Nama : Dewi Desyanti
Nim : 1402055167
Analisis Berita
(Delapan Bocah
Tewas di Lubang Bekas Tambang, Pemkot Samarinda Abai)
Terdapat
sebuah lubang bekas galian tambang di
Samarinda yang berada di daerah Kelurahan
Rawa Makmur, Palaran. Sebanyak delapan orang anak meninggal dalam kurun waktu
tiga tahun saat sedang bermain dan
berenang di lubang bekas tambang tersebut. Korban terakhir adalah seorang anak
perempuan berusia 10 tahun yang bernama Nadia Tazkia Putri yang tenggelam saat
sedang berenang di bekas galian tambang itu.
Pemkot Samarinda tekesan
mengabaikan hal tersebut, terlihat dari dibiarkannya lubang tersebut masih mengganga
sejak tiga tahun lalu hingga kembali memakan korban. Para warga yang awalnya
menolak adanya aktivitas pertambangan langsung memberi ijin begitu menerima
sejumlah uang sebagai kompensasi yang disebut dengan “uang debu” dari pihak
perusahaan melalui pemkot Samarinda ke Kelurahan untuk dibagikan ke sejumlah
warga di beberapa RT yang ada disana.
“Belajar dari penanganan kasus
tewasnya banyak korban di lubang tambang sebelumnya, Jatam Kaltim pada 24 April
2013 sebenarnya sudah pernah mengirim surat mempertanyakan kinerja kepolisian
yang tak pernah mempublikasikan hasil penyidikan 7 kasus kematian anak dilubang
tambang sebelumnya. Karena Kepolisian mengendur, apalagi jika kasus‑kasus
kejahatan tambang selama ini melibatkan tokoh‑tokoh penting dan pemilik modal
selama ini,” lanjut Merah
Dari kutipan diatas, berdasarkan
hukum dan etika pers yang mengatakan bahwa “wartawan menghormati asas praduga
tak bersalah dengan tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu
meniliti kebenaran informasi”, wartawan seharusnya tidak berpihak ke salah satu
pihak dan saling mengaitkan antara fakta dan opini. Faktanya memang lubang
galian tambang itu memakan sejumlah korban namun tidak serta merta bisa
dikaitkan dengan sejumlah instansi atau pejabat pemerintah. Menurut saya kasus
tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh para penegak hukum khususnya
penegak hukum yang ada di Samarinda.