Nama : Julia
NIM : 1402055084
Dugaan
korupsi dana Abadi Fahutan Unmul tahun 2009 – 2012
SAMARINDA - Masih ingat kisruh di
Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu.
Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan,
selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut
kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah
menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga
menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus
operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong
kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut
dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut
bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau
penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose
kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,”
terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui
resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut
Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan
bantuan berupa dana riset atau
penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul
menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat
dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang
ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana
kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat
sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT
Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi
penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.
MANTAN DEKAN
Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan,
saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di
Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli
Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil
tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan
civitas akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek
Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi
dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil.
Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil,
saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,”
tegasnya.(*/fch/kri2)
ANALISA:
Menurut analisa saya berita yang
diterbitkan sehubung dengan dugaan korupsi mantan dekan Fahutan Unmul denganmemakai
9 elemen jurnalistik yang seharusnya digunakan dalam menulis sebuah berita atau artikel, antara lain:
1.
Jurnalisme itu mengejar kebenaran
( truth )
Dugaan korupsi dana abadi yang dilakukan oleh mantan
dekan Fahutan Unmul telah diketahui kebenarannya bahwa CDM mantan dekan Fahutan
Umnul telah melakukan korupsi dana abadi Fahutan sebesar Rp. 800 juta pada
kurun waktu 2009-2012 melalui penyelidikan dengan melakukan wawancara dengan
Hamzah Ponong ( Humas Kejari Samarinda) yang mengatakan bahwa sumber dana abadi
bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau
penelitian dan sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Melalui penyelidikan diketahui juga bahwa Fahutan mendapatkan bantuan berupa
dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar. Karena status Unmul menjadi badan layanan
umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di
rekening unversitas. Setiap fakultas yang ingin menggunakan dana tersebut harus
mengajukan proposal ke rektorat sebagai mana ketentuan BLU tapi yang terjadi
adalah dana tersebut masuk ke rekening pibadi dan untuk kepentingan pribadi.
2.
Loyalitas
utama jurnalisme adalah pada warga negara
Brita
diatas sesuai dengan kebenaran yang ada (bukan kebohongan/ rekayasa semata)
karena yang akan membaca berita diatas adalah publik/masyarakat. Jadi
kepercayaan publik harus tetap dijaga. Menurut saya berita diatas sesuai dengan
kebenaran yang ada jadi publik akan selalu percaya kepada media yang memuat
erita diatas jika media tersebut bisa menjaga loyalitasnya terhadap masyarakat.
3.
Esensi
jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
Berita
diatas menunjukkan bahwa jurnalis telah melakukan verifikasi melalui wawancara
dengan Hamzah Ponong ( Humas Kejari Samarinda ), Abdul Muiz, Abu Bakar Lahjie (
Dekan Fahutan ), dan CDB ( tersangka korupsi) terkait kasus korupsi diatas
untuk mendapatkan informasi tentang kebenaran kasus tersebut.
4.
Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputanya
Apa yang sudah diliput harus diterbitkan
sesuai dengan apa yang diliput. Itulah seorang wartawan harus menyampaikan
berita yang benar – benar terjadi untuk disampaikan pada masyarakat. Tidak
peduli siapapun, apapun. Bahkan jika itu menyangkut keluarga kita, dan kita
harus memberitakannya jangan anggap itu keluarga. Wartawan harus bertanggung
jawab pada publik itu penting dan harus selalu di ingat
5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau
independen dari kekuasaan
Dalam memantau kekuasaan, bukan berarti
wartawan menghancurkan kekuasaan. Namun tugasnya wartawan sebagai pemantau
kekuasaan yaitu turut seta dalam penegakkan demokrasi. Berita diatas telah
mengungkap tersangka korupsi yang mungkin sebagaian masyarakat hanya mengetahui
singkatan namanya yaitu CDB alias Chandra Dewana
Boer (mantan dekan Fahutan)
6.
Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan
menemukan kompromi
Media yang memuat berita ini menyediakan
forum untuk masyarakat menyampaikan kritik dan saran terhadap berita-berita
yang dimuat termasuk salah satu beritanya seperti dugaan korupsi diatas. Jadi
masyarakat juga bisa ikut berpatisipasi dengan memberikan tanggapannya terkait
berita diatas.
7.
Jurnalis
harus berusaha membuat hal yang penting menjadi menarik
dan relevan.
Terkait
berita korupsi diatas jurnalis memuat berita menjadi menarik dan relevan
seperti CDB diketahui telah melakukan korupsi karena tidak mengajukan proposal
kerektorat berhubung dengan perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU) tapi
malah menyimpan dana tersebut kedalam rekening pribadi dan menurut keterangan
berita diatas diketahui bahwa dana tersebut dipakai untuk menutupi kekurangan
membeli mobil.
8.
Jurnalis harus
membuat berita yang proporsional ( sesuai dengan porsi nya /
sesuai dgn kenyataan ) dan komprehensip
Berita
dimuat diatas sesuai dengan kenyataaan yang ada terbukti jurnalis yang memuat
berita ini telah melakukan verifikasi melalui wawancara dengan Hamzah
Ponong ( Humas Kejari Samarinda ), Abdul Muiz, Abu Bakar Lahjie ( Dekan Fahutan
), dan CDB ( tersangka korupsi) agar
data yang diterima sesuai dengan kebenaran yang ada.
9.
Jurnalis
harus diperbolehkan untuk mendengarkan hati nurani pribadinya
Bertia diatas menujukkan bahwa jurnalis yang memuat berita tidak
menutupi-nutupi kasus korupsi melainkan sebagai seorang jurnalis mengikuti
keinginan hati nuraninya untuk lebih mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan
memberitakannya sesuai dengan kenyataannya yang ada.