Rabu, 03 Juni 2015



Nama    : Dewi Desyanti
Nim        : 1402055167



Analisis Berita
(Delapan Bocah Tewas di Lubang Bekas Tambang, Pemkot Samarinda Abai)

Terdapat sebuah lubang bekas galian tambang  di Samarinda yang berada di daerah  Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Sebanyak delapan orang anak meninggal dalam kurun waktu tiga tahun saat sedang  bermain dan berenang di lubang bekas tambang tersebut. Korban terakhir adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang bernama Nadia Tazkia Putri yang tenggelam saat sedang berenang di bekas galian tambang itu.
                Pemkot Samarinda tekesan mengabaikan hal tersebut, terlihat dari dibiarkannya lubang tersebut masih mengganga sejak tiga tahun lalu hingga kembali memakan korban. Para warga yang awalnya menolak adanya aktivitas pertambangan langsung memberi ijin begitu menerima sejumlah uang sebagai kompensasi yang disebut dengan “uang debu” dari pihak perusahaan melalui pemkot Samarinda ke Kelurahan untuk dibagikan ke sejumlah warga di beberapa RT yang ada disana.
“Belajar dari penanganan kasus tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya, Jatam Kaltim pada 24 April 2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian yang tak pernah mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang tambang sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus kejahatan tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal selama ini,” lanjut Merah
                Dari kutipan diatas, berdasarkan hukum dan etika pers yang mengatakan bahwa “wartawan menghormati asas praduga tak bersalah dengan tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meniliti kebenaran informasi”, wartawan seharusnya tidak berpihak ke salah satu pihak dan saling mengaitkan antara fakta dan opini. Faktanya memang lubang galian tambang itu memakan sejumlah korban namun tidak serta merta bisa dikaitkan dengan sejumlah instansi atau pejabat pemerintah. Menurut saya kasus tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh para penegak hukum khususnya penegak hukum yang ada di Samarinda.