Raysyahdan Pramana
Atmojo
1402055170
Reporter
Jurnalis-reporter bertugas melakukan liputan
sesuai hasil rapat redaksi (inline). Pelaksanaan liputan mengacu pada
peran editor, yakni berupa penugasan (term of reference, TOR/outline),
pengusulan tunggal, dan isu hangat. Kecuali reporter media cetak yang melengkapi
liputannya dengan foto, reporter media elektronik (radio) melengkapi liputannya
dengan moment record (rekaman peristiwa) dalam bentuk audio. Sedang
reporter media elektronik (televisi) melengkapi liputannya dengan moment
record (rekaman peristiwa) dalam bentuk video.
Setiap reporter bertanggungjawab terhadap tugas
yang diberikan pada saat rapat redaksi. Setiap keterlambatan dari waktu deadline
yang diberikan merupakan tanggungjawab langsung editor yang memberikan TOR.
Berita artikel, narasi audio, narasi dan rekaman
video diberikan dua jam sebelum deadline. Semua material ini harus
diserahkan ke editor di bawah yang direferensikan ke komputer database yang
akan di-file dalam bentuk copy file dan hard copy.
Laporan atau artikel yang ditulis tak perlu memiliki
analisis dan kesimpulan yang sama dengan pandangan editor. Namun syarat utama
yang tak bisa ditawar adalah laporan/artikel itu harus benar. Kebenaran disini
bukan dalam pengertian filosofis, tapi kebenaran fungsional, seperti keakuratan
laporan, semua informasi yang disuguhkan tak kurang, tak berlebihan,
sumber-sumber yang jelas, nama lengkap, angka, waktu, jarak, ukuran, tempat.
Untuk mencapai kebenaran fungsional itu reportert
harus bisa melakukan pengumpulan informasi dengan baik. Verifikasi adalah
esensi dari jurnalisme dengan standar akurasi, proporsional, komprehensif,
relevansif, fairness, berimbang.
Seorang jurnalis-reporter harus menerapkan konsep
kontekstual (laporan proporsional). Sebab, mungkin suatu fakta benar tapi
secara kontekstual salah. Contoh, “banyak organisasi Islam militan di
Indonesia”. Ini tak berarti Islam di Indonesia adalah Islam yang militan
dan fundamentalis.
Jika melakukan liputan atau wawancara, reporter
harus memperkenalkan diri sejelas-jelasnya. Kantor media seharusnya tidak
mentolerir jika ada reporter mengambil keuntungan dari wawancara atas nama
media dimana dia bekerja. Aturan ini berlaku pula terhadap semua pihak yang
terlibat dalam bisnis penerbitan dan penyiaran.
Tidak boleh mengutip pernyataan atau mengambil
foto seseorang tanpa izin. Misalnya, saat ngobrol bebas pun harus
minta izin jika ada kalimat yang menarik dari narasumber atau untuk mengambil
foto harus seizin narasumber. Ingat, kode etik menjelaskan narasumber memiliki
hak embargo terhadap informasi dan foto yang dapat diberikannya.
Dokumen-dokumen pun harus diperoleh secara legal,
kecuali untuk dokumen-dokumen tertentu seperti bocoran atau dokumen yang
sengaja disembunyikan dari masyarakat harus didiskusikan lebih dulu pada
redaktur atau rapat redaksi.
Reporter tidak berupaya menjadi antek
golongan manapun, parpol tertentu, pejabat tertentu, yang tercermin dalam
berita-berita yang dibuatnya.
Reporter tidak menggunakan kedudukannya untuk
mencari keuntungan pribadi dan merusak citra media dimana dia bekerja.
Pelanggaran terhadap panduan ini dapat dikenakan sanksi berat.
Reporter tidak melaksanakan pekerjaan yang bukan
tugasnya. Seorang jurnalis-reporter harus berupaya menjadi media yang sehat dan
bekerja dengan cara professional. Bagian periklanan dapat menolak materi iklan
yang diperoleh reporter, yang dapat merusak citra reporter dan media dimana dia
bekerja. Kecuali iklan yang diperoleh reporter atau bagain lain, yang tak
beresiko merusak citra reporter dan media, dapat didiskusikan dengan bagian
periklanan dengan sharing fee yang jelas
Editor/Redaktur
Editor/Redaktur bertugas memberikan TOR/outline
kepada reporter sesuai hasil rapat redaksi. Setiap editor harus memberikan
panduan teknis lapangan ke reporter sebelum bertugas meliput suatu isu. Ini
penting dilakukan, selain merupakan garis besar outline, seorang
redaktur bertanggungjawab terhadap segala resiko yang bakal dialami reporter
yang meliput isu yang diberikannya.
Setelah laporan diselesaikan reporter, material
laporan harus diperiksa kembali oleh redaktur untuk mengetahui keakuratan
laporan, seperti semua informasi yang disuguhkan tak kurang, tak berlebihan,
dengan sumber-sumber yang jelas, nama lengkap, angka, waktu, jarak, ukuran,
tempat.
Tak ada larangan jika seorang redaktur harus
turun ke lapangan untuk melakukan peliputan, sebab sebagaimana idealnya; “jurnalis
yang baik adalah jurnalis yang tak berada di belakang meja. Jurnalis yang baik
adalah jurnalis yang merancang rencana liputannya di belakang meja dan
melaksanakannya di lapangan”.
Seorang redaktur tidak menggunakan sumber anonim
“sumber yang layak dipercaya”, “menurut sumber”dalam
laporannya. Tidak pula menggunakan sumber dengan astribusi, misal “seorang
anggota TNI”, “pelaku perkosaan adalah anak seorang petinggi Korem”.
SubEditor
Setelah sampai di meja redaktur/editor, berita
diteruskan melalui komputer pada subeditor yang bertugas memeriksa akurasi
penulisan berita. Bila ada yang perlu ditanyakan, subeditor dapat memanggil
reporter yang bersangkutan melalui sekretaris redaksi atau langsung. Subeditor
harus mempertimbangkan berbagai persoalan hukum, seperti kemungkinan pencemaran
nama baik, character assassination (pembunuhan karakter orang lain),
penghinaan terhadap seseorang.
Jika struktur tulisan dianggap perlu diperbaiki,
subeditor bisa menulis ulang (edit). Subeditor pun dapat mengurai panjang
tulisan/narasi sesuai kebutuhan kolom (cetak) dan durasi (elektronik).
Subeditor harus menjamin gaya penulisan baik
untuk artikel cetak maupun narasi, terjalin dalam seluruh tulisan: menyusun headline
(judul), caption (teks foto), lead (teras berita) dan panel
(teks yang digunakan untuk menekankan gagasan penting dalam tulisan). Subeditor
juga dapat menentukan desain halaman sebagai bahan pertimbangan bagian design
dan layout.
Redaktur Pelaksana
Secara teknis, peliputan di lapangan sampai di
meja radaktur berada di bawah wewenang redaktur pelaksana. Posisi ini sangat
penting sebab berkenaan dengan bagaimana mengatur dan menentukan alur peliputan
semua reporter di lapangan dan redaktur di kantor dalam penggarapan seusai
rapat redaksi.
Seorang redaktur pelaksana harus dapat
berkomunikasi dengan baik dengan reporter di lapangan. Harus dapat menjawab
pertanyaan reporter atau membantu reporter jika sewaktu-waktu mereka menemui
kendala teknis di lapangan.
Jika terjadi error operation, seorang
redaktur pelaksana harus dapat mempertanggungjawabkannya kepada penanggungjawab
redaksi atau di hadapan rapat evaluasi redaksi. Redaktur pelaksana adalah
kendali dari mata reporter di lapangan.
Sewaktu-waktu, redaktur pelaksana harus dapat
mengambilalih tugas reporter yang error operation dan
mengintruksikannya kepada reporter lainnya. Ia juga harus dapat melakukan
koordinasi dengan para redaktur kompartemen agar deadline tepat waktu,
sekaligus menjamin keberhasilan satu masa liputan yang usai dibahas di meja
rapat redaksi.
Sekretaris Redaksi
Harus memahami bagaimana sirkulasi berita, baik
media cetak dan siaran. Sekretaris redaksi bertugas memperbanyak dokumen yang
dibutuhkan reporter dan redaktur. Melayani panggilan telepon dan melakukan
hubungan langsung ke narasumber untuk kepentingan wawancara atas permintaan
reporter dan redaktur.
Penanggungjawab Redaksi
Posisi satu ini bukan posisi yang mudah.
Dahulunya, posisi ini disebut pimpinan redaksi, namun karena tuntutan UU RI No.
40 Tahun 1999 tentang Pers, maka sebutan pimpinan diganti menjadi
penanggungjawab.
Di kalangan radio namanya tak diubah, namun pada
media televisi, biasa disebut Direktur Pemberitaan.
Seperti namanya, posisi ini harus
mempertanggungjawabkan jalannya semua instrumen dalam satu kali masa liputan
hingga edisi terbit/disiarkan. Bertanggungjawab terhadap keberhasilan dan
kegagalan sebuah pemberitaan, baik dari sisi hukum atau lainnya. Ia harus
menguasai semua teknis dan non-teknis pemberitaan, gaya, jenis dan metode
bagaimana menjadikan sebuah berita/program layak jual atau layak terbit.
Maka, jangan heran jika suatu saat terjadi
tuntutan hukum, seorang penanggungjawab redaksi seringkali diproses lebih dulu.
Ia harus dapat menjelaskan kenapa hal itu terjadi? Apa yang menyebabkannya? Apa
motivasinya? Bagaimana implikasi sebuah pemberitaan terhadap masyarakat? Secara
non-teknis maupun teknis jurnalistik.
Penanggungjawab Perusahaan
Ia mengendalikan dan mengkoordinasikan kebijakan
di lingkungan perusahaan. Dalam tubuh media, bagian redaksi dan bagian
perusahaan (advertaising, sirkulasi/pemasaran, keuangan) bukan
merupakan bagian tunggal. Di jajaran redaksi dipimpin seorang penanggungjawab
redaksi, sedang di bagian perusahaan dipimpin seorang penanggungjawab perusahaan.
Keduanya, nantinya akan bertanggungjawab kepada Penanggungjawab Umum.
Seorang pemimpin perusahaan media dituntut paham marketing,
sirkulasi, cost, budgeting, oplag, advertaising
dan semua hal yang terkait dengan mekanisme menjalankan perusahaan. Sebab,
maju-mundur, sehat-tidaknya perusahaan sangat tergantung kehandalan seorang
pemimpin perusahaan.
Penanggungjawab Umum
Penanggungjawab Umum adalah posisi yang merupakan
kalaborasi tanggungjawab perusahaan dan redaksional. Penanggungjawab umum
bertanggungjawab terhadap jalannya perusahaan dan redaksional. Ia akan secara
berkala menerima laporan perkembangan perusahaan dari pemimpin perusahaan dan
penanggungjawab redaksi. Dengan data-data dari laporan-laporan itu, setiap
penanggungjawab umum akan mengetahui perkembangan perusahaan.
Advertaising (Periklanan)
Dipimpin seorang kepala.
Ini salah satu elemen berhasilnya lembaga
penerbitan/penyiaran. Sebuah tim periklanan yang kuat dapat menentukan arus
masuk kas keuangan. Bagian ini juga kadang menjadi parameter mapan-tidaknya
sebuah lembaga penerbitan/penyiaran.
Seorang advertaser harus paham etika
periklanan Indonesia, sistim kontrak, solusi, trik-tips mendapatkan iklan,
metode pemasaraan iklan, designer periklanan dan aplikasi komputer yang
berhubungan dengan bidangnya.
Beberapa iklan yang harus dihindari, seperti
iklan tembakau (tak ramah lingkungan), iklan yang menggunakan satwa dilindungi
sebagai material iklan.
Bagian periklanan akan berhubungan dengan redaksi
dan design/layout, kecuali bagian ini memiliki tim design/layout sendiri.
Segala urusan periklanan yang berhubungan dengan bagian redaksi harus
didiskusikan dulu. Bagian periklanan berhak menolak iklan yang diperoleh
reporter atau bagian lain dengan cara-cara yang tak etik, seperti iklan yang
diperoleh setelah memaksa narasumber, iklan yang dipasang tanpa nilai, kecuali
ada pembicaraan khusus, dan iklan yang bertendensi tertentu oleh bagian lain.
Sirkulasi/Marketing (Pemasaran)
Dipimpin seorang kepala.
Marketing harus memahami bagaimana marketing
dijalankan. Ia harus mengerti elemen penting dari sebuah proses marketing;
dimana melibatkan produk yang bagus, waktu yang tepat, promosi yang tepat,
distribusi yang cepat dan baik, segmentasi pasar yang potensial. Ia harus
mengetahui dan menguasai bagaimana membentuk jalur-jalur distribusi yang
efisien, tepat dan cepat. Ia pun harus dapat menjalankan program-program
aplikasi standar komputer seperti word dan exel.
Keuangan
Dipimpin seorang kepala.
Seorang keuangan harus mengerti siklus
akuntansi menjalankan prosedur standar dari siklus
akuntansi tersebut dan memahami sistim keuangan yang di
berlakukan baik itu berupa pengajuan uang muka, pelaporan dari
penggunaan uang muka maupun penerimaan dan pengeluaran uang pada
rekening bank dan pada kas keuangan. Seorang keuangan
harus dapat mengoperasikan program aplikasi Word dan Exel pada komputer.
Pustaka dan Dokumentasi (Pusdok)/Database
Dipimpin seorang kepala.
Seseorang di bagian ini harus dapat
mengklasifikasikan data (primer dan sekunder) menurut kepentingan dan
kebutuhannya. Ia harus secara berkala memasukkan (insert) data yang
diperoleh redaksi atau bagian lain dalam sistim database. Ia harus memahami
sistim pengarsipan, file, dan bagaimana menempatkannya dalam folder klasifikasi
yang sudah disusun. Harus memahami jenis-jenis dokumen, buku, foto (non
spatial), diagram-diagram dan peta (spatial). Harus pandai
memilah mana profil perusahaan, individu, lembaga pemerintah, sejarah daerah,
dan lain-lain.
Ia harus dapat berkomunikasi dengan baik kepada
jajaran redaksi, redaktur, subeditor, perusahaan. Termasuk melayani permintaan
data dari berbagai bagian ini.
Komputerisasi
Dipimpin seorang kepala.
Seorang operator komputer harus memahami sistim
administrator local area network (LAN) untuk membagi data spatial
(peta) dan non spatial (dokumen) dari semua komputer. Disamping itu
memberikan sharing (pembagian) pada folder-folder yang bisa di acces
(dimasuki) oleh orang-orang tertentu dalam membuat berita untuk kepentingan
media cetak dan media elektronik (radio/televisi). Melakukan maintanance
(pelayanan perbaikan) pada komputer-komputer pada jaringan baik pada software
(perangkat lunak) maupun hardware (perangkat keras). Di samping itu
administrator memberikan layanan dalam membuka database.
Tehnisi
Posisi ini adalah salah satu posisi vital.
Seorang teknisi harus memahami sistim operasi komputer, kerusakan hardware dan
software. Teknisi di bagian penyiaran harus memahami bagaimana sistim
frekuensi, modulasi, perbaikan peralatan dan mendukung sepenuhnya jalannya
penerbitan dan penyiaran radio dan televisi. Dia harus dapat melakukan
komunikasi dan membangun kontak profesional dengan pihak luar sehubungan dengan
beratnya kerusakan peralatan di lingkungan media.
Designer/Layouter
Designer/Layouter harus paham dan dapat
menggunakan berbagai program aplikasi untuk design/layout, seperti Pagemaker,
Photoshop, Framemaker, Adobeacrobat. Harus pula mampu menggunakan berbagai
aplikasi yang terintegrasi dengan program-program ini.
Designer/Layouter harus dapat berkomunikasi baik
dengan reporter, redaktur, pimpinan penerbitan dan penyiaran, dan mampu
menjalin kebersamaan.