Kamis, 04 Juni 2015



Nama             : Dherizdo Abdullah
NIM                : 142055166




Analisis berita CDB Faperta Fahutan Umul


          Analisa yang saya dapatkan pada kasus penyalahgunaan uang abadi yang dilakukan oleh mantan Dekan Fahutan yang bernama Ber-inisial CDB yang menyalahgunaan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun waktu 2009 – 2012, dan dari sangkaan sangkaan terhadap CDB, motif perkara terbilang sangat sederhana, Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar, yang setiap fakultas yang ingin menggunakan dana tersebut harus mengajukan proposal tapi, yang terjadi adalah dana itu di simpan direkening pribadi , bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BNU. Mantan Dekan Fahutan yang bernama Chandra Dewana Boer itu didalamnya pernyataannya dia tidak mengaku dan tidak bertanggung jawab yang dalam pernyataanya dia mengatakan,”Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu.” Dalam pernyataan itu dia mengakui terdapat proyek didalam kepemimpinannya tetapi dia sendiri tidak terlibat dalam proyek itu sedangkan dia memimpin suatu fakultas yang sedang menjalani sebuah proyek tersebut, dalam pernyataan tersebut dapat dikatakan Pak Chandra dapat dicurigai dan dia dapat membeli kendaraan merek Ford  itu yang sumber dana berasal dari dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.