Coal.
Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian
keuangan negara.
PENYELESAIAN
MASALAH :
Dalam kasus yang menimpa CDB kita
sebagai pihak jurnalis juga mengambil bagian dalam pemecahan masalah dan
penuntasan masalah CDB, disini kita memiliki 9 elemen junalistik, untuk
memecahkan kasus CDB menurut saya menggunakan salah satu dari 9 elemen dalam
jurnalistik yaitu disiplin melakukan verifikasi.
Maksud
dari disiplin dalam melakukan verifikasi adalah, kasus CDB ini bukanlah kasus
yang berjalan seketika, pelanggaran yang dilakukan CDB ini dilakukannya dalam
kurun waktu yang cukup lama, jadi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali
maka setiap dana apapun yang masuk dan ditujukan kepada Fakultas maupun
Universitas itu harus dilakukan pengecekan terus secara rutin, apakah dana
tersebut sudah berada di pihak yang benar, dari mana dananya, untuk apa
dananya, dan dana harus di cek apakah dana masih sama jumlahnya seperti saat
awal mula dan masuk. Adapun dana berkurang maka dana tersebut harus diketahui
dialirkan untuk apa dan semua pihak harus mengetahuinya, agar dana tersebut
informasinya terbuka untuk umum. Dalam kasus CDB ini pemeriksaan baru berjalan
saat CDB dicurigai membeli mobil mewah dari dana Fakultas Pertanian, padahal
seharusnya dana itu terus dipantau dan diperiksa secara berkala agar tidak
merepotkan saat pemeriksaan. Itu analisis saya mengenai kasus CDB, semoga dapat
dimengerti.