NAMA
: ROCHMATUL IQBAL
NIM
: 1402055135
Analisis Berita
Delapan Bocah Tewas Di Bekas Galian Tambang Pemkot Samarinda
Pada kali ini saya
menganalisis berita yang bersumber darihttp://www.mongabay.co.id
delapan-bocah-tewas-di-lubang-bekas-tambang-pemkot-samarinda-abai. Dan berikut
adalah isi dari berita tersebut :
Setidaknya delapan bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda,
Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia
Putri di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini
meninggal tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran
Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga,
menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang
menganga berisi air dengan seluas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya berjarak
puluhan meter dari permukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari
kejauhan. Namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih
dari 7 meter.
Hanya saja, Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa
Makmur sebagai perpanjangan tangan pemerintah terlihat memang abai. Dan
memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti. Selain sudah merenggut nyawa,
intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin
tinggi.
Setelah saya membaca berita tersebut menganalisiskan sebagai
berikut :
1.
Dalam
berita yang ditulis tersebut terdapat delapan bocah yang menjadi korban tewas
akibat tenggelam disalah satu tempat bekas galian tambang pemkot samarinda.
Yang mencengangkan dari kasus yang sebelumnya juga pernah terjadi di tempat
yang sama, akibat bekas galian tersebut tidak ditutup dan dibiarkan terbuka.
2.
Akibat
galian yang tidak ditutup kembali, seakan menegaskan kesan yang membuat pemkot
samarinda melalui kelurahan rawa makmur terkesan mengabaikan masalah tersebut.
3.
Sebelumnya
warga sekitar sempat menolak aktifitas penggalian tersebut, karena dianggap
dekat dengan permukiman warga. Dan akhirnya pihak pemkot memberikan beberapa
kompensasi, dari kompensasi itu akhirnya warga mengijinkannya. Akibat dari
pengijinan tersebut yang akhirnya memakan korban jiwa.
4.
Dari kejadian tersebut pihak dari jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas
kejadian tersebut. karena Jatam
menganggap pihak perusahaan dan pemerintah harus bertanggung jawab atas
kejadian yang sudah terjadi berulang kali dan mengakibatkan korban jiwa
bertambah.
dari analisis tentang berita
diatas, jika dilihat dari sisi unsur hukum dan etika pers. Penulis terus
mengoreksi tentang kelalaian yang ditimbulkan dari peristiwa yang terjadi.
Penulis juga menyertakan pasal 359 KUHP (Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Pasal 112
UUPPLH yang berlaku untuk menjerat pihak walikota dan distamben
tentangunsur “barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang
tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang“, “tidak
melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan
perundang‑undangan dan izin lingkungan“, “mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia”
telah terpenuhi. “Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus
bertanggungjawab,” kata Merah Johansyah. Penulis juga menyertakan unsur pers
yang dimana dalam tulisan tersebut juga terus berupaya untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui, dan juga mendorong terwujudnya hak asasi setiap orang
untuk menuntut keadilan dengan cara memberi informasi yang tepat dan akurat.
Dari kesimpulan diatas adalah penulis sudah
memaparkan berita dengan sangat akurat dan sudah sesuai dengan unsur hukum dan
kode etik pers. Dan juga menegakan kebenaran hak asasi kepada pihak keluarga
korban yang ditinggalkan. Penulis juga berupaya menyertakan kritik-kritik yang
membangun agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,dan agar pihak yang
bersalah dapat bertanggung jawab.