Jumat, 05 Juni 2015

Nama  :  Nanda Jovanka T
Nim    :  1402055132


Fahutan-Faperta Unmul Diusut

Kamis, 26/Maret/2015 09:33

 Perkara Tunggakan Kejari Samarinda dari 2014
•     Dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul tahun 2009 – 2012
•     Dugaan korupsi PNBP Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul.
•     Dugaan korupsi pembangunan Polder Gang Indra, Jalan P Antasari.
•     Dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
•     Dugaan korupsi dana pembelian obat klinik Korpri Kaltim.
Sumber: Kejari Samarinda

Samarinda - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.

Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan. Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.

“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3). Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.

Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.

Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar. Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening universitas.


Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU. Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.

MANTAN DEKAN

Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar. “Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwa liar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.

Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas ? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan. Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.

Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar. “Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.


Analisis dengan 09 Elemen Jurnalistik :

Mencari kebenaran : Dalam kasus berita ini, membawa dua nama fakultas yakni, Faperta dan Fahutan. Tetapi, hanya kasus yang di Fahutan yang di bahas pada berita ini. Adapun dugaan seorang mantan Dekan berinisial CDB yang menurut Kejari kota Samarinda telah menjadi tersangka menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp. 800 juta pada tahun 2009-2012. Menurut Hamzah, seorang Kejari mengatakan bahwa kasus ini bermula ada laporan dari Abu Bakar L Dekan Fahutan.

Loyalitas utama jurnalisme kepada warga negara : Menurut pandangan Saya, dalam kasus ini sebaiknya para redaksi agar dapat memberikan informasi secara lebih mendalam kepada masyarakat. Selain itu, berita ini cenderung ditutup-tutupi / tidak transparan. Khususnya pada kasus di Faperta yang tidak dapat diungkap padahal fakultas tersebut juga terjerat kasus penyalahgunaan dana.



Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi : Menurut Saya, berita ini telah terbukti kebenaranya. Hal ini, berdasar sumber dari Kejari kota Samarinda. Yang di dalamnya terdapat lima kasus penyalahgunaan uang. Sumber dana tersebut besal dari dua perusahaan yakni PT Berau Coal dan PT Turbaindo.



Jurnalis Harus Menjaga Independen Dari Hasil Liputan : Menutut Saya, untuk kasus ini sang Jurnalis dalam menjelaskan dan menyampaikan berita cukup baik. Hanya saja, dalam keaktualan berita masih kurang, kurang kredibel dalam penjelasan berita.



Jurnalis sebagai pemantau independen pada kekuasaan : Menurut Saya, Jurnalis telah bemberikan penjelasan yang baik dalam kasus ini. Mulai dari sumber kasus, para tersangka yang terlibat, motif penyalahgunaan uang, besarnya dana yang digunakan, dan hasil dari menyalahgunaan uang gelap tersebut.



Jurnalistik harus memberi forum pada publik untuk saling memberi solusi terhadap berita : Khusus pada situs berita ini yang Saya ambil dari internet Saya melihat untuk bagian komentar pada bagian bawah situs hanya sebagian orang saja yang paham dan peduli dengan kasus ini. Di dalamnya komentar tersebut, ada sebagian orang yang berpendapat positif maupun negatif. Sangat sedikit dari para komentar yang memberi solusi pada kasus ini.



Jurnalis harus dapat membuat berita yang menarik dan relevan : Dalam hal menarik dan relevan Saya rasa untuk berita ini masih kurang. Pemberian gambar untuk berita ini tidak ada jadi, terkesan kurang terbukti kebenarannya, Untuk hak kerelevanan berita cukup baik antara sumber berita / akar masalah sampai akhir berita yang di sampaikan.



Jurnalis harus memberikan berita yang komprehensif dan proporsional : Berita ini menurut Saya, kurang lengkap dalam penyampaian berita secara mendalam. Misalnya, untuk kasus pada Faperta tidak di jelaskan walau hanya sepatah kalimat. Hal keproporsionalan juga baik dalam menyajikan berita yang cukup penting untuk dipublikasikan.


 Mengutamakan hati nurani masyarakat : Saya rasa, untuk hal pemberian opini termasuk kerelaan pembaca dalam hal menanggapi berita ini cukup minim. Masyarakat maupun para pembaca sangat kurang peduli dalam kasus-kasus seperti ini. Hal ini terjadi karena pihak perusahaan berita, kurang memberikan kemudahan dalam penyaluran opini publik seperti, berita yang hanya beredar di dunia maya / internet jadi terkesan suli untuk diakses / tidak meluas.