analisi berita
menggunakan etika dan hukum pers
Lubang Galian Tambang di Samarinda Tewaskan 9
Bocah
Rimanews - Muhammad Raihan Saputra (9), adalah korban ke-9 yang tewas tenggelam di
kolam bekas tambang di Samarinda sejak 2011. Raihan tewas pada Senin
(22/12) di kolam bekas tambang batu bara PT Graha Banua Etam di Sempaja Utara,
Samarinda. Tubuhnya ditemukan tenggelam pada kedalaman delapan meter.
"Sejak 13 Juli 2011, ada lima
kejadian dengan korban tewas sembilan orang dan seluruhnya anak-anak,"
kata Theresia Jari, aktivis Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur di
Samarinda, Selasa (23/12).
Jatam membuat daftar
kejadian-kejadian tersebut. Dalam daftar itu disebutkan nama korban, tanggal
kejadian, lokasi kejadian, dan hasil penanganannya oleh pihak berwenang.
Pada 13 Juli 2011, tiga anak tewas
bersama di lubang bekas tambang batubara milik Hymco Coal. Atas tewasnya
Miftahul Jannah, Junaidi, dan Ramadhani serta Pemkot Samarinda memberi sejumlah
uang yang disebut tali asih.
Lima bulan kemudian, sepasang anak
usia enam tahun, Eza dan Ema, ditemukan tidak bernyawa di kolam bekas tambang
batu bara PT Panca Prima Mining pada 24 Desember 2011 dekat perumahan Sambutan
Idaman Permai, Pelita 7, Samarinda. Pemkot menganggap masalahnya selesai dengan
memberi uang santunan.
"Dua kejadian yang relatif
dekat waktunya membuat masyarakat waspada. Namun karena akar masalahnya tidak diselesaikan,
anak tewas di lubang tambang tetap terjadi, walau setahun kemudian," kata
Theresia.
Pada 25 Desember 2012, nasib malang
menimpa Maulana Mahendra, 11 tahun. Maulana tewas tenggelam di galian bekas
tambang batu bara milik Said Darmadi di Blok B RT 18 Simpang Pasir, Palaran,
Samarinda. Kolam bekas tambang ini sebetulnya relatif dangkal, hanya sedalam
150 cm dan luasan 10X10 meter namun karena Maulana tidak sempat ditolong saat
terjebak lumpur di dasar kolam, ia pun akhirnya tewas tenggelam.
"Kami tidak tahu perkembangan
kasusnya yang diusut secara pidana oleh kepolisian," ujarnya. Kejadian
terakhir sebelum kasus Raihan menimpa Nadia Zaskia Putri, murid kelas 5 SD yang
meninggal tenggelam di galian bekas tambang batubara PT Cahaya Ramadhan di RT
48 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda.
Tidak ada kasus hukum dari tewasnya
Nadia, namun dikabarkan keluarga mendapat santunan. "Nadia tewas tepat
sehari sebelum pemilu legislatif lalu. Ia tenggelam pada 8 April 2014,"
ucap Theresia.
Sumber : ( Rimanews, tanggal 23 Desember 2014 )
Menganalisis “Kasus
tenggelamnya anak kecil dibekas lokasi tambang di Samarinda” menggunakan konsep
hukum dan etika pers.
Menurut saya
artikel berita di atas dalam menyampaikan beritanya telah menggunakan konsep hukum
dan etika pers karena dalam tulisan yang di sampaikan tidak mengandung unsur
kata-kata yang bernada jahat, kata-kata yang menyatakan bahwa seseorang itu
bersalah melakukan amoral atau tingkah laku yang tak terpuji yang dapat
menyinggung perasaan seseorang, dan kata-kata bahwa seseorang telah melakukan
pencemaran nama baik seseorang yang dapat mengakibatkan para pembaca
beranggapan buruk terhadap seseorang/organisasi.
Berita yang
disampaikan juga tidak terlalu dilebihkan, bahkan berita yang di susun juga
sesuai dengan fakta (Nyata) yang terjadi di lapangan bukan sesuai dengan opini
(Pendapat). Berita tersebut juga meneliti kebenarannya sesuai berita atau
keterangan sebelum disampaikan kepada khalayak yang di dapatkan di berbagai
sumber maupun langsung di tempat kejadian.