Selasa, 02 Juni 2015

Nober Luther



analisi berita menggunakan etika dan hukum pers


Lubang Galian Tambang di Samarinda Tewaskan 9 Bocah

Kolam Bekas Tambang di Samarinda Kembali Telan KorbanRimanews - Muhammad Raihan Saputra (9), adalah korban ke-9 yang tewas tenggelam di kolam bekas tambang di Samarinda sejak 2011. Raihan tewas pada Senin (22/12) di kolam bekas tambang batu bara PT Graha Banua Etam di Sempaja Utara, Samarinda. Tubuhnya ditemukan tenggelam pada kedalaman delapan meter.
"Sejak 13 Juli 2011, ada lima kejadian dengan korban tewas sembilan orang dan seluruhnya anak-anak," kata Theresia Jari, aktivis Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (23/12).
Jatam membuat daftar kejadian-kejadian tersebut. Dalam daftar itu disebutkan nama korban, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan hasil penanganannya oleh pihak berwenang.
Pada 13 Juli 2011, tiga anak tewas bersama di lubang bekas tambang batubara milik Hymco Coal. Atas tewasnya Miftahul Jannah, Junaidi, dan Ramadhani serta Pemkot Samarinda memberi sejumlah uang yang disebut tali asih.
Lima bulan kemudian, sepasang anak usia enam tahun, Eza dan Ema, ditemukan tidak bernyawa di kolam bekas tambang batu bara PT Panca Prima Mining pada 24 Desember 2011 dekat perumahan Sambutan Idaman Permai, Pelita 7, Samarinda. Pemkot menganggap masalahnya selesai dengan memberi uang santunan.
"Dua kejadian yang relatif dekat waktunya membuat masyarakat waspada. Namun karena akar masalahnya tidak diselesaikan, anak tewas di lubang tambang tetap terjadi, walau setahun kemudian," kata Theresia.
Pada 25 Desember 2012, nasib malang menimpa Maulana Mahendra, 11 tahun. Maulana tewas tenggelam di galian bekas tambang batu bara milik Said Darmadi di Blok B RT 18 Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Kolam bekas tambang ini sebetulnya relatif dangkal, hanya sedalam 150 cm dan luasan 10X10 meter namun karena Maulana tidak sempat ditolong saat terjebak lumpur di dasar kolam, ia pun akhirnya tewas tenggelam.
"Kami tidak tahu perkembangan kasusnya yang diusut secara pidana oleh kepolisian," ujarnya. Kejadian terakhir sebelum kasus Raihan menimpa Nadia Zaskia Putri, murid kelas 5 SD yang meninggal tenggelam di galian bekas tambang batubara PT Cahaya Ramadhan di RT 48 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda.
Tidak ada kasus hukum dari tewasnya Nadia, namun dikabarkan keluarga mendapat santunan. "Nadia tewas tepat sehari sebelum pemilu legislatif lalu. Ia tenggelam pada 8 April 2014," ucap Theresia.
Sumber : ( Rimanews, tanggal 23 Desember 2014 )

Menganalisis “Kasus tenggelamnya anak kecil dibekas lokasi tambang di Samarinda” menggunakan konsep hukum dan etika pers.
Menurut saya artikel berita di atas dalam menyampaikan beritanya telah menggunakan konsep hukum dan etika pers karena dalam tulisan yang di sampaikan tidak mengandung unsur kata-kata yang bernada jahat, kata-kata yang menyatakan bahwa seseorang itu bersalah melakukan amoral atau tingkah laku yang tak terpuji yang dapat menyinggung perasaan seseorang, dan kata-kata bahwa seseorang telah melakukan pencemaran nama baik seseorang yang dapat mengakibatkan para pembaca beranggapan buruk terhadap seseorang/organisasi.
Berita yang disampaikan juga tidak terlalu dilebihkan, bahkan berita yang di susun juga sesuai dengan fakta (Nyata) yang terjadi di lapangan bukan sesuai dengan opini (Pendapat). Berita tersebut juga meneliti kebenarannya sesuai berita atau keterangan sebelum disampaikan kepada khalayak yang di dapatkan di berbagai sumber maupun langsung di tempat kejadian.