1402055128
Tenggelamnya Anak Di Bekas Tambang
Pemerintah Kota Abai
Pemerintah Kota Abai
Hasil
analisa yang dapat saya sampaikan mengenai berita ini ialah adanya element
jurnalis yaitu pencarian kebenaran, loyalitas pada warga negara, memiliki
esensi dalam disiplin berverifikasi, telah mengkompromikan kepada warga
sekitaran kejadian, dan berusaha membuat hal penting ini menjadi menarik. Dari
analisa ini bisa di katakan bahwa berita tersebut sangat meresahkan warga
karena kurangnya (abai) tindak dari pemerintah kota (pemkot) terhadap kejadian
yang telah diperingatkan warga untuk tidak membiarkan lubang kejadian di
biarkan dan menunggu nyawa selanjutnya.
"Namun
hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya,
tanpa tanda bahaya sedikit pun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan
seluas sekitar 15mx20m tersebut hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman
warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan, namun menurut warga,
bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7m." May
27, 2014, Samarinda.
Tidak adanya tindakan dari Pemkot
Samarinda mengenai hal tersebut dapat meresahkan warga, malah sebelumnya juga
sudah diperingatkan oleh ketua RT sekitar agar tidaknya abai terhadap kejadian
yang sudah terbukti. selain merengut nyawa warga, intensitas banjir di daerah
RT 48 juga semakin tinggi yang membuat warga semakin resah dengan perubahan
iklim cuaca di Samarinda yang tidak menentu dan sebentar hujan sudah
beraktibatkan banjir di mana-mana.
Penolakan yang dilakukan warga tidak
hanya untuk aktifitas bekas tambang itu saja melainkan pengangkutan batu bara
(hauling) juga sudah di tolak warga, namun karena adanya "uang debu"
kepada beberapa warga petugas hauling yang membuat kegiatan tersebut terlaksana. "Jadi sebetulnya masyarakat itu tidak
setuju," kata Basuki Rahmat, Ketua RT 28 Kelurahan Rawa Makmur.
Karena hal tersebut membuat warga
resah dan semakin banyaknya hal yang terjadi, begitu juga adanya pernyataan
mengenai kajadian ini akan mengambil upaya hukum karena sudah menjadi ranah
penegak hukum untuk ditindak lanjuti agar tidak merengut nyawa seseorang lagi.
"Kalau
keluarga menempuh jalur ghukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot
Samarinda harus bertanggung jawab atas kelalaian yang sudah sekian kali," Johansyah,
Dimisiator Jatam.
"Karena
menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan
kepolisian. Apa lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini
masih aktif tambang? Kalau area aktif tambang, apakah ada rambu-rambu sehingga
warga yang melanggar kesitu atau bagaimana pempok tidak bisa lagi. Pemkot
harusnya ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan
Kepolisian," Nursyiwan.
"Dari sini juga bisa dilihat
bahwa adanya Walikota dan Distamben Kota Samarinda menerapkan Pasal 359 Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal
112 UUPPLH yang berbunyi "Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan setiap pejabat
berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha
atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan dan
mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan serta mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia..." itu semua sudah terpenuhi dari perundang-undangan
dan perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus bertanggung jawab,"
tegas Merah Johansyah.
Hal tersebut menyebabkan para
pejabat di Samarinda dan Kaltim akan mendesak pihak Kepolisian Nasional untuk
melakukan supervisi lebih lanjut. Dan terdapatnya element jurnalistik mengenai
forum warga serta loyalitas dan disiplinnya verifikasi dalam menganalisis
berita yang tertera jelas di pula dalam unsur hukum yang akan ditegakkan oleh
para pejabat Samarinda untuk menyelesaikannya kepada hihak yang berwajib.