Rabu, 03 Juni 2015

Nama               :           Lia Badriya
NIM                :           1402055131



Berita Seputar Pegaulan Bebas

Pergaulan bebas tidak hanya terjadi dikota-kota besar saja. Terbukti dikecamatan Tabang Kab. Kutai Kartanegara ada seorang gadis berusia 13 Tahun yang bersetubuh dengan tiga orang remaja.

Gadis itu adalah Citra (nama samaran), dia sudah bersetubuh sebanyak 12 kali dengan 3 orang remaja yang merupakan pacardan mantan pacarnya. Ketiga pelaku tersebut adalah IY (16), YSP (17), dan WAS mereka semua adalah warga Kecamatan Tabang.

Deta adalah tetangga korban mengatakan kasus persetubuhan tersebut terkuak setelah IY (16) mantan pacar korban dan YSP (17) pacar korban besitenggang dirumah korban yang mengundang warga sekitar untuk berdatangan kerumah korban.

“IY (16) maih sekolah dan YSP (17) sudah bekerja, dan saat itu mereka didatangi oleh warga dan ditanya. Baru terkuak kalau pertengkaran tersebut terjadi dilatar belakangi oleh rasa kecemburuan. Dan saat itu korban juga mengaku sudah berhubungan badan dengan keduanya.”, kata Deta.

Deta menambahkan, selain kedua orang tersangka tersebut, korban juga pernah berhubungan intim dengan salah satu mantan pacarnya yang berinisial WAS. Korban mengaku sudah berhubungan dengan WAS sebanyak 10 kali.

“Dari pengakuan korban dengan WAS sudah 10 kali berhubungan badan 9 kali di gubuk dan sekali di rumah korban. Kalau dengan IY dan YSP baru sekali dan berhubungna tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka”. Tutup deta.

Deta tetangga korban menjelaskan, peristiwa ini terjadi karna lemahnya pengawasan orang tua korban. Pasalnya, saat ini ibu korban masih berada di luar kota menjadi PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan ayah korban yang melaporkan peritiwa ini telah menikah lagi. Akibat dari itu korban sering sendiri di rumahnya dan jelas dalam keadaan sepi, karena ayahnya juga lebih sering berada dirumah istri mudanya. Ini rupanya di manfaatkan mereka, ungkap deta. Meski perbuatan tersebut di lakukan atas dasar suka sama suka, WAS, YSP dan IY tetap akan di proses secara hukum karena korban masih berusia dibawah umur.