Nama : Mifta Feizar Erlangga
NIM : 1402055134
Nama : Mifta Feizar Erlangga
NIM : 1402055134
Prodi : Ilmu Komunikasi B
Analisa berita “Delapan Bocah
Tewas di Lubang Bekas Tambang”
|
|
Setidaknya
delapan bocah tewas di kolam bekas tambang batu bara di Samarinda,
Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia
Putri di RT 43 kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah 10 tahun ini meninggal
tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran
Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu. Hingga kini lubang maut tersebut masih
menganga, menunggu nyawa selanjutnya tanpa tanda-tanda sedikit pun. Lokasi
lubang yang berisi air dengan luas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya
berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila dicermati, lubang
tersebut tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian dalam
kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter. “Dari awal memang penambangan tersebut sudah mendapat
penolakan dari warga, karena lokasi tambang merupakan kebun buah milik
warga”. Jelas Basuki Rahmat, Ketua RT 48 Kelurahan Rawa Makmur. Banyak
kelalaian yang dibuat oleh perusahaan yang membuat tambang tersebut, dimana
mengabaikan ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan
menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau
tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan
orang lain masuk. Selain kelalaian tersebut beredar juga berita “uang debu”
yang diberikan kepada warga hauling
agar mendapat perijinan.
|
|
Deskripsi masalah :
|
|
Perusahaan
pemilik tambang yaitu PT. ECI seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang
menimpa perusahaannya. Kasus ini adalah kasus yang bukan main-main apalagi
yang menyangkut warga sekitar dimana tempat tambang berada. Kepolisian yang
mengorek kasus ini juga semestinya harus bertindak secara cepat dan
langsung mempublikasikan kasus tersebut. PT. ECI yang merupakan pemilik
konsesi terbesar kedua untuk skala Kuasa Pertambangan (KP) seharusnya lebih
berpengalaman dalam mengalokasikan tambang tersebut tanpa harus ada
masalah-masalah kecil sekali pun.
|
|
Argumentasi Saya:
|
|
Secara Hukum, jelas sekali banyak
peraturan-peraturan yang dilanggar oleh pemilik tambang (PT. ECI).
Diantaranya dari penelusuran Jatan Kaltim terlihat bahwa perusahaan tidak
mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan
menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya tidak memasang plang atau
tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan
orang lain masuk kedalam tambang. Ketentuan atau prosedur seperti ini
seharusnya lebih diperhatikan demi mencegah terjadinya kasus seperti di
atas. Kasus ini dapat terkait dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UUPPLH.
Sebab unsur “barang siapa”, “karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal
359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “setiap
pejabat berwenang”,”tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha” atau “kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia”. Selain
itu penyelidikan kasus ini juga berlarut-larut tanpa ada kepastian. Jika
terjadi penghentian penyidikan perkara ini, mestinya harus sesuai dengan
koridor yang telah diatur oleh Pasal 184 KUHP, seprti tidak adanya
pengakuan, saksi, surat atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak
pidana bersangkutan.
|
|
Analisa Berita :
|
|
Berkaitan denga etika dan moralitas PT.
ECI sangat tidak bertanggung jawab. Dari sumber berita kasus “Delapan Bocah
Tewas di Lubang Bekas Tambang” ini saya tidak menemukan informasi bahwa PT.
ECI atau yang bersangkutan akan mengganti rugi terhadap para keluarga yang
ditinggalkan hanya saja kerana hukum. Meski kasus ini sudah ditangani oleh
kepolisian, namun tidak ditemukan bahwa Perusahaan tersebut menunjukkan
moralitasnya. Etika dalam peradaannya tambang di Rawa Makmur ini seharusnya
diperkuat. Apapun perbuatan yang menyangkutkan orang lain bahkan orang
banyak sekalipun, harus ada etikanya untuk menunjyukkan moralitas tersebut.
Setidaknya dalam kasus ini Pemkot Samarinda dan perusahaan yang bersangkutan
meminta maaf kepada keluarga korban dan mempublikasikannya ke media massa
agar citizen tidak beragumentasi negatif terhadap pelaku kasus tersebut.
|
|