Kamis, 04 Juni 2015

Kamila Kusmeinar Tyas Asih Rijono
1402055128




Tenggelamnya Anak Di Bekas Tambang
Pemerintah Kota Abai

Hasil analisa yang dapat saya sampaikan mengenai berita ini ialah adanya element jurnalis yaitu pencarian kebenaran, loyalitas pada warga negara, memiliki esensi dalam disiplin berverifikasi, telah mengkompromikan kepada warga sekitaran kejadian, dan berusaha membuat hal penting ini menjadi menarik. Dari analisa ini bisa di katakan bahwa berita tersebut sangat meresahkan warga karena kurangnya (abai) tindak dari pemerintah kota (pemkot) terhadap kejadian yang telah diperingatkan warga untuk tidak membiarkan lubang kejadian di biarkan dan menunggu nyawa selanjutnya.
            "Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikit pun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar 15mx20m tersebut hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan, namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7m." May 27, 2014, Samarinda.
            Tidak adanya tindakan dari Pemkot Samarinda mengenai hal tersebut dapat meresahkan warga, malah sebelumnya juga sudah diperingatkan oleh ketua RT sekitar agar tidaknya abai terhadap kejadian yang sudah terbukti. selain merengut nyawa warga, intensitas banjir di daerah RT 48 juga semakin tinggi yang membuat warga semakin resah dengan perubahan iklim cuaca di Samarinda yang tidak menentu dan sebentar hujan sudah beraktibatkan banjir di mana-mana.
            Penolakan yang dilakukan warga tidak hanya untuk aktifitas bekas tambang itu saja melainkan pengangkutan batu bara (hauling) juga sudah di tolak warga, namun karena adanya "uang debu" kepada beberapa warga petugas hauling yang membuat kegiatan tersebut terlaksana. "Jadi sebetulnya masyarakat itu tidak setuju," kata Basuki Rahmat, Ketua RT 28 Kelurahan Rawa Makmur.
            Karena hal tersebut membuat warga resah dan semakin banyaknya hal yang terjadi, begitu juga adanya pernyataan mengenai kajadian ini akan mengambil upaya hukum karena sudah menjadi ranah penegak hukum untuk ditindak lanjuti agar tidak merengut nyawa seseorang lagi.
            "Kalau keluarga menempuh jalur ghukum, Jatam siap mendampingi. Perusahaan dan Pemkot Samarinda harus bertanggung jawab atas kelalaian yang sudah sekian kali," Johansyah, Dimisiator Jatam.
            "Karena menyangkut kecelakaan dan memakan korban maka yang terbaik adalah penyelidikan kepolisian. Apa lubang ini reklamasi yang tidak dilakukan, apakah area ini masih aktif tambang? Kalau area aktif tambang, apakah ada rambu-rambu sehingga warga yang melanggar kesitu atau bagaimana pempok tidak bisa lagi. Pemkot harusnya ada penelitian yang lebih objektif, tepatnya adalah penyelidikan Kepolisian," Nursyiwan.
            "Dari sini juga bisa dilihat bahwa adanya Walikota dan Distamben Kota Samarinda menerapkan Pasal 359 Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH yang berbunyi "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan setiap pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan dan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan serta mengakibatkan hilangnya nyawa manusia..." itu semua sudah terpenuhi dari perundang-undangan dan perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus bertanggung jawab," tegas Merah Johansyah.
            Hal tersebut menyebabkan para pejabat di Samarinda dan Kaltim akan mendesak pihak Kepolisian Nasional untuk melakukan supervisi lebih lanjut. Dan terdapatnya element jurnalistik mengenai forum warga serta loyalitas dan disiplinnya verifikasi dalam menganalisis berita yang tertera jelas di pula dalam unsur hukum yang akan ditegakkan oleh para pejabat Samarinda untuk menyelesaikannya kepada hihak yang berwajib.