Kamis, 04 Juni 2015



Nama : Andi Ramadani
Nim : 1402055159




ANALISIS BERITA DENGAN ETIKA
Ulasan berita :
            Kalimantan Timur. Seorang gadis yang bernama Nadia Tazkia Putri (10) meninggal tenggelam di bekas galian tambang di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Hal ini serupa dengan delapan bocah lainnya dengan nasib yang sama. Ini terjadi karena bekas tambang yang ditolak oleh warga, diijinkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Menurut Ketua RT 48 Basuki Rahmat mengatakan, sejak awal lubang tersebut akan ditambang sudah mendapat penolakan dari warga. Lokasi tambang sebelumnya adalah kebun buah milik warga. Namun, Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan pemerintahan mengabaikan begitu saja. Sampai – sampai ada kompensasi “uang debu” kepada warga akhirnya diijinkan. Dikatakan pengumpulan batu bara dilakukan dengan memasukkan batu bara ke dalam karung – karung untuk selanjutnya  diangkut menggunakan peti kemas.
            Apabila usaha tersebut terjadi terus menerus, nyawa warga bisa terancam dan bisa senasib dengan Nadia dan delapan bocah lainnya. Selain itu, kerusakan tersebuat membuat lubang bekas tambang semakin tinggi dan intesitas banjir semakin meningkat. Hal itu bisa melanggar KUHP Pasal 359 dan UUPPLH Pasal 112, sebab ada unsur “Barang siapa, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.”. Serta “Setiap pejabat berwenang, tidak melakukan pengawasan, terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang – undangan dan izin lingkungan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.”.
           
Analisis berita
            Dalam kasus ini setidaknya delapan bocah telah tewas di lokasi bekas galian tambang. Hal tersebut telah di tanggapi serius oleh pemerintah kota Samarinda. Pemerintah kota Samarinda menindak lanjuti dengan tegas kasus ini dengan akan melakukan pemberhentian kepada Kepala Dinas Pertambangan kota Samarinda. Hal ini dilakukan karena penanganan kasus reklamasi lubang dan penimbunan bekas galian tidak segera di tindak lanjuti.
            Warga Samarinda melakukan protes karena tidak hanya lahan yang di ambil namun juga nyawa yang di ambil. Sampai sejauh ini delapan nyawa telah di renggut namun belum adanya proses lanjut yang di tangani baik dari pihak Pemerintah maupun pihak perusahaan tambang.