Kamis, 04 Juni 2015



Nama         : Elvira Afriyani
NIM            : 1402055169


Dosen Fahutan Ini Dicecar 30 Pertanyaan
Chandra Diperiksa sebagai Tersangka

SAMARINDA |  Jumat, 01/Mei/2015 10:13
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali memeriksa Chandra Dewana Boer pada Kamis (30/4). Chandra diperiksa atas dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul 2009–2012. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.

Dia diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita. Diketahui, dalam pemeriksaan kemarin, status Chandra sudah naik menjadi tersangka. Pria tersebut diduga menyalahgunakan Rp 800 juta. Kasusnya dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian, prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Selepas keluar ruang pemeriksaan, Chandra didampingi penasihat hukumnya, Saud Purba. Saat hendak diwawancarai awak media yang menunggu sejak siang, Chandra enggan berkomentar. Mengenakan kemeja dan celana warna senada, dia memilih langsung pergi. Hanya penasihat hukumnya yang berkomentar.

 “Hanya melanjutkan pemeriksaan selanjutnya,” terangnya. Ditanya tentang jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, Saud mengaku lupa. Begitu pun saat Kaltim Post menanyakan materi pemeriksaan kliennya. Mereka langsung pergi dari Kejari Samarinda.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Hamzah Ponong mengatakan, selama pemeriksaan Chandra ditanya sekitar 30 pertanyaan. Mengenai materi pertanyaan, Hamzah enggan membeberkan. “Nanti ada waktunya kami beber semua. Karena masih ada pemeriksaan lain,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Chandra tak ditahan. Hal itu dikarenakan Chandra yang kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Berdasar Pasal 21 KUHAP. Selama tersangka tak dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak bisa ditahan,” terangnya.

Desas-desus ada nama lain yang terseret, Hamzah mengatakan terungkap dalam pemeriksaan kemarin. “Calon tersangka berinisial Ri. “Masih calon, yang jelas sudah kami bidik,” ucap Hamzah.

Dari sangkaan terhadap Chandra, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga senilai Rp 2 miliar. Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi Badan Layanan Umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening universitas.

Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi, yang terjadi, dana kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu malah disimpan di rekening pribadi Chandra. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.

Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara. (*/fch/er/k8)




Menurut saya terdapat beberapa elemen jurnalistik dalam berita di atas. Salah satunya adalah elemen Esensi Jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Beberapa konsep verifikasi menurut Kovach dan Rosenstiel adalah tidak menambah dan mengarap apapun, tidak menipu dan menyesatkan pembaca, dan bersikap sejujur mungkin. Dilihat dari berita di atas, dapa dikatakan bahwa jurnalis tidak menambah dan mengarang tulisannya, karena menurut saya berita yang ditulis di atas sudah berdasarkan fakta. Berita di atas pun tidak menipu dan menyesatkan pembaca karena telah berdasarkan fakta dan tidak ada kalimat yang menunjukkan keberpihakkan.
Selain elemen tersebut di dalam berita juga terdapat elemen Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. Wartawan tidak hanya menerima fakta yang mudah diraih, ada sesuatu yang menantang dari pekerjaan wartawan pelapor investigasi mewakili berita yang proposional ini. Dilihat dari kutipan wawancara yang tercantum dalam berita di atas, wartawan telah menjalani tugasnya untuk menginvestigasi langsung orang-orang yang disebut dalam berita di atas.