Kamis, 04 Juni 2015



Nama    : Julia
NIM       : 1402055084



Dugaan korupsi dana Abadi Fahutan Unmul tahun 2009 – 2012


SAMARINDA - Masih ingat kisruh di Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) tahun lalu. Masalah yang bergulir ke ranah hukum itu, kini menuai titik terang. Bahkan, selain Fahutan, ternyata Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul juga diusut kejaksaan.
Kasus di Faperta terkait dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum bersedia membeberkan perkara karena alasan kepentingan penyidikan.
Mengenai kasus Fahutan, Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial CDB. Pria tersebut diduga menyalahgunakan dana abadi Fahutan sebesar Rp 800 juta pada kurun 2009-2012.
“Kami sudah mengantongi modus operandi dari perkara ini,” terang Humas Kejari Samarinda, Hamzah Ponong kemarin (25/3).
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan Dekan Fahutan Abu Bakar Lahjie tahun lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kemudian prosesnya dilimpahkan ke Kejari Samarinda.
Hamzah menyebut, Dana abadi tersebut bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian. Sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tanggal 31 Maret, kami akan ekspose kasus-kasus tunggakan. Saya kan baru di sini. Ekspose di internal kami dulu,” terang Abdul Muis, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Muis diketahui resmi menggantikan Sutrisno Margi Utomo pada 4 Maret lalu.
Dari sangkaan terhadap CDB, lanjut Hamzah, motif perkara terbilang sederhana. Fahutan mendapatkan
bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.
Nah, seiring perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas.
Selanjutnya, setiap fakultas yang ingin menggunakannya harus mengajukan proposal. Tapi yang terjadi adalah, dana kategori PNBP itu malah disimpan di rekening pribadi. Bukan melalui rektorat sebagaimana ketentuan terkait BLU.
Dana tersebut bersumber dari PT Turbaindo dan PT Berau Coal. Karena status dana PNBP, maka bila terjadi penyimpangan akan menjadi kerugian keuangan negara.


MANTAN DEKAN

Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer pernah menjelaskan, prihal dugaan penyalahgunaan keuangan itu. Ia mengaku telah menyerahkan laporan keuangan fakultas ketika serah terima jabatan dengan Abu Bakar.
“Memang ada proyek yang berjalan, saat kepemimpinan saya. Tapi saya tidak terlibat proyek itu,” tegas Chandra di Laboratorium Ekologi Satwaliar dan Biodiversity, Fahutan, 5 Maret 2014.
Mengenai mobil yang dituduh dibeli Chandra dari fee proyek untuk kemudian dipakai fakultas? Menurutnya, mobil tersebut tidak masuk laporan Abu Bakar ke kejati, namun menjadi perbincangan civitas akademika Fahutan.
Sumber uang membeli kendaraan merek Ford itu adalah dana abadi fakultas dan uang bersama fakultas.
Dikatakan, ketimbang dana abadi dipinjam dosen Fahutan tapi tak dikembalikan, dia menginisiasi dibelikan mobil. Waktu itu jumlah dana abadi Rp 300 juta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan kepada Abu Bakar.
“Karena kurang untuk membeli mobil, saya carikan dana tambahan dari proyek. Tapi, bukan dari uang negara,” tegasnya.(*/fch/kri2)



ANALISA:
Menurut analisa saya berita yang diterbitkan sehubung dengan dugaan korupsi mantan dekan Fahutan Unmul denganmemakai 9 elemen jurnalistik yang seharusnya digunakan dalam menulis  sebuah berita atau artikel, antara lain:
1.        Jurnalisme itu mengejar kebenaran ( truth )
Dugaan korupsi dana abadi yang dilakukan oleh mantan dekan Fahutan Unmul telah diketahui kebenarannya bahwa CDM mantan dekan Fahutan Umnul telah melakukan korupsi dana abadi Fahutan sebesar Rp. 800 juta pada kurun waktu 2009-2012 melalui penyelidikan dengan melakukan wawancara dengan Hamzah Ponong ( Humas Kejari Samarinda) yang mengatakan bahwa sumber dana abadi bersumber dari dua perusahaan yang meminta jasa Fahutan melakukan survei atau penelitian dan sebanyak 11 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Melalui penyelidikan diketahui juga bahwa Fahutan mendapatkan bantuan berupa dana riset atau penelitian dari pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar.  Karena status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU), maka dana semacam itu harus melalui rektorat dan disimpan di rekening unversitas. Setiap fakultas yang ingin menggunakan dana tersebut harus mengajukan proposal ke rektorat sebagai mana ketentuan BLU tapi yang terjadi adalah dana tersebut masuk ke rekening pibadi dan untuk kepentingan pribadi.
2.        Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara
Brita diatas sesuai dengan kebenaran yang ada (bukan kebohongan/ rekayasa semata) karena yang akan membaca berita diatas adalah publik/masyarakat. Jadi kepercayaan publik harus tetap dijaga. Menurut saya berita diatas sesuai dengan kebenaran yang ada jadi publik akan selalu percaya kepada media yang memuat erita diatas jika media tersebut bisa menjaga loyalitasnya terhadap masyarakat.
3.        Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
Berita diatas menunjukkan bahwa jurnalis telah melakukan verifikasi melalui wawancara dengan Hamzah Ponong ( Humas Kejari Samarinda ), Abdul Muiz, Abu Bakar Lahjie ( Dekan Fahutan ), dan CDB ( tersangka korupsi) terkait kasus korupsi diatas untuk mendapatkan informasi tentang kebenaran kasus tersebut.
4.        Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputanya
Apa yang sudah diliput harus diterbitkan sesuai dengan apa yang diliput. Itulah seorang wartawan harus menyampaikan berita yang benar – benar terjadi untuk disampaikan pada masyarakat. Tidak peduli siapapun, apapun. Bahkan jika itu menyangkut keluarga kita, dan kita harus memberitakannya jangan anggap itu keluarga. Wartawan harus bertanggung jawab pada publik itu penting dan harus selalu di ingat
5.      Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau  independen dari kekuasaan
Dalam memantau kekuasaan, bukan berarti wartawan menghancurkan kekuasaan. Namun tugasnya wartawan sebagai pemantau kekuasaan yaitu turut seta dalam penegakkan demokrasi. Berita diatas telah mengungkap tersangka korupsi yang mungkin sebagaian masyarakat hanya mengetahui singkatan namanya yaitu CDB alias Chandra Dewana Boer (mantan dekan Fahutan)
6.        Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi
Media yang memuat berita ini menyediakan forum untuk masyarakat menyampaikan kritik dan saran terhadap berita-berita yang dimuat termasuk salah satu beritanya seperti dugaan korupsi diatas. Jadi masyarakat juga bisa ikut berpatisipasi dengan memberikan tanggapannya terkait berita diatas.
7.        Jurnalis harus berusaha membuat hal yang penting menjadi menarik dan     relevan.
Terkait berita korupsi diatas jurnalis memuat berita menjadi menarik dan relevan seperti CDB diketahui telah melakukan korupsi karena tidak mengajukan proposal kerektorat berhubung dengan perubahan status Unmul menjadi badan layanan umum (BLU) tapi malah menyimpan dana tersebut kedalam rekening pribadi dan menurut keterangan berita diatas diketahui bahwa dana tersebut dipakai untuk menutupi kekurangan membeli mobil.
8.        Jurnalis harus membuat berita yang proporsional ( sesuai dengan porsi nya / sesuai dgn kenyataan ) dan komprehensip
Berita dimuat diatas sesuai dengan kenyataaan yang ada terbukti jurnalis yang memuat berita ini telah melakukan verifikasi melalui wawancara dengan Hamzah Ponong ( Humas Kejari Samarinda ), Abdul Muiz, Abu Bakar Lahjie ( Dekan Fahutan ), dan CDB ( tersangka korupsi) agar data yang diterima sesuai dengan kebenaran yang ada.
9.        Jurnalis harus diperbolehkan untuk mendengarkan hati nurani pribadinya
Bertia diatas menujukkan bahwa  jurnalis yang memuat berita tidak menutupi-nutupi kasus korupsi melainkan sebagai seorang jurnalis mengikuti keinginan hati nuraninya untuk lebih mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan memberitakannya sesuai dengan kenyataannya yang ada.