Rabu, 03 Juni 2015

NAMA : ROCHMATUL IQBAL
NIM : 1402055135


Analisis Berita Delapan Bocah Tewas Di Bekas Galian Tambang Pemkot Samarinda



Pada kali ini saya menganalisis berita yang bersumber darihttp://www.mongabay.co.id delapan-bocah-tewas-di-lubang-bekas-tambang-pemkot-samarinda-abai. Dan berikut adalah isi dari berita tersebut :
Setidaknya delapan bocah meninggal di kolam bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur hingga saat ini. Korban terakhir bernama Nadia Tazkia Putri  di RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Bocah berusia 10 tahun ini meninggal tenggelam saat berenang di bekas galian tambang di kawasan Palaran Samarinda, Kaltim, pada bulan lalu.
Namun hingga kini lubang maut tersebut tetap menganga, menunggu nyawa selanjutnya, tanpa tanda bahaya sedikitpun. Lokasi lubang yang menganga berisi air dengan seluas sekitar 15 X 20 meter tersebut hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Bila dicermati, kolam tampak dangkal dari kejauhan. Namun menurut warga, bagian terdalam kolam tersebut mencapai lebih dari 7 meter.
Hanya saja, Pemkot Samarinda melalui pihak Kelurahan Rawa Makmur sebagai perpanjangan tangan  pemerintah terlihat memang abai. Dan memang apa yang dikhawatirkan warga pun terbukti. Selain sudah merenggut nyawa, intensitas banjir di daerah RT 48 yang berada tak jauh dari lubang semakin tinggi.
Setelah saya membaca berita tersebut menganalisiskan sebagai berikut :
1.      Dalam berita yang ditulis tersebut terdapat delapan bocah yang menjadi korban tewas akibat tenggelam disalah satu tempat bekas galian tambang pemkot samarinda. Yang mencengangkan dari kasus yang sebelumnya juga pernah terjadi di tempat yang sama, akibat bekas galian tersebut tidak ditutup dan dibiarkan terbuka.
2.      Akibat galian yang tidak ditutup kembali, seakan menegaskan kesan yang membuat pemkot samarinda melalui kelurahan rawa makmur terkesan mengabaikan masalah tersebut.
3.      Sebelumnya warga sekitar sempat menolak aktifitas penggalian tersebut, karena dianggap dekat dengan permukiman warga. Dan akhirnya pihak pemkot memberikan beberapa kompensasi, dari kompensasi itu akhirnya warga mengijinkannya. Akibat dari pengijinan tersebut yang akhirnya memakan korban jiwa.

4.      Dari kejadian tersebut pihak dari jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim berencana akan mengambil upaya hukum, atas kejadian tersebut. karena  Jatam menganggap pihak perusahaan dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian yang sudah terjadi berulang kali dan mengakibatkan korban jiwa bertambah.

dari analisis tentang berita diatas, jika dilihat dari sisi unsur hukum dan etika pers. Penulis terus mengoreksi tentang kelalaian yang ditimbulkan dari peristiwa yang terjadi. Penulis juga menyertakan pasal 359 KUHP (Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH yang berlaku untuk menjerat pihak walikota dan distamben tentangunsur barang siapa“, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang“, “tidak melakukan pengawasan“, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang‑undangan dan izin lingkungan“, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi. “Perusahaan tambang dan Pemkot Samarinda harus bertanggungjawab,” kata Merah Johansyah. Penulis juga menyertakan unsur pers yang dimana dalam tulisan tersebut juga terus berupaya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan juga mendorong terwujudnya hak asasi setiap orang untuk menuntut keadilan dengan cara memberi informasi yang tepat dan akurat.
Dari kesimpulan diatas adalah penulis sudah memaparkan berita dengan sangat akurat dan sudah sesuai dengan unsur hukum dan kode etik pers. Dan juga menegakan kebenaran hak asasi kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan. Penulis juga berupaya menyertakan kritik-kritik yang membangun agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,dan agar pihak yang bersalah dapat bertanggung jawab.